Manah
5 Bulan lalu, Dibaca : 208 kali
BEKASI, Medikomonline.com - Beredar tentang berita dan video dugaan PT Baraya menggali tanah merah tanpa berizin.
Legal Baraya (I) saat ditemui menyampaikan, berita ini harus di luruskan, ijin yang mana yang dimaksud, dan kenapa mengarah ke UU No. 32 Tahun 2009 yang membahas Tentang Lingkungan Hidup, seharusnya kalau mengarah ke ijin itu kan sudah ada petunjuk yang baru yaitu Peraturan Presiden (PERPRES) Tahun 2021 dan Permen LHK No. 4 Tahun 2021.
Sebagai informasi tambahan terkait UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disebutkan pada pemberitaan yang beredar telah di revisi di UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diperjelas kembali di PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Tuduhan ini bagi kami adalah tuduhan yang sangat keras, belum ketemu dengan pihak kami untuk konfirmasi sudah asal menduga dan lain sebagainya. PT. Baraya pastinya telah melalui proses verifikasi administrasi sebelum bisa terdaftar sebagai subkon di PT. MKC yang mengerjakan proyek PSN (Japek II)," ujar Baraya.
“Tugas media harusnya mengklarifikasi terlebih dahulu, dan datang menemui kami silaturahmi, agar pemberitaan berimbang, dan kami bisa mengenal siapa penulisnya. Jangan asal memuat pemberitaan sebelah, terkesan copy paste dari berita lain," tegas Baraya.
Lebih jauh Baraya menegaskan, Sesuai dengan SURAT KEPUTUSAN DEWAN PERS, Nomor: 03/SK-DP/III/2006, Tentang KODE ETIK JURNALISTIK DEWAN PERS, Pasal 11 menyebutkan. "Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional".
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. (Manah/Agus)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer