Penulis: IthinK
3 Tahun lalu, Dibaca : 1865 kali
BANDUNG, Medikomonline.com
– Aliansi
Rakyat Menggugat (ARM) terus mengungkap dugaan aroma kolusi, korupsi dan
nepotisme (KKN) dalam Proyek Pengadaan Tanah
Urug Penutup Sampah Harian TPK Sarimukti
Tahun Anggaran (TA) 2019 dan 2020 di Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat yang diduga
merugikan keuangan Negara/pemerintah sekitar Rp3,9 miliar.
“ARM akan terus
membongkar siapa saja oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat yang
terlibat di dalam dugaan KKN Proyek Pengadaan Tanah
Urug Penutup Sampah Harian TPK Sarimukti
ini. Ini sudah menjadi prioritas utama ARM untuk bisa membongkar dengan terang
benderang dugaan KKN
Proyek Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah
Harian TPK Sarimukti tersebut,” kata
Ketua Umum ARM Furqon
Mujahid Bangun kepada Medikom di Bandung, Jumat (09/07).
Dengan mengobarkan semangat anti korupsi, kata Mujahid, ARM
akan terus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung
(Kejagung) untuk memeriksa oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat yang
terkait dengan dugaan KKN
Proyek Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah
Harian TPK Sarimukti ini. “Seluruh
jajaran ARM berharap KPK dan Kejagung
segera menyelidiki dugaan korupsi tersebut,” tegas Mujahid yang juga Komandan
Satgas Anti Korupsi Forum Ormas Jawa Barat.
Mujahid menegaskan, ARM
juga mengkritisi sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Prima
Mayaningtyas yang tidak pro anti korupsi dalam dugaan KKN Proyek Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian TPK Sarimukti ini.
“ARM menilai Kadis
Lingkungan Hidup Jabar ini tidak pro anti korupsi dan tidak terbuka kepada
publik terkait dugaan KKN
Proyek Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah
Harian TPK Sarimukti tersebut,” tegas
Mujahid menanggapi sikap bungkam Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat
kepada media yang meminta klarifkasi KKN Proyek Pengadaan
Tanah Urug Penutup Sampah Harian TPK
Sarimukti.
Hingga saat ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat
Prima Mayaningtyas masih bungkam ketika diminta klarifikasi oleh media terkait
dugaan KKN
Proyek Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah
Harian TPK Sarimukti. Koran Medikom
sendiri telah meminta penjelasan dan klarifikasi secara tertulis terkait dugaan
KKN Proyek
Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah
Harian TPK Sarimukti kepada Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Jawa Barat sejak sejak 19 April 2021 lalu, tetapi hingga saat
ini tidak ada jawaban ataupun penjelasan.
Pihak Medikom telah beberapa kali mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, tetapi masih belum ada jawaban dari organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini.
Tampak tanah urugan di lokasi TPK Sarimukti (Foto: Hms DPRD Jabar)
Dugaan KKN Proyek Pengadaan Tanah Urug
Lebih lanjut Mujahid
mengungkapkan, dugaan KKN Proyek Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian TPK Sarimukti tersebut di antaranya ketidakpatuhan
dalam proses pengadaan dengan pemecahan paket pekerjaan, oknum staf Dinas
Lingkungan Hidup Jawa Barat diduga berkolusi dengan modus memberikan soft file rumus perhitungan Analisa
Harga Satuan (AHS) pekerjaan yang digunakan dalam penyusunan Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) kepada calon penyedia, dan adanya dugaan penggelembungan (mark up) pemahalan harga.
Mujahid menegaskan,
indikasi KKN dalam pelaksanaan proyek Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat yang
diduga merugikan keuangan Negara sekitar Rp3,9 miliar didasarkan pada Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Dalam LHP BPK ini dijelaskan, dalam melakukan
pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, PPK dilarang memecah Pengadaan Barang/Jasa
menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.
Sedangkan fakta di
lapangan, kata Mujahid, pemilihan penyedia atas Pekerjaan
Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian di TPK Sarimukti TA 2019 dan 2020,
dilakukan dengan metode pengadaan langsung dengan jumlah paket pekerjaan Tahun Anggaran
2019 sebanyak 23 paket dan pada Tahun Anggaran 2020 (per 30 September 2020)
sebanyak 23 paket. Jadi totalnya 46 paket.
Masih kata Mujahid lagi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat memperoleh Anggaran Belanja Bahan Baku
Bangunan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp5.608.258.800,00 dan Anggaran Belanja
Bahan Baku Bangunan Tahun Anggaran 2020 Rp6.202.169.183,00. Realisasi Anggaran
Belanja Bahan Baku Bangunan Tahun Anggaran digunakan untuk Pekerjaan Pengadaan
Tanah Urug Penutup Sampah Harian di TPK Sarimukti Tahun Anggaran 2019 sebesar
Rp5.576.635.500,00 dan Tahun Anggaran 2000 sebesar Rp4.453.892.400,00 (per
November 2020).
Selain pemecahan
paket di atas, lanjut Mujahid, indikasi kolusi juga diduga terjadi pada Pekerjaan Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian
di TPK Sarimukti. Hal ini didasarkan pada LHP BPK yang menemukan bahwa oknum staf UPTD PSTR
Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat ZAY
memberikan soft file rumus
perhitungan AHS pekerjaan yang digunakan dalam penyusunan HPS kepada calon
penyedia. Soft file tersebut masih
berisi perhitungan koefisien/perkiraan kuantitas yang dibutuhkan untuk
masing-masing komponen, namun untuk nilai harga satuan (Rupiah) per komponen
telah dihapus karena nantinya akan diisi oleh calon penyedia.
“Nilai HPS bersifat
terbuka dan tidak bersifat rahasia, sedangkan rincian perhitungan harga satuan
bersifat rahasia. Hasil pengujian dokumen penawaran harga yang disampaikan oleh
penyedia menunjukkan bahwa perhitungan koefisien AHS dalam dokumen penawaran
harga yang disampaikan oleh penyedia sama persis dengan koefisien AHS dalam HPS,”
ujar Mujahid menirukan LHP BPK.
Atas dasar di atas,
Mujahid menegaskan, indikasi kolusi yang dilakukan oleh oknum staf UPTD PSTR
Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat dengan pihak penyedia mengindikasikan kuat
bahwa korupsi terjadi pada Pekerjaan Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian di TPK
Sarimukti.
Lebih lanjut Mujahid
mengungkapkan, masih merujuk pada LHP BPK, BPK melakukan koreksi perhitungan
AHS pekerjaan dengan mengacu kondisi nyata di lapangan, yaitu rekanan penyedia
tidak memiliki tenaga (pekerja dan mandor), excavator disediakan oleh pemiliki
quary, dump truck disediakan oleh sdr. O, kecepatan rata-rata dump truck, dan
jarak lokasi quary ke TPK Sarimukti. Hasil perhitungan menunjukkan adanya
penggelembungan (mark up) koefisien
yang mengakibatkan pemahalan harga atas 46 paket pekerjaan Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian di TPK Sarimukti
Tahun Anggaran 2019 dan 2020 dengan
nilai sebesar Rp3.973.923.614,44.
Dijelaskan Mujahid
lagi, 46 paket pekerjaan Pengadaan
Tanah Urug Penutup Sampah Harian di TPK Sarimukti dikerjakan oleh 36 penyedia.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer