Penulis: Dudun/Editor: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 1033 kali
BEKASI, Medikomonline – Advokat Pembela Islam (API) mendesak dan mendorong
serta mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penegakan hukum
tanpa mau diintervensi serta tidak pandang bulu (pilih kasih) terhadap para
pelaku tindak pidana korupsi.
API juga memohon KPK agar menjerat dan menuntut
hukuman mati terhadap terdakwa Juliari P Batubara, bekas Menteri Sosial dan
kroni-kroninya.
“API meminta kepada KPK sebagai salah satu lembaga
penegak hukum tetap konsisten dalam mengusut perkara bantuan sosial (bansos)
Covid-19 dan tidak usah merasa khawatir jika ada pihak lain yang
menghalang-halangi dalam proses penyidikan dan penuntutan, seperti oknum
penguasa, pengusaha, partai atau oknum sejenisnya,” kata Koordinator Tim
Advokat Pembela Islam (API), H Abdul Chalim Soebri kepada Medikom, Senin
(11/01/21).
Abdul Chalim Soebri mengatakan, tindakan korupsi
dilihat dari hukum Islam, bisa digolongkan sebagai bentuk perbuatan khianat.
Sebab pejabat yang korupsi, sebelumnya telah diberi amanah dari rakyat untuk
menjalankan tugasnya dengan anggaran yang telah ditetapkan.
“Namun, bukannya menjalankan amanah jabatan itu malah
merugikan rakyat dengan tindakan korupsinya,” ketusnya.
Atas dasar itu, lanjut dia, Tim API belum lama ini
mendatangi lembaga antirasuah, sekaligus melayangkan surat dukungan agar
korupsi bansos di Kementerian Sosial bisa diusut secara tuntas dan transparan
kepada publik.
“Hari Jumat 8 Januari 2021, tim API mendatangi KPK
untuk meminta KPK menuntut hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi
bansos Covid-19,” tegas Abdul Chalim Soebri.
Surat yang ditandatangani 21 advokat itu ditembuskan
kepada Presiden, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua MPR RI,
Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, dan Ketua Komnas
HAM RI, itu kata Abdul Chalim Soebri, untuk mengingatkan Ketua KPK Firli Bahuri
terkait pernyataannya yang akan menghukum mati koruptor bansos Covid-19.
“Jika ada yang berani mengorupsi uang bansos pandemi
Covid-19, hukuman mati akan menanti mereka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Menurut Abdul Chalim Soebri, peringatan Ketua KPK
Firli Bahuri soal hukuman mati bagi koruptor bansos pandemi Covid-19 sudah
didengungkan sejak April 2020.
“Bahkan, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III
DPR RI, pada Rabu 29 April 2020, Ketua KPK menegaskan ancaman pidana mati bagi
koruptor tidak melanggar hak asasi manusia (HAM),” katanya.
“Ketua KPK Firli Bahuri juga menyatakan kalau Menteri
Sosial Juliari P Batubara bisa diancam hukuman mati, jika terbukti melanggar
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana
Korupsi,” lanjut dia.
Pernyataan Ketua KPK ini, kata Abdul Chalim Soebri,
diperkuat Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa aturan hukuman mati untuk
koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari
masyarakat.
Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin pun menilai sah-sah saja
bila hukuman mati untuk koruptor diberlakukan. Asalkan penerapannya sesuai
dengan yang telah di atur Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak
Pidana Korupsi.
“Bahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan dirinya setuju dengan hukuman
mati terhadap para koruptor,” katanya.
Abdul Chalim Soebri menegaskan, Presiden melalui
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana
Non-alam Penyebaran Corona Virus Diseasi 2019 (Covid-19) sebagai Bencana
Nasional.
“Artinya, perbuatan Menteri Sosial Juliari P Batubara,
dkk dilakukan pada saat negara dalam keadaan genting dan gawat. Jadi, sangat pantas
dihukum mati,” ujarnya.
Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) KPK telah
menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB), MJS dan AW. Kemudian
sebagai pemberi AIM dan HS sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang
atau jasa terkait bansos penanganan Covid-19. Yang jumlah fee-nya sebesar Rp17
miliar.
“Dugaan korupsi dana bansos Kemensos diduga dilakukan
oleh Juniardi dan kawan-kawan. Kami Tim API meminta kepada KPK agar mengusut
secara tuntas perkara ini,” pinta Abdul Chalim Soebri, yang juga pengurus
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi ini.
Diketahui, dugaan korupsi dalam pengadaan bansos
penanganan Covid-19, diawali adanya proyek berupa paket sembako di Kemensos
tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dan 272 kontrak yang dilaksanakan
dengan dua periode.
JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai
PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para
rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket
pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui MJS. Untuk
fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket
sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.
JPB sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a
atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHP.
Sementara, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12
huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, sebagai pemberi, AIM dan HS, disangkakan
melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. (dudun)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer