Loading

GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung


Penulis: Dadan Supardan
2 Tahun lalu, Dibaca : 13996 kali


Ketua Umum dan jajaran GMBI

BANDUNG, Medikomonline – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) akan melakukan aksi besar-besaran di kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa 08 Juni 2021 terkait dugaan penipuan terhadap Nasabah PT. Rifan Financindo Berjangka.

Menurut Ketua GMBI Distrik Kota Bandung Abah Mashur, benar, bahwa hari Selasa tanggal 08 Juni 2021 GMBI akan melakukan aksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. 

Adapun materi yang kita suarakan, terkait penipuan yang dilakukan oleh PT. Rifan Financindo Berjangka guna memantau dan mengawasi jalannya sidang terlapor PT. Rifan Financindo Berjangka yang diduga sebagai penggelapan uang milik nasabah sekaligus juga sebagai penipu calon nasabah agar jangan sampai hakim salah mengkaji dan memutukan, maka kami beritahukan kepada Bapak Kapolrestabes Bandung Cq. Kasat Intelkam Polrestabes Bandung.

Selain itu Abah juga minta maaf kepada pengguna jalan khususnya Jalan Riau.

Sebelumnya GMBI menggelar unjuk rasa di Gedung Badan Pengawas Perdagangan dan Komoditi (Bappebti), Jakarta Pusat. 

Koordinator aksi unjuk rasa dari LSM GMBI Muhtar meminta untuk mencabut izin perusahaan investasi PT. Rifan Financindo Berjangka, karena diduga telah merugikan nasabah sebesar Rp 1 miliar.

"Kita minta pemerintah cabut Izin PT. Rifan Financindo Berjangka karena dzolim terhadap nasabah dan merugikan masyarakat. Termasuk di Bandung dan di Jawa Timur. Karena sudah diinvestigasi oleh GMBI," ucap Muhtar dalam keterangan persnya, Jumat (04/06/2021).

Muhtar menjelaskan, nasabah bahwa awalnya sekitar tanggal 31 Augustus 2020 bertempat di Hotel Grand Cordela Bandung, Sdr. GERRI SUGIAM UKTI RAM ADAN maupun Sdr. AANG M ARYANA yang bekerja dan mengaku sebagai Wakil Pialang dari PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA telah menawarkan, membujuk dan merayu dan menyampaikan bahwa “trading emas (gold) tidak ada resiko, serta resikonya paling harganya naik.

Oleh karena harga emas pasti selalu naik, yang beresiko kalau (Sdr. AGUSALIM) ikut trading Saham atau Forex”, serta telah pula dijanjikan keuntungan dalam setiap transaksi.

Sehingga atas dasar iming-iming dan janji manis tersebut Sdr. AGUSALIM diminta untuk mengikuti VERIFIKASI SECARA ELEKTRONIK (VIA TELEPON) kesertaan sebagai nasabah yang berujung adanya Perjanjian Pemberian amanat secara eletronik online untuk transaksi kontrak Derivatif dalam sistem perdagangan alternatif.

"Sehingga atas dasar iming-iming keuntungan telah menyertakan dana mencapai berjumlah Rp 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah) yang berujung atas seluruh dana telah habis (ludes) tanpa dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Muhtar juga menambahkan, dalam perjanjian itu, seharusnya yang melakukan transaksi harus nasabah itu sendiri. Akan tetapi, faktanya, malah dari oknum perwakilan PT. Rifan Financindo Berjangka. Sehingga uang nasabah ludes.

Sementara dalam hal ini, belum ada tanggapan dari pihak PT. Rifan Financindo Berjangka yang dinilai oleh LSM GMB merugikan masyarakat. (*)

Tag : No Tag

Berita Terkait