Penulis: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 15080 kali
BANDUNG, Medikomonline – Lembaga Swadaya
Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) akan melakukan aksi
besar-besaran di kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa 08 Juni 2021
terkait dugaan penipuan terhadap Nasabah PT. Rifan Financindo Berjangka.
Menurut Ketua GMBI
Distrik Kota Bandung Abah Mashur, benar, bahwa hari Selasa tanggal 08 Juni 2021
GMBI akan melakukan aksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
Adapun materi yang
kita suarakan, terkait penipuan yang dilakukan oleh PT. Rifan Financindo
Berjangka guna memantau dan mengawasi jalannya sidang terlapor PT. Rifan Financindo
Berjangka yang diduga sebagai penggelapan uang milik nasabah sekaligus juga
sebagai penipu calon nasabah agar jangan sampai hakim salah mengkaji dan
memutukan, maka kami beritahukan kepada Bapak Kapolrestabes Bandung Cq.
Kasat Intelkam Polrestabes Bandung.
Selain itu Abah
juga minta maaf kepada pengguna jalan khususnya Jalan Riau.
Sebelumnya GMBI
menggelar unjuk rasa di Gedung Badan Pengawas Perdagangan dan Komoditi
(Bappebti), Jakarta Pusat.
Koordinator aksi
unjuk rasa dari LSM GMBI Muhtar meminta untuk mencabut izin perusahaan
investasi PT. Rifan Financindo Berjangka, karena diduga telah merugikan nasabah
sebesar Rp 1 miliar.
"Kita minta
pemerintah cabut Izin PT. Rifan Financindo Berjangka karena dzolim terhadap
nasabah dan merugikan masyarakat. Termasuk di Bandung dan di Jawa Timur. Karena
sudah diinvestigasi oleh GMBI," ucap Muhtar dalam keterangan persnya,
Jumat (04/06/2021).
Muhtar
menjelaskan, nasabah bahwa awalnya sekitar tanggal 31 Augustus 2020 bertempat
di Hotel Grand Cordela Bandung, Sdr. GERRI SUGIAM UKTI RAM ADAN maupun Sdr.
AANG M ARYANA yang bekerja dan mengaku sebagai Wakil Pialang dari PT. RIFAN
FINANCINDO BERJANGKA telah menawarkan, membujuk dan merayu dan menyampaikan
bahwa “trading emas (gold) tidak ada resiko, serta resikonya paling
harganya naik.
Oleh karena harga
emas pasti selalu naik, yang beresiko kalau (Sdr. AGUSALIM) ikut trading
Saham atau Forex”, serta telah pula dijanjikan keuntungan dalam setiap
transaksi.
Sehingga atas
dasar iming-iming dan janji manis tersebut Sdr. AGUSALIM diminta untuk
mengikuti VERIFIKASI SECARA ELEKTRONIK (VIA TELEPON) kesertaan sebagai nasabah
yang berujung adanya Perjanjian Pemberian amanat secara eletronik online untuk
transaksi kontrak Derivatif dalam sistem perdagangan alternatif.
"Sehingga
atas dasar iming-iming keuntungan telah menyertakan dana mencapai
berjumlah Rp 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah) yang berujung atas seluruh
dana telah habis (ludes) tanpa dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Muhtar juga
menambahkan, dalam perjanjian itu, seharusnya yang melakukan transaksi harus
nasabah itu sendiri. Akan tetapi, faktanya, malah dari oknum perwakilan PT.
Rifan Financindo Berjangka. Sehingga uang nasabah ludes.
Sementara dalam
hal ini, belum ada tanggapan dari pihak PT. Rifan Financindo Berjangka yang
dinilai oleh LSM GMB merugikan masyarakat. (*)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer