Penulis: Jurnalis: Herz_Cms/Editor: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 972 kali
JAKARTA, Medikomonline.com – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akhirnya resmi menetapkan jadwal sidang perdana pengujian materiil Pasal 15 Ayat (2) huruf f dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Rabu 25 Agustus 2021 pukul 13.30 siang.
Hal
ini menyusul Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor:
38/PUU/PAN.MK/ARPK/08/2021 telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan nomor perkaranya juga sudah ditetapkan yakni:
Nomor 38/PUU-XIX/2021.
Kepastian
tanggal sidang perdana itu disampaikan MK kepada kuasa hukum pemohon melalui
surat Panggilan Sidang dengan nomor : 243.38/PUU/PAN.MK/PS/08/2021 tertanggal
18 Agustus 2021.
“Kuasa
hukum dan para pemohon diminta menghadap sidang Panel Mahkamah Konstitusi
secara daring (online) untuk perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021,” terang
Vincent Suriadinata, S.H, M.H salah satu kuasa hukum pemohon, Rabu (18/8/2021)
kepada wartawan.
Sidang
perdananya akan dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah
Konstitusi Jalan Medan Medeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat dengan agenda
Pemeriksaan Pendahuluan (1). Permohonan uji materi UU Pers di MK ini tercatat
atas nama Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai
Pemohon II, dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III. Sementara Kuasa Hukum
Pemohon terdiri dari DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH.,
Nimrod Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata,
S.H., M.H.
Sidang
perdana ini menurut salah satu kuasa hukum
pemohon Vincent Suriadinata, kemungkinan besar dapat disaksikan secara
langsung oleh pihak luar melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.
Sementara
Heintje Grontson Mandagie sebagai pemohon I saat ditanya apa maksud, tujuan
serta harapan dari uji materi UU Pers Nomor 40 tahun 1999, Rabu ( 18/08/2021)
kepada Medikomonline.com mengatakan, bahwa uji
materiil ini diajukan dalam rangka mengembalikan
kewenangan organisasi pers, media, dan wartawan untuk menjalani profesinya dan
praktek jurnalistik secara bebas dan bertanggung jawab.
Kemerdekaan
pers yang selama ini dirampas atas nama Undang-Undang Pers harus dihentikan.
Insan pers harus kembali bebas menentukan nasib dan ruang lingkup
pers yang dijalaninya.
Menurutnya,
Wartawan harus menikmati kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Pers.
Bukan dipenjarakan dan dibiarkan termarjinalkan oleh segelintir elit yang
menguasasi Dewan Pers selama bertahun-tahun dengan aturan-aturan yang membatasi
ruang lingkup kebebasan pers.
“Saatnya
pers Indonesia mengatur kehidupannya sendiri secara merdeka. Mayoritas pers
nasional ada di seluruh penjuru tanah air sedang menanti keadilan lewat uji
materiil di MK. Semoga permohonan uji materiil UU Pers ini bisa diterima MK dan
pers Indonesia bisa kembali ke pangkuan wartawan Indonesia,” harapnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer