Loading

DPRD Apresiasi Pemda Jabar Raih Opini WTP Ke-10 Kali


Penulis: IthinK
2 Tahun lalu, Dibaca : 527 kali


DPRD Jawa Barat saat Rapat Paripurna Penyerahan LPH Atas LKPD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar, Jum'at (28/5/21). (Foto: Ariez, Budi, Fahmi/Humas DPRD Jabar)

BANDUNG, Medikomonline.com - DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat untuk yang ke-10 kalinya.

LHP LKPD tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPK RI Agus Joko Pramono kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat  Ineu Purwadewi Sundari dalam Sidang Rapat Paripurna DPRD Jabar, Jum'at (28/5/21).

Wakil Ketua DPRD Jabar DR Hj Ineu Purwadewi Sundari SSos MM menyebutkan, raihan opini tersebut harus menjadi motivasi bersama atas catatan yang belum terlaksana dengan baik dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan. "Dalam hal ini DPRD berkewajiban untuk mengevaluasi sebagai pertanggungjawaban tentang APBD 2020," ujar usai Rapat Paripurna, Jumat (28/5/2021).

Ineu mengatakan, opini WTP yang diraih itu tetap ada catatan penting yang harus diperbaiki dan itu harus menjadi konsentrasi dewan agar lebih meningkatkan pengawasan yang ketat. "Terlebih untuk mengawasi pelaksanaan dan penggunaan APBD agar kedepannya dapat melaksanakan pemerintahan yang bersih," sebutnya.

"Ini sudah menjadi tugas kami (dewan-red) untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan baik regulasi maupun penganggaran," tutupnya.

Diketahui hingga sekarang, Jabar telah sepuluh kali berturut-turut mendapatkan LHP BPK atas LKPD tahunan Pemprov Jabar. Namun demikian ada dua kota/kabupaten di Jabar yang dinyatakan Wajar dengan Pengecualian (WDP), yaitu Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Bandung Barat.

Penyerahan LHP

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menutup rangkaian penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Semester I Tahun 2021 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020. Setelah menyerahkan 27 LHP atas LKPD Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyerahkan LHP atas LKPD Provinsi Jawa Barat TA 2020.

Berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, LHP BPK diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPK RI, Dr. Agus Joko Pramono, M.Acc., Ak., CA., CSFA, CPA, CfrA, dengan didampingi Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Dr. Akhsanul Khaq, MBA., CMA., CFE., CA., Ak. CSFA., CPA., CfrA., dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Agus Khotib, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA., CPA (Aust). LHP diserahkan langsung kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., M.M., dan Gubernur Jawa Barat, Dr. (H.C.) Mochamad Ridwan Kamil, S.T., M.U.D..

Dalam siaran pers yang disampaikan Humas BPK Perwakilan Jawa Barat dijelaskan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini tersebut didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan; (c) efektivitas sistem pengendalian intern; dan (d) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Meski demikian, terdapat beberapa permasalahan signifikan yang harus segera ditindaklanjuti meski dampaknya tidak material terhadap kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Permasalahan-permasalahan tersebut diantaranya adalah pemberian tunjangan kompensasi dukungan mobilitas jabatan struktural tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; kesalahan penganggaran belanja barang dan belanja modal pada 25 OPD; pengelolaan belanja hibah tidak sesuai ketentuan, antara lain belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibahnya; serta kekurangan volume pekerjaan paket infrastruktur pada 4 OPD.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua BPK RI juga menyerahkan LHP Kinerja atas Efektivitas Komitmen dan Konvergensi Program dalam Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting Tahun Anggaran 2019 dan 2020 pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemeriksaan kinerja ini dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa prevalensi balita stunting di Jawa Barat pada tahun 2018 dan 2019 masingmasing mencapai 31,1% dan 26,2%, masih di atas standar WHO yaitu kurang dari 20%.

Berdasarkan LHP Kinerja tersebut, beberapa permasalahan signifikan yang memengaruhi efektivitas Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan Komitmen dan Kovergensi Program dalam Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting TA 2019 dan 2020 adalah program percepatan pencegahan dan penurunan stunting belum sepenuhnya terintegrasi dalam dokumen perencanaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat; belum disusun panduan teknis strategi pelibatan non pemerintah dalam percepatan pencegahan dan penurunan stunting; serta belum ada bantuan tenaga teknis untuk memperkuat kapasitas kabupaten/kota dalam melaksanakan Delapan Aksi Konvergensi.

Lebih lanjut, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020 yang memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada tahun 2020, juga diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD dan Gubernur. IHPD ini berguna untuk mendorong Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota, serta bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah sehingga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

BPK membuka kesempatan bagi pimpinan atau anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait rekomendasi melalui pertemuan konsultasi. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membantu fungsi pengawasan para anggota DPRD dalam rangka bersama-sama mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah. 

Tag : No Tag

Berita Terkait