Loading

Pengaduan IR terhadap AN Jadi Perhatian Khusus Ketua DPRD Kabupaten Indramayu


Reporter: Yonif - Editor: Yonif
6 Hari lalu, Dibaca : 271 kali


Ketua DPRD Indramayu Dra Hj Nurhayati, M.Pd.I (Yonif Medikom)

Pengaduan IR terhadap AN Jadi Perhatian Khusus Ketua DPRD Kabupaten Indramayu

Selasa, 14 Oktober Pukul: 00:23 WIB

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM -Ketua DPRD Kab. Indramayu Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I merespons cepat atas pengaduan terhadap salah seorang anggota legislatif berinitial AN oleh suaminya berinitial IR. 

Keterangan ini disampaikan setelah Kuasa Hukum IR, Dr. H. Khalimi bertandang dan menyampaikan surat desakan ke Kantor DPRD setempat yang ditujukan pada Ketua DPRD dan Ketua Badan Kehormatan DPRD pada Senin 13/10/2025. 

Kepada awak media pasca pertemuan yang diterima langsung oleh Ketua DPRD asal Partai Golkar, Khalimi mengatakan, substansi pokoknya menagih nasib surat pengaduan kliennya yang sudah disampaikan sekitar setengah bulan lalu.

“Prasangka kami Ketua DPRD belum bergerak meneruskan pengaduan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD dalam sphere waktu tujuh hari sesuai amanat Pasal 59 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD, namun ternyata lebih cepat dari waktu yang ditentukan, ” tandas Khalimi yang juga Ketua DPC Peradi SAI Indramayu Raya. 

Khalimi pun mengatakan, dapat kabar pada hari itu BK sedang melakukan fungsinya, salah satunya meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan kode etik yang diduga dilakukan anggota DPRD berinitial AN.

Khalimi berharap karena pengaduan ini menyangkut reputasi atau martabat anggota legislatif, lebih baik diselesaikan baik-baik mewujud dalam bentuk pengunduran diri sebagai anggota legislatif sebagaimana pula harapan yang disampaikan kliennya. 

Sementara itu IR selaku suami AN saat dikonfirmasi membenarkan mengutus Khalimi dalam urusan untuk memperoleh keadilan melalui lembaga legislatif di samping ada surat pengaduan yang sedang berproses di Kepolisian Daerah Aceh.

“Benar, saya sudah laporkan istri di Polda Aceh dan mendapat Surat Tanda Penerimaan Laporan pada tanggal 22 September 2025,” kata IR. 

Menurutnya pengakhiran perkawinan banyak jalan, namun tidak melalui pengkhianatan atau back street dengan pria lain, " banyak jalan perkawinan itu berakhir, namun tidak dengan cara penghianatan atau selingkuh dengan Pria Idaman Lain (PIL)," pungkasnya.*** (Hyf)

Editor : Yonif

Tag : No Tag

Berita Terkait