Penulis: IthinK/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 1859 kali
BANDUNG, Medikomonline.com
– Inspektorat
Provinsi Jawa Barat menyetujui penetapan sanksi DAFTAR HITAM terhadap PT Luxindo Putra Mandiri. Proses pengenaan
sanksi DAFTAR HITAM dapat
dilanjutkan ke tahap penetapan oleh PA/KPA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Jawa Barat.
Demikian disampaikan
Inspektur Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif kepada Medikom dalam keterangan
tertulisnya, tanggal 10 Maret 2020. Ferry juga menjelaskan, Inspektorat
Provinsi Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan keuangan, standar pelayanan
minimal/norma, standar, prosedur dan kriteria pada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Jawa Barat tahun anggaran 2019.
“Pemeriksaan
dilakukan selama 20 hari kerja terhitung mulai tanggal 21 Oktober 2019 sampai
dengan 15 November 2019 sesuai Surat Perintah Inspektur Provinsi Jawa Barat
Nomor 700.05/742/Inspt, tanggal 15 Oktober 2019, dengan Nomor Laporan Hasil
Pemeriksaan 700.04/34/Inspt Tanggal 7 Januari 2020,” kata Ferry.
Selanjutnya jelas
Arief, berdasarkan Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa
Provinsi Barat Nomor 027/8047/Pegum tanggal 6 Desember 2019 perihal Permohonan
Pemeriksaan (audit), Inspektorat Provinsi Jawa Barat telah menindaklanjuti
permohonan tersebut sesuai Surat
Perintah Inspektur Provinsi Jawa BaratNomor 700.05/1001/Inspt tanggal 18
Desember 2019 tentang perintah melakukan reviu atas Laporan Realisasi Kegiatan
Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans).
Sebelumnya, Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Tahap II Yanu Krisdiyan SH MM kepada Medikom di kantor Disnakertrans Jawa Barat pada tanggal 26 Februari
2020 lalu menjelaskan, Disnakertrans Jawa Barat memberikan sanksi DAFTAR HITAM terhadap PT Luxindo Putra
Mandiri. Pengguna Anggaran Disnakertrans Jawa Barat telah mengusulkan dan
meminta rekomendasi sanksi DAFTAR HITAM PT
Luxindo Putra Mandiri kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada
Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat sejak tanggal 04 Februari 2020 lalu.
Yanu mengatakan, sanksi
DAFTAR HITAM terhadap PT Luxindo
Putra Mandiri diajukan Disnakertrans Jawa Barat karena PT Luxindo Putra Mandiri
melakukan wanprestasi dalam Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Tahap II pada tahun 2019 lalu. Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Tahap II dimenangkan oleh PT Luxindo Putra Mandiri dengan
nilai kontrak Rp6,5 milyar.
Berdasarkan
pengamatan Medikom di lapangan, Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Tahap II telah mangkrak. Sampai berakhirnya masa kontrak
pada tanggal 27 Desember 2019, PT Luxindo hanya sanggup menyelesaikan pekerjaan
sebesar 33 persen.
Dijelaskan Yanu, dalam
realisasi progres fisik Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Tahap II yang dilaksanakan PT Luxindo, target Minggu I 0,52%
realisasi 1,46%, Minggu II target 3,85% realisasi 2,01%, Minggu III target
11,35% realisasi 2,56%, Minggu IV 20,40% realisasi 2,73%, Minggu V 33,73%
realisasi 5,72%, Minggu VI target 46,51% realisasi 8,74%, Minggu VII target
59,73% realisasi 9,92%, Minggu VIII target 73,03% realisasi 12,24%, Minggu IX
target 84,25% realisasi 20,99%, Minggu X target
93,20% realisasi 23,01%, Minggu XI 99,2% realisasi 3,04%.
“Lambatnya kinerja PT
Luxindo juga telah mendapat surat teguran dari pihak Disnakertrans Jawa Barat
sebanyak tiga kali. Surat Teguran I tanggal 22 Oktober 2019, Surat Teguran II
tanggal 25 Oktober 2019, Surat Teguran III tanggal 1 November 2019,” tegas Yanu.
Tidak hanya sebatas sanksi
DAFTAR HITAM, lanjut Yanu, jaminan pelaksanaan kegiatan PT
Luxindo dalam Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Tahap II telah dicairkan di bank bjb Sukajadi kurang lebih Rp400 juta.
Menanggapi sanksi DAFTAR HITAM ini, Direktur PT Luxindo Putra Mandiri Lukman Nulhakim SE kepada Medikom, Kamis (5/3) membenarkan adanya sanksi
DAFTAR HITAM yang diberikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat kepada PT
Luxindo Putra Mandiri. Usulan dan permintaan rekomendasi sanksi DAFTAR HITAM
disampaikan Disnakertrans Jawa Barat pada tanggal 04 Februari 2020 kepada APIP
pada Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Lukman
menjelaskan, penyebab Pembangunan
Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahap II hanya selesai 33%
dikarenakan tidak ada uang muka dari pihak Disnakertrans Jawa Barat. Selain itu
juga disebabkan cuaca dan ada sedikit terlambat
keuangan PT Luxindo.
Lukman
juga mengakui jaminan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Tahap II telah dicairkan kurang lebih Rp350 juta di bank bjb
Sukajadi.
Tindakan
Disnakertrans Jawa Barat memberikan sanksi DAFTAR
HITAM kepada PT Luxindo Putra Mandiri
dinilai Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Mujahid Bangun sebagai
wujud penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada para pengusaha
atau kontraktor yang wanprestasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Jika kontraktor
melakukan wanprestasi sudah seharusnya ada sanksi sesuai dengan Perpres Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor
17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar
Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” kata Mujahid kepada Medikom di Bandung, Kamis (5/3).
Selain itu tegas
Mujahid, ARM mendesak Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Jawa
Barat tidak memenangkan kontraktor yang melakukan wanprestasi pada tahun 2019
dalam lelang proyek tahun 2020 yang saat ini berlangsung.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer