Loading

Hari Adhyaksa Ke-60: Kejari Sumedang Musnahkan Barang Bukti Tindakan Pidana Umum


Penulis: Nanang/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1235 kali


Kejaksaan Negeri Sumedang melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman Kejaksaan Negeri Sumedang.

SUMEDANG, Medikomonline.com - Dalam rangka Hari Adhyaksa ke-60 dan Hari Ulang Tahun XX Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Tahun 2020, Kejaksaan Negeri Sumedang melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman Kejaksaan Negeri Sumedang, Rabu (15/7/2020).

Pemusnahan barang bukti berupa narkotika, minuman keras, dan senjata tajam tersebut disaksikan oleh Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Kapolres Sumedang, Wakil Ketua DPRD Sumedang, dan tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Endang Sudarma mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan dari hasil kejahatan sejak Juli 2019 hingga Juli 2020.

Wakil Bupati mengatakan, pihaknya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang sangat menyambut baik dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut.

Wabup juga mengatakan, hukum saat ini sudah sangat jelas dan memberatkan. Namun menurutnya, masih saja ada tindak kejahatan. Ini artinya masyarakat masih belum sadar tentang hukum.

Tag : No Tag

Berita Terkait