Penulis: IthinK
3 Tahun lalu, Dibaca : 727 kali
BANDUNG,
Medikomonline.com -
DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Penyerahan Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa
Barat untuk yang ke-10 kalinya.
LHP LKPD tersebut diserahkan langsung oleh
Wakil Ketua BPK RI Agus Joko Pramono kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Wakil
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu
Purwadewi Sundari dalam Sidang Rapat Paripurna DPRD Jabar, Jum'at (28/5/21).
Wakil Ketua DPRD Jabar DR Hj Ineu Purwadewi
Sundari SSos MM menyebutkan, raihan opini tersebut harus menjadi motivasi
bersama atas catatan yang belum terlaksana dengan baik dalam menjalankan penyelenggaraan
pemerintahan. "Dalam hal ini DPRD berkewajiban untuk mengevaluasi sebagai
pertanggungjawaban tentang APBD 2020," ujar usai Rapat Paripurna, Jumat
(28/5/2021).
Ineu mengatakan, opini WTP yang diraih itu
tetap ada catatan penting yang harus diperbaiki dan itu harus menjadi
konsentrasi dewan agar lebih meningkatkan pengawasan yang ketat. "Terlebih
untuk mengawasi pelaksanaan dan penggunaan APBD agar kedepannya dapat
melaksanakan pemerintahan yang bersih," sebutnya.
"Ini sudah menjadi tugas kami (dewan-red)
untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan baik regulasi maupun
penganggaran," tutupnya.
Diketahui hingga sekarang, Jabar telah
sepuluh kali berturut-turut mendapatkan LHP BPK atas LKPD tahunan Pemprov
Jabar. Namun demikian ada dua kota/kabupaten di Jabar yang dinyatakan Wajar
dengan Pengecualian (WDP), yaitu Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Bandung
Barat.
Penyerahan
LHP
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menutup
rangkaian penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Semester I Tahun 2021
atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020. Setelah
menyerahkan 27 LHP atas LKPD Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat, BPK
Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyerahkan LHP atas LKPD Provinsi Jawa Barat TA
2020.
Berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD
Provinsi Jawa Barat, LHP BPK diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPK RI, Dr.
Agus Joko Pramono, M.Acc., Ak., CA., CSFA, CPA, CfrA, dengan didampingi Auditor
Utama Keuangan Negara V BPK RI, Dr. Akhsanul Khaq, MBA., CMA., CFE., CA., Ak.
CSFA., CPA., CfrA., dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Agus Khotib,
S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA., CPA (Aust). LHP diserahkan langsung kepada Wakil
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., M.M.,
dan Gubernur Jawa Barat, Dr. (H.C.) Mochamad Ridwan Kamil, S.T., M.U.D..
Dalam siaran pers yang disampaikan Humas BPK
Perwakilan Jawa Barat dijelaskan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan
bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini tersebut didasarkan pada kriteria
(a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) kecukupan
pengungkapan; (c) efektivitas sistem pengendalian intern; dan (d) kepatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan
BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh
Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK
memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Meski demikian, terdapat beberapa
permasalahan signifikan yang harus segera ditindaklanjuti meski dampaknya tidak
material terhadap kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Permasalahan-permasalahan
tersebut diantaranya adalah pemberian tunjangan kompensasi dukungan mobilitas
jabatan struktural tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; kesalahan
penganggaran belanja barang dan belanja modal pada 25 OPD; pengelolaan belanja
hibah tidak sesuai ketentuan, antara lain belum menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penggunaan dana hibahnya; serta kekurangan volume pekerjaan
paket infrastruktur pada 4 OPD.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua BPK RI
juga menyerahkan LHP Kinerja atas Efektivitas Komitmen dan Konvergensi Program
dalam Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting Tahun Anggaran 2019 dan 2020
pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemeriksaan kinerja ini dilaksanakan
dengan pertimbangan bahwa prevalensi balita stunting di Jawa Barat pada tahun
2018 dan 2019 masingmasing mencapai 31,1% dan 26,2%, masih di atas standar WHO
yaitu kurang dari 20%.
Berdasarkan LHP Kinerja tersebut, beberapa
permasalahan signifikan yang memengaruhi efektivitas Pemerintah Provinsi Jawa
Barat dalam melaksanakan Komitmen dan Kovergensi Program dalam Percepatan
Pencegahan dan Penurunan Stunting TA 2019 dan 2020 adalah program percepatan
pencegahan dan penurunan stunting belum sepenuhnya terintegrasi dalam dokumen
perencanaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat; belum disusun panduan teknis
strategi pelibatan non pemerintah dalam percepatan pencegahan dan penurunan
stunting; serta belum ada bantuan tenaga teknis untuk memperkuat kapasitas
kabupaten/kota dalam melaksanakan Delapan Aksi Konvergensi.
Lebih lanjut, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan
Daerah (IHPD) Tahun 2020 yang memuat informasi hasil pemeriksaan pada
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan oleh BPK
Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada tahun 2020, juga diserahkan kepada Wakil
Ketua DPRD dan Gubernur. IHPD ini berguna untuk mendorong Gubernur sebagai
wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaan
kepada pemerintah kabupaten/kota, serta bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi
pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah sehingga
dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,
pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak
lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau
penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari
setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
BPK membuka kesempatan bagi pimpinan atau
anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait rekomendasi
melalui pertemuan konsultasi. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membantu
fungsi pengawasan para anggota DPRD dalam rangka bersama-sama mewujudkan
akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer