Loading

Tepis Dugaan Galian C di Wilayah Bojongmangu, Pihak PT Baraya Angkat Bicara


Manah
5 Bulan lalu, Dibaca : 208 kali


Manah/Agus/Medikomonline.com Foto : Galian tanah merah.

BEKASI, Medikomonline.com - Beredar tentang berita dan video dugaan PT Baraya menggali tanah merah tanpa berizin.

Legal Baraya (I) saat ditemui menyampaikan, berita ini harus di luruskan, ijin yang mana yang dimaksud, dan kenapa mengarah ke UU No. 32 Tahun 2009 yang membahas Tentang Lingkungan Hidup, seharusnya kalau mengarah ke ijin itu kan sudah ada petunjuk yang baru yaitu Peraturan Presiden (PERPRES) Tahun 2021 dan Permen LHK No. 4 Tahun 2021. 

Sebagai informasi tambahan terkait UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disebutkan pada pemberitaan yang beredar telah di revisi di UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diperjelas kembali di PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tuduhan ini bagi kami adalah tuduhan yang sangat keras, belum ketemu dengan pihak kami untuk konfirmasi sudah asal menduga dan lain sebagainya. PT. Baraya pastinya telah melalui proses verifikasi administrasi sebelum bisa terdaftar sebagai subkon di PT. MKC yang mengerjakan proyek PSN (Japek II)," ujar Baraya.

“Tugas media harusnya mengklarifikasi terlebih dahulu, dan datang menemui kami silaturahmi, agar pemberitaan berimbang, dan kami bisa mengenal siapa penulisnya. Jangan asal memuat pemberitaan sebelah, terkesan copy paste dari berita lain," tegas Baraya.

Lebih jauh Baraya menegaskan, Sesuai dengan SURAT KEPUTUSAN DEWAN PERS, Nomor: 03/SK-DP/III/2006, Tentang KODE ETIK JURNALISTIK DEWAN PERS, Pasal 11 menyebutkan. "Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional". 

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. (Manah/Agus)

Tag : No Tag

Berita Terkait