Loading

Warga Panjalu Lapor Balik Dugaan Aktivis LH Upload Youtube Langgar UU ITE


Penulis : Herz_Cms.
10 Bulan lalu, Dibaca : 251 kali


Kepala Desa bersama beberapa pengkat desa dan masyarakat melaporkan pengaduan ke Polres Ciamis, Kamis (8/6/2023). (Foto : Herz_Cms).

CIAMIS, Medikomonline.com - Adanya dugaan salah seorang aktivis Lingkungan Hidup (LH) mengunggah di media sosial (Medsos) Youtube mempersoalkan pembangunan tidak ramah lingkungan dengan tudingan penebangan pohon di kawasan hutan lindung di Desa Panjalu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis warga berujung berang akibat kejadian tersebut.

Diungkapkan Kepala Desa Panjalu Yuyus Surya Adi Negara, Kamis siang (8/6/2023) di Polres Ciamis, Jawa Barat bersama masyarakat usai membuat pengaduan dugaan pencemaran nama baik dan berita hoax yang dilakukan aktivis pemerhati LH lewat Medsos Youtube (langgar UU ITE).

"Pernyataan yang disampaikan pemerhati LH lewat Medsos Youtube itu pun banyak yang salah," terangnya.

Selain dari itu juga, aktivis inisial ASD ini sebelum membuat pernyataan lewat medsos youtube tidak diketahui konfirmasi terlebih dahulu kepadanya atau cek ke lapangan.

Hal tersebut dirinya sudah menanyakan ke beberapa warga sekitar, adakah yang mengatasnamakan LSM atau Aktivis Pemerhati LH datang. Minimal cek lapangan atau bertanya apa yang menjadi persoalan.

"Ini tidak ada sama sekali, harapannya minimal ada warga yang ditanya di sekitar atau datang ke Desa untuk nyari tahu keberadaan yang menjadi persoalan, "sesalnya.

"Pemerintah Desa tidak alergi kritik maupun teman yang memiliki profesi sebagai kontrol sosial, sepanjang jelas apa yang hendak ditanyakan (konfirmasi), " tuturnya.

Lebih jelas, Yuyus didampingi Ketua LPM Desa Panjalu Aan Gunawan menuturkan, memang ada anggaran dari Propinsi Jawa Barat, namun sampai saat ini juga belum ada turun anggaran, menurut informasi itu masih lelang. "Sampai saat ini pun belum ada pemenang lelang, "ungkapnya.

Menurutnya,  apa yang disampaikan pada unggahan youtube tersebut tidak benar alias hoax. Kenapa tidak benar, karena inisial ASD ini menyebutkan bahwa ada penebangan pohon di kawasan hutan lindung atau pembangunan yang tidak ramah lingkungan.

"Ada penebangan sebanyak 4 pohon itu dilakukan bukan di kawasan hutan lindung sebagaimana yang disampaikan aktivis LH tersebut, melainkan adanya penebagan pohon di Situ Cipakel dan itu tidak masuk kawasan hutan lindung akan tetapi itu makam warga," terang Yuyus.

Lebih lanjut, Yuyus mengatakan, pengaduan ke Polres ini sebenarnya tidak ingin ia lakukan, mengingat sebenarnya kejadian tersebut sudah ada islah dan pihak ASD akan menghapus dan membuat pernyataan permohonan maaf di chanel Youtube pertama mengunggah.

 Akan tetapi, apa yang terucap islah secara lisan pada waktu di Pendopo Ciamis itu sampai sekarang ASD tidak juga ada klarifikasi permohonan maaf.

Belum juga ada permohonan maaf, alih-alih ADS aktivis pemerhati LH itu keesokan harinya malah melaporkan dugaan tindak kekerasaan hingga membuat isu memalu selebaran famlet akan ada aksi dengan tudingan Bupati Ciamis Bar - Bar. “Jelas itupun menambah sontak emosi para warga," tandasnya.

Ditegaskan Yuyus, apa yang dilaporkan ASD ke pihak berwajib menurutnya tidak juga benar dengan tudingan ada kekerasan. "Kalau emosi, iya namun kalau ditudingkan adanya kekerasan, saya tidak melihat dan terbukti keberadaan fisik ASD itu tidak terlihat lebih buruk dari sebelumnya, " pungkasnya.

Foto : Kabag OP Reskrim Polres Ciamis Iptu Ateng terima pengaduan.

Sementara itu, Iptu Ateng selaku Kepala Bagian Operasi (Kabag Op) Reskrim Polres Ciamis membenarkan adanya pelaporan mengatasnamakan warga melalui Kepala Desa Panjalu. "Pengaduan ini kami terima untuk dilakukan pengkajian terlebih dahulu," terangnya.

"Yang jelas kami belum bisa menyimpulkan hasil hendak akan dipelajari dulu pengaduan," pungkas Iptu Ateng.

Tag : No Tag

Berita Terkait