Loading

Sempat Viral Potensi Pasarkan Judi Online, Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Ciamis


Penulis: Herz_Cms
8 Bulan lalu, Dibaca : 281 kali


Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro S.H.,S.IK.,M T, didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP M Arwin Bachar S.T.K S.IK saat Jumpa Pers di Mako Polres Ciamis.

CIAMIS, Medikomonline.com - Sempat viral beberapa waktu lalu di Ciamis potensi pasarkan judi onoline jenis slot di media sosial instagram, pemilik akun atau pelaku berhasil diciduk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ciamis.

Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro S.H.,S.IK.,M T, didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP M Arwin Bachar S.T.K S.IK, Kanit Tipiter Ipda, Syakur, SH (kameja putih), Kasi Propam AKP, Fanani dan Kasi Humas IPTU Magdalena NEB, Selasa siang (28/9/2023) saat jumpa pers di Markas Komando Polres Ciamis.

Kepada awak media, AKBP Tony mengatakan. Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dengan LP/A/.4/VIII/2023/ SPKT.SAT RESKRIM/POLRES CIAMIS/POLDA JABAR.

Dari laporan tersebut Satrekrim Polres Ciamis melakukan penyelidikan dan peyidikan, hasilnya menetapkan sebagai tersangka inisial S Alias P usia 21 Tahun warga Kampung Jati, Cibeureum Kelurahan Sindangrasa Kabupaten Ciamis.

Lebih lanjut AKBP Tony menerangkan, adapun modus operandi tersangka dengan sengaja memposting, menggugah video melalui media instagram yang memiliki ajakan muatan perjudian jenis slot.

Dari tersangka (S) didapatkan barang bukti berupa 2 unit Handphone Merk Vivo Y 50 warna Ungu Biru.

Atas perbuatan pelaku bisa dijerat dengan pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau  denda Rp.2 Milyar Rupiah.

"Pelaku diacam dengan kurungan 6 tahun penjara dan kini pelaku sudah diamankan diruang tahanan Polres Ciamis untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegasnya.

AKBP Tony berharap, kepada masyarakat untuk menghindari segala macam bentuk perjudian karena itu merupakan bentuk perbuatan pidana atau melanggar hukum.

Pihak Kepolisian tidak akan pernah lelah dan akan terus menerus untuk menindak segala perbuatan melawan hukum seperti perjudian.

"Kepada masyarakat peran aktif dalam memberikan informasi itu begitu besar, dari itu mari kita bersama untuk membumi hanguskan segala bentuk perjudian diwilayah hukum Polres Ciamis," Pungkasnya.  

Tag : No Tag

Berita Terkait