Loading

diduga Kelebihan Pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD, LSM Kompi Laporkan PJ Bupati Bekasi ke Kejaksaan


Agus/Manah
11 Bulan lalu, Dibaca : 453 kali


AGUS/MANAH/MEDIKOMONLINE.COM Foto : Ketua Umum LSM Kompi Ergat Bustomy saat memberikan laporan ke kejaksaan negeri Bekasi.

CIKARANG PUSAT, Medikomonline.com - Diduga kelebihan dalam pembayaran tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bekasi sejak pertengahan tahun 2022, maka Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompi melaporkan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang tentang tunjangan perumahan anggota DPRD, karena LSM Kompi menemukan adanya kelebihan bayar sekitar Rp 12 miliar lebih, bahkan Setwan DPRD telah mencairkan Rp 21 miliar lebih untuk tunjangan perumahan.

Ketua Umum LSM Kompi Ergat Bustomy menegaskan, adanya tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD dan seluruh anggotanya berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 196 tahun 2022. Perbup tersebut mengatur besaran tunjangan. Untuk ketua DPRD sebesar Rp 42,8 juta, wakil ketua DPRD Rp 42,3 juta dan anggota DPRD Rp 41,8 juta per bulan. Dalam satu bulan dibayarkan tunjangan sebesar Rp 2 miliar lebih. 

“Para wakil rakyat menerima tunjangan senilai itu karena ada Perbup nomor 196. Yang jadi persoalan, angka itu terlalu besar dari nilai survei tertinggi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga kami melihat ada beban APBD yang terlalu besar untuk hal ini. Dan jika melihat anggaran tahun 2022 dan berdasarkan hasil survei BPK, maka ada kelebihan bayar sekitar Rp12 miliar lebih selama satu tahun,” tandas Ergat. 

Ditambahkan, berdasarkan survei harga tertinggi BPK, tunjangan perumahan yang patut diberikan untuk ketua DPRD sebesar Rp 29,1 juta, wakil ketua Rp 28,8 juta dan anggota DPRD Rp 15,9 juta. Total per bulan untuk tunjangan perumahan berdasarkan survei BPK sebesar Rp 846,9 juta. Jika mengikuti harga terendah dari survei BPK, tunjangan yang diberikan akan lebih rendah lagi. 

“Kenapa kami melaporkan ini ke kejari, karena Pj bupati bekasi diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga membebankan APBD dan telah terjadi kelebihan bayar sejak tahun 2022. Siapa yang harus bertanggungjawab? Tentu saja yang membuat kebijakan (mengeluarkan perbup) agar tunjangan tersebut bisa diberikan kepada para wakil rakyat,” paparnya. 

Ergat mengatakan, dalam rekomendasi BPK mengharuskan adanya revisi perbup nomor 196 tahun 2022, agar tidak membebani APBD. Sehingga tunjangan perumahan bagi para anggota dewan sesuai dengan hasil survei tertinggi yang dilakukan BPK. Jika dibandingkan besaran tunjangannya, nilai tunjangan perbup dan survei BPK lebih besar dua kali lipat. 

“Kami melaporkan ini agar diklarifikasi oleh kejaksaan dan mencari siapa yang paling bertanggungjawab untuk hal ini. Jangan sampai tunjangan perumahan bagi wakil rakyat malah membebankan APBD, padahal kelebihan pembayarannya bisa dialokasikan untuk kegiatan lain yang lebih di prioritaskan,” tutupnya.

Tag : No Tag

Berita Terkait