Loading

Polisi Menetapkan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Ojol dan Penumpangnya


Reporter: Arnita
3 Bulan lalu, Dibaca : 338 kali


Para tersangka Kasus Penganiayaan Ojol dan Penumpangnya ditangkap

Perselisihan antara ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) terjadi di Desa Cibiru Hilir, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin, 23/12/24.

Setelah sempat viral di media sosial aksi keributan yang terjadi saat ratusan ojol menggeruduk markas opang yang berada di kawasan Cimekar. Dalam video yang beredar, massa berjaket dominan hijau mendatangi pangkalan opang yang berada dekat dengan perlintasan kereta api.

Wakapolresta Bandung AKBP Hidayat mengatakan peristiwa ini memicu kericuhan setelah sejumlah pengemudi ojol mendatangi pangkalan ojek setempat untuk memprotes tindakan, Polisi langsung turun tangan menyelesaikan perselisihan ini.

Hidayat menjelaskan, insiden bermula saat Gugum, ojol tersebut, akan menjemput penumpangnya, Inayah, di wilayah Cimekar.

Setelah jalan, keduanya dikejar oleh para pelaku menggunakan sepeda motor. Para pelaku ini kemudian memepet kendaraan yang ditumpangi korban.

"Jadi kedua korban dipepet oleh para pelaku tapi si korban pertama Gugum berhasil menghindar dan terus melaju. Tepat di Jalan Pandan Wangi salah satu pelaku menarik korban Inayah hingga terjatuh," jelasnya.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung langsung memburu pelaku penganiayaan. Tiga pelaku penganiayaan terhadap ojek online dan penumpangnya ditangkap oleh pihak kepolisian. Dua dari tiga pelaku, yang diketahui bernama W alias Ciwong dan AR (19), berprofesi sebagai ojeg pangkalan di Cimekar, sedangkan pelaku ketiga, S alias Odong (23), bekerja sebagai penjaga palang perlintasan kereta api di Stasiun Cimekar. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

"Para pelaku sudah tertangkap oleh tim," kata Wakapolresta Bandung, AKBP Hidayat, dalam konferensi pers di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa, 24/12/24. (Arnita)

Tag : No Tag

Berita Terkait