PENULIS : YONIF - EDITOR : YONIF
23 Jam lalu, Dibaca : 46 kali
PELAKU PENAMBANGAN LIAR DI LAHAN HGU RUGIKAN PT PG RAJAWALI II, 30 SAKSI TELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN
Rabu, 21 Oktober 2026 | Pukul: 07:31 WIB
SUBANG, MEDIKOMONLINE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan hak guna usaha (HGU) dan aktivitas penambangan liar di PT Pabrik Gula Rajawali II, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang.
Perkara yang ditangani dalam kurun waktu 2025 hingga 2026 ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejari Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyidikan ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat serta dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Subang yang bertindak sebagai representasi warga.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-06/M.2.28/Fd.2/07/2026 tertanggal 30 Juli 2026, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.
“Saksi-saksi tersebut berasal dari pihak PT Rajawali II Cirebon, unit usaha PG Subang, serta mitra yang melakukan pengelolaan terhadap HGU PG Unit Subang di Kecamatan Cikaum,” ujar Dr. Noordien dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 20 saksi tambahan pada pekan ini. Dalam proses penyidikan, tim Kejari Subang bersama pihak ATR/BPN Kabupaten Subang telah turun langsung ke lapangan (on the spot). Berdasarkan data yang didukung citra satelit, petugas mendapati sedikitnya 17 titik galian material tanah merah ilegal di area HGU PT PG Rajawali II.
Beberapa titik galian ilegal tersebut di antaranya tersebar di wilayah: Desa Pasir Muncang (Blok Batu Goong, Blok Pasir Benteng, Blok Pasir Banteng, Blok Pasir Jati, Blok Rawagabus) Desa Gandasari (Blok Bugel, Blok Karang Tanjung, Blok Siki, Blok Tanjungjaya) Desa Mekarsari Desa Tanjung sari Barat.
Aktivitas penambangan ilegal di atas tanah negara ini tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga memicu polusi udara serta mengindikasikan adanya keterlibatan oknum penyelenggara negara.
Untuk memperkuat alat bukti, Kejari Subang telah berkoordinasi dengan sejumlah ahli, meliputi ahli kerusakan lingkungan/pertambangan, ahli lingkungan hidup, ahli kantor akuntan publik untuk menghitung kerugian keuangan negara, ahli ATR/BPN, serta ahli hukum pidana.
Kejari Subang menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi membersihkan praktik mafia tambang di Kabupaten Subang.
Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana, menyatakan lembaganya sering menerima keluhan masyarakat terkait maraknya penambangan liar.
Pihaknya mendukung penuh langkah hukum yang diambil Kejari Subang agar praktik ilegal serupa tidak lagi terjadi, baik di Cikaum maupun di wilayah kecamatan lainnya di Kabupaten Subang.
“Kami di DPRD sering menerima keluhan masyarakat Cikaum terkait penambangan ilegal ini. Dengan adanya upaya hukum dari Kejari, kami sangat mendukung agar penambangan liar ini dapat dibersihkan tuntas,” ujar Victor.
Sebelumnya, Polres Resort Subang melalui Reserse dan Kriminal unit Tipiter dikabarkan telah mengamankan 8 orang terduga pencurian tanah merah di lahan HGU PG Subang – PT PG Rajawali II yang berlokasi di Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang sejak tahun 2025 sampai 2026.
Dalam Sidak yang dilakukan Bupati Subang, telah berhasil diamankan barang bukti berupa dua alat berat berupa ekskavator dan 2 kendaraan truk tronton indeks 24 di Polsek Purwadadi. Dalam pengembangan terdapat sekitar tujuh belas titik lokasi galian tanah merah yang dikelola oleh PT PG Rajawali II yang tersebar di wilayah Desa Pasir muncang (Blok Batu Goong, blok Pasir Benteng, blok Pasir Jati dan blok Rawa Gabus), di Desa Gandasari (Blok Bugel, blok Karang Tanjung, blok Siki, blok Tanjung Jaya) dan terdapat pula di Desa Mekar Sari serta di Desa Tanjung Sari Barat yang dilakukan penambangan tanah ilegal oleh para pelaku yang menyebabkan kerugian material atau pun non material yang diderita PT PG Rajawali II unit PG Subang.
Aktivitas penambangan ilegal di atas tanah HGU yang dikelola PT Perusahaan Gula Rajawali II tidak hanya Menimbulkan kerugian keuangan negara dan PT PG Rajawali II itu sendiri tetapi juga aktivitas penambangan tanah merah ilegal tersebut mengakibatkan terjadinya polusi udara.*** (hyf/rls)
EDITOR : YONIF
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back