Reporter: Yonif - Editor: Yonif
4 Hari lalu, Dibaca : 79 kali
Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu Cekok Pembobol Toko Emas DPJ, Sita 500 Gram Emas, Mobil, dan Uang Rp130 Juta
Rabu, 27 Agustus 2025 | Pukul: 17:30 WIB
INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM - Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Indramayu Polda Jabar, membekuk maling toko emas Dua Putra Jaya, polisipun terpaksa menembak satu dari dua pelaku pencuri toko emas yang berlokasi di Desa Karangasem, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Dari tangan keduanya disita 500 gram emas, uang tunai Rp130 juta, satu unit mobil, tiga sepeda motor dan barang berharga lain. Seluruhnya diyakini polisi adalah hasil tindak kejahatan mereka.
Kedua pelaku itu yakni A (38 tahun ), warga Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, dan R (45 tahun), warga Kabupaten Subang. Polisi terpaksa menembak kedua kaki A lantaran berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap.
Peristiwa pencurian yang menimpa Toko Emas DPJ yang beralamat di desa Karangasem Terisi itu, terjadi pada 9 Juli 2025 lalu. Modusnya, kedua pelaku memanjat tembok pagar lalu mencongkel jendela. Ketika sudah berada di dalam, keduanya membobol brankas berisi perhiasan emas.
Perhiasan logam mulia itu lalu diambil, dimasukkan ke dalam kain. Untuk menghilangkan jejak aksinya, mereka membawa serta satu set kamera pengawas (DVR CCTV).
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar serta Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, mengatakan dari serangkaian penyelidikan, polisi mendapati dua nama yang ditengarai sebagai pelakumya.
Pencarian pun dilakukan, sampai keberadaan keduanya berhasil diketahui. Keduanya lalu diringkus di rumah masing-masing. Sayangnya, A berusaha kabur dan melawan sehingga polisi menembak kedua kakinya.
"Kami berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku, antara lain uang tunai Rp 130 juta, sisa hasil penjualan emas, perhiasan emas seberat kurang lebih 500 gram, satu unit televisi 42 inci, monitor CCTV dan satu perangkat DVR CCTV, " jelas Fajar, Rabu 27 Agustus 2025.
Selain itu, ada juga barang-barang yang dibeli dari hasil kejahatan yang disita. Barang berharga itu antara lain, satu mobil, tiga unit sepeda motor, empat unit handphone, satu unit tablet, lima kunci sepeda motor, dua BPKB, satu dompet, satu KTP, serta pakaian milik tersangka.*** (Hyf)
Editor : Yonif
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
SAU7ANA Come Back