Penulis: IthinK
2 Tahun lalu, Dibaca : 2944 kali
BANDUNG, Medikomonline.com – Keberadaan barang bekas milik PT Kereta
Api Indonesia (KAI) atau Aktiva Tetap
Diberhentikan dari Operasi (ATDO) kini menjadi sorotan publik sejak adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk tentang Kerja Sama Pengembangan Bisnis untuk pemanfaatan
scrap yang berasal dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan
barang bekas milik PT KAI oleh Krakatau Steel dalam rangka memenuhi kebutuhan
industri baja nasional.
Untuk
mengetahui kondisi dan keberadaan barang bekas milik PT Kereta Api
Indonesia ini, Tim Investigasi Medikom
melakukan penelusuran di lapangan pada Rabu, tanggal 11 Mei 2022 lalu. Di
lokasi invetigasi, Tim Medikom
menemukan tumpukan sejumlah barang
bekas milik PT Kereta Api Indonesia.
Dalam
wawancara Medikom kepada sejumlah
pihak di sekitar lokasi barang bekas milik PT Kereta Api Indonesia ini, mereka mempertanyakan kapan
dilakukan pelelangan barang bekas tersebut. Pertanyaan ini muncul karena mereka
tidak mengetahui Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Untuk
itu, dugaan kejanggalan Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk tentang Kerja Sama Pengembangan Bisnis untuk pemanfaatan
scrap yang berasal dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan
barang bekas milik PT KAI oleh Krakatau Steel dalam rangka memenuhi kebutuhan
industri baja nasional terus diungkap media.
MoU
ini telah ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek
Hartantyo dan Direktur Utama PT. Krakatau Steel (KS) Silmy Karim di ruang
Auditorium PT. Kereta Api Indonesia pada tanggal 10 Januari 2022 lalu.
Dalam
siaran pers PT KAI tanggal 11 Januari 2022 dijelaskan, MoU ini dimaksudkan sebagai bentuk
komitmen dan landasan awal untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan
dengan rencana kerja sama di mana dalam pelaksanaannya nanti akan mencakup
pemanfaatan scrap yang berasal dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari
Operasi) dan barang bekas milik PT KAI oleh Krakatau Steel dalam rangka
memenuhi kebutuhan industri baja nasional.
Menurut
keterangan sumber Medikom pada Kamis (12/05/2022), dijelaskan bahwa ada beberapa indikasi
kejanggalan tentang MoU PT KAI dan PT KS untuk pemanfaatan
scrap yang berasal dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan
barang bekas milik PT KAI oleh Krakatau Steel dalam rangka memenuhi kebutuhan
industri baja nasional.
Kejanggalan
pertama, selama ini dalam penjualan scrap yang berasal dari ATDO (Aktiva
Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan barang bekas milik PT KAI dilakukan
dengan lelang sehingga dapat menghasilkan harga tertinggi untuk keuangan PT
KAI.
Tapi dengan adanya MoU ini, kata sumber, maka kerja sama pemanfaatan scrap
yang berasal dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan barang
bekas milik PT KAI oleh Krakatau Steel dalam rangka memenuhi kebutuhan industri
baja nasional, tidak bisa menghasilkan harga tertinggi karena tidak ada lelang
penjualan.
Kejanggalan kedua, apakah
layak pemanfaatan scrap yang berasal
dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan barang bekas milik PT
KAI oleh Krakatau Steel dalam rangka memenuhi kebutuhan industri baja atau besi
nasional? “Apakah benar bahan baku untuk
besi yang diproduksi oleh PT KS dari barang bekas?” katanya.
Kejanggalan ketiga, apakah benar pemanfaatan
scrap yang berasal dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan
barang bekas milik PT KAI oleh Krakatau Steel dalam rangka memenuhi kebutuhan
industri baja nasional, benar-benar dilebur PT KS sebagai bahan baku untuk
memproduksi besi atau baja?
Soalnya
kata sumber Medikom, lelang barang
bekas (besi) PT KAI pada tahun 2017 dimenangkan oleh PT KS. Kemudian oleh anak
perusahaan PT KS yaitu PT KNR, diduga barang bekas (besi) PT KAI ini
disubkontrakkan kepada pihak swasta (PT Alb).
Oleh
pihak swasta ini, barang bekas (besi) PT KAI ini diduga dijual kembali kepada
pabrik peleburan besi milik swasta. Artinya dari proses ini diketahui titik
peleburan akhir besi ini di pabrik swasta, bukan di PT KS.
Terkait dengan pemanfaatan scrap
yang berasal dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan barang
bekas milik PT KAI oleh Krakatau Steel, Koran
Medikom telah meminta penjelasan Penghapusbukuan
Aktiva Tetap Tidak Produktif PT. KAI secara tertulis kepada Direktur Utama
PT KAI pada tanggal 15 Maret 2022 lalu.
Selanjutnya pada tanggal 13 April 2022, Koran Medikom juga telah meminta penjelasan secara tertulis kepada Vice President Logistik PT. Kereta Api Indonesia terkait Pemanfaatan Scrap dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari
Operasi) dan Barang Bekas Milik PT Kereta Api Indonesia oleh PT Krakatau Steel.
Tapi sayangnya sampai saat ini, belum ada
penjelasan atau jawaban baik dari Direktur Utama
PT. Kereta Api Indonesia atau pun Vice
President Logistik PT. Kereta Api Indonesia.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer