Penulis: Ithink/Dadan
2 Tahun lalu, Dibaca : 707 kali
BANDUNG,
Medikomonline.com - Peraturan Presiden Nomor Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang
dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan
penyedia dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien; efektif; transparan;
terbuka; bersaing; adil dan akuntabel.
Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menilai Kegiatan Pengelolaan
Air Irigasi Untuk Pertanian yang dilaksanakan Dinas Tanaman Pangan dan
Hortikultura (TPH) Jawa Barat tahun 2021 tidak ada transparansi. Alokasi
anggaran Pengelolaan Air Irigasi Untuk Pertanian sebesar Rp49,7 miliar dari
dana APBN 2021.
“Untuk itu, Aliansi Rakyat Menggugat mendesak Kejaksaan
Agung untuk memeriksa Kegiatan Pengelolaan Air Irigasi Untuk Pertanian yang
dilaksanakan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat karena berpotensi
ada dugaan penyimpangan,” kata Ketua Umum ARM
Furqon Mujahid dalam siaran persnya kepada Medikom di Bandung,
Selasa (01/11/2022).
Mujahid mengegaskan, ARM akan membuat laporan resmi ke
Jampidsus Kejagung terkait Kegiatan Pengelolaan Air Irigasi Untuk Pertanian
ini. “ARM juga sedang mempersiapkan laporan dugaan tersebut ke KPK, Jampidsus
Kejagung dank ke Bareskrim Mabes Polri,” tegas Mujahid yang juga Komandan
Satgas Anti Korupsi Forum Ormas Jawa Barat ini.
Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat
(Foto: Medikom)
Dijelaskan Mujahid, dari investigasi yang dilakukan ARM di lapangan selama ini, Kegiatan Pengelolaan
Air Irigasi Untuk Pertanian berada di
bawah pengelolaan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Tanaman Pangan dan
Hortikultura Jawa Barat Edi Mulyana.
“ARM sudah
mendapatkan sejumlah indikasi penyimpangan di lapangan. Ini menjadi salah satu laporan
ARM ke Jampidsus Kejagung,” ungkap
Mujahid.
Terkait dengan tidak adanya transparansi Kegiatan Pengelolaan
Air Irigasi Untuk Pertanian di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat,
menjadi salah satu indikasi rentannya penyimpangan kegiatan tersebut. Sejak tanggal
10 Januari 2022 lalu,
Redaksi Medikom telah memohon penjelasan Kegiatan Pengelolaan Air
Irigasi Untuk Pertanian kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura
Jawa Barat Ir. Dadan Hidayat, M.Si., tetapi sampai hari ini Rabu (02/11/2022)
tidak ada jawaban atau pun penjelasan dari Kepala Dinas Tanaman Pangan dan
Hortikultura Jawa Barat Dadan Hidayat.
Berdasarkan informasi
yang diperoleh Medikom dari Surat
Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2021, Kegiatan Pengelolaan Air Irigasi Untuk Pertanian
sebesar Rp49,7 miliar berada di dalam Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi
Pangan Berkualitas dengan alokasi anggaran sekitar Rp72 milyar.
Ada kegiatan lain yang dilaksanakan dalam Program
Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas yaitu Perluasan dan
Perlindungan Lahan Pertanian, Fasilitasi Pupuk dan Pestisida, Fasilitasi
Pembiayaan Pertanian, Pengelolaan Sistem Penyediaan dan Pengawasan Alat Mesin
Pertanian.
Anggaran Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan
Berkualitas dengan alokasi anggaran sekitar Rp72 milyar ini berasal dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian,
Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer