Loading

Plt Kadis Kesehatan Adukan Anggi Noviah ke Polres Indramayu


Penulis: Yonif - Editor: Dadan Supardan.
2 Tahun lalu, Dibaca : 1085 kali


Kuasa hukum Plt Kadis Kesehatan Toni RM, S.H., M.H didampingi Makali Kumar, S.H. Tomi MMY, S.H dan Romi, S.H gelar jumpa pers, Kamis (20/01/2022) di salah satu cafe di Indramayu.

INDRAMAYU, medikomonline.com – Untuk kali kedua Wakil Ketua Komisi II DPRD Indramayu Anggi Noviah (AN) kembali diadukan ke Penyidik Polres Indramayu Polda Jabar.

Kali ini Anggi diadukan ke Penyidik Reskrim Polres Indramayu oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Indramayu dr. Wawan Ridwan, M.M didampingi kuasa hukumnya Toni RM., S.H., M.H. dan Partners menyusul cuitannya di FB miliknya yang menyoal pemberhentian 11 Nakes Poliklinik Putra Remaja yang terkesan menyudutkan pribadi dr. Wawan Ridwan, M.M.  selaku Plt Kadis Kesehatan.

Dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (20/01/2022) di salah satu cafe di Indramayu, Kuasa hukum Plt Kadis Kesehatan Toni RM, S.H., M.H didampingi Makali Kumar, S.H. Tomi MMY, S.H dan Romi, S.H menyebutkan pihaknya mengadukan Anggi Noviah terkait dugaan pelanggaran UU ITE sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat 3.

Menurut Toni RM, unggahan Anggi di FB yang ditujukan kepada Plt Kadis Kesehatan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi sesungguhnya. “Sehingga terkesan menyudutkan dan menyerang pribadi kline saya selaku Plt Kadinkes,” ujarnya.

Toni menyebutkan, apa yang diunggah Anggi soal pemberhentian 11 tenaga kerja honor di Poliklinik Putra Remaja oleh Plt Kadis Kesehatan itu tidaklah benar.

Karena faktanya menurut Toni, kliennya itu tidak pernah memberhentikan mereka baik secara lisan maupun tertulis, melainkan mereka berhenti karena sudah habis masa kerjanya hingga akhir Desember 2021.

"Sejauh ini klien saya baik secara lisan maupun tertulis tidak pernah memberhentikan 11 Nakes Putra Remaja tersebut," terangnya.

Dikatakan, bahwa 11 Nakes tersebut adalah ditugaskan pada Poliklinik Karya Remaja di bawah naungan Puskesmas Margadadi yang penugasannya untuk jangka waktu setiap tahun anggaran dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

Menurut Toni, postingan FB Anggi Noviah alias AN itu, tidak sesuai fakta. Karena Plt Kadinkes dr Wawan, tidak pernah melakukan tindakan, baik secara administratif maupun lainnya. Jadi, 11 orang itu adalah PTT yang diberi tugas selama satu tahun di tahun anggaran 2021.

“Karena sudah selesai bekerja setahun, maka dari 11 orang, ada 10 yang tidak diperpanjang lagi, dan 1 orang lagi dikerjakan di tempat lain," ujar Toni.

Kemudian, lanjut Toni, terkait 11 orang tersebut, merupakan kebijakan Kepala Puskesmas Margadadi. Pada tahun anggaran 2021, PTT di Puskesman Margadadi berjumlah 25 orang.

Untuk tahun anggaran 2022, ada efisiensi dan rasionalisasi kebutuhan PTT di Puskesmas Margadadi yang disesuaikan dengan anggaran daerah.

Akhirnya dari jumlah PTT tahun 2021 di Puskesman Margadadi sebanyak 25, menjadi 14 orang pada tahun 2022 yang diperpanjang sesuai kebutuhan.

Sehingga yang 11 orang itu, sesungguhnya bukan diberhentikan oleh Plt Kadinkes sebagai PTT, melainkan habis dengan sendiri masa tugasnya yang hanya berlaku satu tahun di tahun 2021.

"Ada aturan PP dan kebijakan daerah yang melatarbelakangi efisiensi dan rasionalisasi yang dilakukan Dinas Kesehatan terkait PTT ini. Untuk itu, pengurangan PTT, termasuk di Puskesmas Margadadi atau klinik Putra Remaja, sudah sesuai ketentuan.

"Terus terang sebagai kuasa hukum dari Plt Kadinkes, kami akan terus mengawal proses hukum perkara ini sampai tuntas," tegas Toni.

Sebagaimana diketahui dalam cuitan di Akun FB miliknya, Anggi menuliskan 11 tenaga kerja kontrak yang diberhentikan tanpa alasan dan kesalahan yang jelas.

Terima kasih Plt Kadis Kesehatan yang baru, sudah membuat 11 tenaga medis kehilangan jobnya.

Mereka ada yang sudah mengabdi sejak 2017 di Klinik Putra Remaja, namun dibuang begitu saja tanpa adanya pemberitahuan apapun dan mereka tanpa adanya kesalahan.

Tag : No Tag

Berita Terkait