Loading

MK Tetapkan Sidang Uji Materi UU Pers Rabu Pekan Depan, “Dimungkinkan Besar Akan Disiarkan Langsung Lewat Chanal Youtube MK”


Penulis: Jurnalis: Herz_Cms/Editor: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 972 kali


Saldi Isra Penyidang MK (Foto; Ist)

JAKARTA, Medikomonline.com Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akhirnya resmi menetapkan jadwal sidang perdana pengujian materiil Pasal 15 Ayat (2) huruf f dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Rabu 25 Agustus 2021 pukul 13.30 siang.

Hal ini menyusul Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor: 38/PUU/PAN.MK/ARPK/08/2021 telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan nomor perkaranya juga sudah ditetapkan yakni: Nomor 38/PUU-XIX/2021.

Kepastian tanggal sidang perdana itu disampaikan MK kepada kuasa hukum pemohon melalui surat Panggilan Sidang dengan nomor : 243.38/PUU/PAN.MK/PS/08/2021 tertanggal 18 Agustus 2021.

Kuasa hukum dan para pemohon diminta menghadap sidang Panel Mahkamah Konstitusi secara daring (online) untuk perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021,” terang Vincent Suriadinata, S.H, M.H salah satu kuasa hukum pemohon, Rabu (18/8/2021) kepada wartawan.

Sidang perdananya akan dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Medeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan (1). Permohonan uji materi UU Pers di MK ini tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III. Sementara Kuasa Hukum Pemohon terdiri dari DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H.

Sidang perdana ini menurut salah satu kuasa hukum  pemohon Vincent Suriadinata, kemungkinan besar dapat disaksikan secara langsung oleh pihak luar melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.

Sementara Heintje Grontson Mandagie sebagai pemohon I saat ditanya apa maksud, tujuan serta harapan dari uji materi UU Pers Nomor 40 tahun 1999, Rabu ( 18/08/2021) kepada Medikomonline.com mengatakan, bahwa uji materiil ini diajukan dalam rangka mengembalikan kewenangan organisasi pers, media, dan wartawan untuk menjalani profesinya dan praktek jurnalistik secara bebas dan bertanggung jawab.

Kemerdekaan pers yang selama ini dirampas atas nama Undang-Undang Pers harus dihentikan. Insan pers harus kembali bebas menentukan nasib dan ruang lingkup pers yang dijalaninya.

Menurutnya, Wartawan harus menikmati kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Pers. Bukan dipenjarakan dan dibiarkan termarjinalkan oleh segelintir elit yang menguasasi Dewan Pers selama bertahun-tahun dengan aturan-aturan yang membatasi ruang lingkup kebebasan pers.

Saatnya pers Indonesia mengatur kehidupannya sendiri secara merdeka. Mayoritas pers nasional ada di seluruh penjuru tanah air sedang menanti keadilan lewat uji materiil di MK. Semoga permohonan uji materiil UU Pers ini bisa diterima MK dan pers Indonesia bisa kembali ke pangkuan wartawan Indonesia,” harapnya. 

Tag : No Tag

Berita Terkait