Loading

ARM Desak Kejagung Periksa Kegiatan Pengelolaan Air Irigasi Pertanian Rp49 Miliar di Dinas TPH Jabar


Penulis: Ithink/Dadan
2 Tahun lalu, Dibaca : 707 kali


Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat Furqon Mujahid

BANDUNG, Medikomonline.com - Peraturan Presiden Nomor Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil dan akuntabel.

Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menilai Kegiatan Pengelolaan Air Irigasi Untuk Pertanian yang dilaksanakan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Jawa Barat tahun 2021 tidak ada transparansi. Alokasi anggaran Pengelolaan Air Irigasi Untuk Pertanian sebesar Rp49,7 miliar dari dana APBN 2021.

“Untuk itu, Aliansi Rakyat Menggugat mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa Kegiatan Pengelolaan Air Irigasi Untuk Pertanian yang dilaksanakan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat karena berpotensi ada dugaan penyimpangan,” kata Ketua Umum ARM  Furqon Mujahid dalam siaran persnya kepada Medikom di Bandung, Selasa (01/11/2022).

Mujahid mengegaskan, ARM akan membuat laporan resmi ke Jampidsus Kejagung terkait Kegiatan Pengelolaan Air Irigasi Untuk Pertanian ini. “ARM juga sedang mempersiapkan laporan dugaan tersebut ke KPK, Jampidsus Kejagung dank ke Bareskrim Mabes Polri,” tegas Mujahid yang juga Komandan Satgas Anti Korupsi Forum Ormas Jawa Barat ini.

Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat (Foto: Medikom)

Dijelaskan Mujahid, dari investigasi yang dilakukan ARM  di lapangan selama ini, Kegiatan Pengelolaan Air Irigasi Untuk Pertanian  berada di bawah pengelolaan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat Edi Mulyana.

“ARM  sudah mendapatkan sejumlah indikasi penyimpangan di lapangan. Ini menjadi salah satu laporan ARM  ke Jampidsus Kejagung,” ungkap Mujahid.   

Terkait dengan tidak adanya transparansi Kegiatan Pengelolaan Air Irigasi Untuk Pertanian di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat, menjadi salah satu indikasi rentannya penyimpangan kegiatan tersebut. Sejak tanggal 10 Januari 2022 lalu, Redaksi Medikom telah memohon penjelasan Kegiatan Pengelolaan Air Irigasi Untuk Pertanian kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat Ir. Dadan Hidayat, M.Si., tetapi sampai hari ini Rabu (02/11/2022) tidak ada jawaban atau pun penjelasan dari Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat Dadan Hidayat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Medikom dari Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2021,  Kegiatan Pengelolaan Air Irigasi Untuk Pertanian sebesar Rp49,7 miliar berada di dalam Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas dengan alokasi anggaran sekitar Rp72 milyar.

Ada kegiatan lain yang dilaksanakan dalam Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas yaitu Perluasan dan Perlindungan Lahan Pertanian, Fasilitasi Pupuk dan Pestisida, Fasilitasi Pembiayaan Pertanian, Pengelolaan Sistem Penyediaan dan Pengawasan Alat Mesin Pertanian.

Anggaran Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas dengan alokasi anggaran sekitar Rp72 milyar ini berasal dari  Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021.

Tag : No Tag

Berita Terkait