Loading

BK Jangan Mandul, Tegakkan Marwah DPRD


Penulis: Herz/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 862 kali


Endin Lidinilah Mag, aktivis Ciamis (Foto: Istimewa)

CIAMIS, Medikomonline.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Ciamis diminta untuk segera bisa melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait atas dugaan persoalan ulah oknum anggota DPRD Ciamis dari Fraksi Gerinda yang diduga melakukan pungutan liar ke salah satu pejabat puskesmas.

Sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Ciamis telah mengeluarkan surat penundaan sementara terhadap agenda DPRD mengingat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro terhadap pemutusan virus Covid-19.

Kini pun publik kembali mempertanyakanbagaimana kelanjutan kinerja BK yang semula sudah mengagendakan pemanggilan kepada pihak terkait baik pelapor, terlapor dan para saksi guna dimintai keterangan atas dugaan kasus tersebut.  

Dihubungi beberapa awak media, Selasa (09 Maret 2021) hingga Rabu (10 Maret 2021) sore kemarin, Ketua BK DPRD Ciamis Nur Muttaqin tidak memberikan keterangan apapun. Ditelepon tidak mengangkat, di-WhattApp pun enggan memberikan jawaban.

Menanggapi hal tersebut, pegiat dan pemerhati kemajuan daerah sekaligus aktivis lama asal Kota Ciamis Endin Lidinilah yang juga dosen Institut Agama Islam Cipasung (IAIC) Tasikmalaya kepada medikomonline.com, Rabu petang (10 Maret 2021) mengatakan, dirinya meminta BK DPRD Ciamis untuk segera melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor dan para saksi sebagaimana yang sudah diagendakan BK demi cepatnya publik bisa mengetahui perkembangan dan duduk persoalannya.

“Ini sudah menjadi keharusan atau wajib BK melakukan pemanggilan kepada pihak terkait, sebagaimana jadwal atau agenda yang sudah disepakati untuk melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor dan para saksi yang dimungkinkan mengetahui keterlibatan persoalan dugaan kasus pemerasan oknum DPRD ke salah satu pejabat Puskesmas itu,” tandasnya.

Masih kata Endin Lidinilah, ”Hal yang paling prinsip adalah BK harus terbuka (transparan) terhadap publik, mengingat hal ini sudah menjadi konsumsi publik sehingga masyarakat berhak untuk tahu.

“ Tidak semestinya BK menutup-nutupi persoalan tersebut, toh ini sudah jelas pelapor, kejadiannya bahkan sudah direncanakan akan dilakukan pemanggilan. Dan ini harus dilakukan atau dijalankan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan BK. Jangan sampai BK melemah atas kejadian tersebut,” pintanya.

Endin menjelaskan, Jika hal ini terkesan ditutup-tutupi wajar ketika publik menilai, ada apa dengan kinerja BK jika begini? Ini harus terang benderang supaya masyarakat bisa percaya terhadap wakil rakyat. Kalau tidak transparan, lantas nantinya masyarakat harus percaya kepada siapa jika ada persoalan yang sama?

Ditegaskan Endin Lidinilah, fungsi DPRD ada 3 tiga yakni: legislasi, anggaran (Budgeting) dan pengawasan. Maka lakukanlah kedudukan dan fungsi DPRD termasuk BK di dalamnya ini dengan baik. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyatnya ini hilang kepercayaannya,” tegasnya.

Dirinya berharap DPRD termasuk BK Badan Kehormatan di dalamnya ini bisa menjalankan salah satu fungsi DPRD tadi di atas, yakni pengawasan BK dengan baik supaya kepercayaan masyarakat bisa kembali terbangun.  

Setelah beberapakali dihubungi Ketua BK DPRD Ciamis yang sebelumnya sulit dimintai keterangan, akhirnya Nur Muttaqin angkat bicara, Rabu malam (10 Maret 2021). ” Hasil tadi siang rapat internal BK, rencana besok Senin tanggal 22 Maret 2021, akan melakukan pemanggilan,” terang Nur Muttaqin singkat. 

Tag : No Tag

Berita Terkait