Loading

Songsong Operasional Koperasi Merah Putih, Khalimi : Mahkamah Agung dan Kementerian Koperasi Harus Pro Nasabah Penyimpan


Reporter: Yonif - Editor: Yonif
9 Jam lalu, Dibaca : 53 kali


Dr. H Khalimi, S.H., M.H.

Songsong Operasional Koperasi Merah Putih, Khalimi : Mahkamah Agung dan Kementerian Koperasi Harus Pro Nasabah Penyimpan

Senin, 16 Maret 2026 | Pukul: 12:50 WIB

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM -Sampai pekan kedua di Bulan Maret 2026 ini, sebanyak 2.200 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) pembangunan fisik gerai dan gudang selesai 100 persen, demikian Siaran Pers Wakil Menteri Koperasi, Farida. 

Menanggapi hal ini Dosen Hukum Bisnis UTA’45 Jakarta (Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta) Dr. Khalimi, S.H., M.H. menyampaikan optimistis gerak cepat Kementerian Koperasi guna mewujudkan operasional KDKMP sebagai realisasi dari salah satu hasil  retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada Februari 2025 yang lalu.

Namun demikian Khalimi mengingatkan ada salah satu gerai koperasi yang menjadi fokus perhatian yaitu Gerai Unit Usaha Simpan Pinjam. “Unit Usaha Simpan Pinjam KDKMP, harus diawasi secara ketat dan harus berbeda dengan koperasi-koperasi konvensional yang sudah lama berdiri dan beroperasional, rentan dari risiko kredibilitas khususnya simpanan nasabah, sehingga dapat memengaruhi kinerja koperasi dari gerai-gerai lainnya baik unit usaha Sembako, Apotek Desa, Klinik Desa, Cold Storage/Cold Chain dan Logistik (Distribusi),” jelasnya.

Kerentanan risiko usaha simpan-pinjam bagi koperasi konvensional ini menurutnya bukan tanpa dasar, karena meskipun sampai tahun 2024 sekitar 130.000 koperasi diklaim masih aktif, namun di rentang waktu antara 2019- 2024 juga Kementerian Koperasi telah membubarkan 82.000 koperasi bermasalah, serta di awal tahun 2025 sebanyak 8 koperasi telah merugikan nasabah sebesar Rp.26 Triliun. 

“ Ini artinya betapa kuantitas koperasi bertumbuh baik, tetapi di lain pihak berguguran koperasi akibat terlilit dalam pusaran persoalan di antaranya dalam persoalan pengembalian dana nasabah,” urainya. 

Dijabarkan lebih lanjut, penerimaan simpanan nasabah, harus mengikuti alur proses dari prinsip mengenal nasabah sampai ketepatan pemenuhan kewajiban pembayaran jasa dalam bentuk bunga atau nisbah bagi bank syariah. 

Akademisi yang ahli di bidang hukum keperdataan khususnya hukum perbankan ini juga menyoroti adanya perlakuan koperasi yang sangat istimewa baik dari Kementerian Koperasi maupun dari Mahkamah Agung yang sangat mengganggu kenyamanan nasabah penyimpan pada koperasi.  

Dia meminta pada Mahkamah Agung untuk mencabut Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung yang menyebutkan permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Koperasi hanya dapat diajukan oleh Menteri yang membidangi urusan pemerintah di bidang Perkoperasian.  

Apa yang disampaikan Khalimi menurutnya ada faktanya, oknum pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jasa Indramayu, membuat pernyataan sepihak demi menenangkan hati lima nasabah penyimpan sekitar lebih dari Rp.2 Milyar, siap mengembalikan secara bertahap dengan seenaknya  sampai lima tahun bahkan lebih. Para nasabah tidak jelas nasib simpanannya sampai sekarang. Permohonan PKPU ditolak karena persyaratan harus diajukan oleh Kementerian Koperasi tersebut.

“ Menghadapi persoalan “ketuk pintu” dulu pada Kementerian Koperasi, saya minta SE MA Nomor 1 Tahun 2022 yang menghalangi nasabah koperasi mengajukan PKPU dan Pailit terhadap Koperasi segera dicabut. Banyak nasabah kecewa saat mengajukan PKPU di Pengadilan Niaga, putusan hakim menolak permohonan PKPU yang berasal dari nasabah karena mensyaratkan harus diajukan oleh Menteri Koperasi,” tegas Khalimi. 

Menaati putusan Mahkamah Agung tersebut, saat para nasabah meminta pada Kementerian Koperasi mengajukan PKPU, Kementerian Koperasi menolak secara tegas  eksistensi SEMA nomor Nomor 1 Tahun 2022 dengan alasan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 hanya sebagai pedoman yang bersifat Internal dalam pelaksanaan tugas bagi pengadilan sehingga tidak  dapat dijadikan dasar hukum kewenangan Menteri  Koperasi untuk mengajukan    Kepailitan dan PKPU,“ Para nasabah koperasi menjadi terombang-ambing nasibnya, frustrasi menunggu belas kasihan dari para pemangku kepentingan,” ujarnya.

Khalimi pun menyoroti keberadaan  Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).  Lembaga keuangan nonbank yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koperasi ini  diduga menjadi titik sumbat pengembalian dana nasabah koperasi bermasalah tidak dapat terealisasi. 

“ Ada potensi konflik kepentingan pemberian kredit dari LPDB terhadap para koperasi  sebagai debitur yang mengagunkan assetnya pada LPDB demi mendapatkan permodalan atau fasilitas pinjaman. 

Diduga, Kementerian Koperasi berat hati mengajukan PKPU atau pailit, pemicunya karena ada pinjaman para koperasi di LPDB juga. Ini kan conflict of  interest,” kritiknya.*** (Hyf)

Editor : Yonif

Tag : No Tag

Berita Terkait