Penulis: Herz_Ciamis/Editor: Dadan Supardan
2 Tahun lalu, Dibaca : 1182 kali
KAB.
CIAMIS, Medikomonline.com – Imbas dari
meninggalnya anak usia 6 tahun, Saefi Alhasan (6) di lokasi kegiatan galian
atau tambang kedalaman 2,5 meter, puluhan warga mendatangi kantor Desa
Pasirangin, Sabtu (19/2/2022).
Hadir Kepala Desa Sindangangin, Mis’an Suratman, Kapolsek Lakbok, IPTU Agus Hartadin Rifai, Kanit Reskrim, AIPTU H Syakur, S,H., Kanit Intel Polsek Lakbok, IPTU, Suripno, Danramil diwakili Babinsa Baregbeg, Serma Asep Saefudin dan puluhan warga. Kepala Desa, jajaran Muspika Kecamatan dan puluhan warga tuntut pelaku usaha agar bertanggung jawab.
Kepala
Desa Sindangangin, Kecamatan Lakbok, Mis’an Suratman mengatakan, pihaknya
sengaja mengundang warga RT 17, 18 RW
05, Dusun Jatibarang, Desa Sindangangin ini untuk berkumpul dan musyawarah guna
mencari solusi atau menyelesaikan masalah seiring meninggalnya Saefi Alhasan
(6) di kubangan air sedalam kurang lebih 2,5 meteran di lokasi kegiatan tambang
galian.
Tujuannya
demi mencari mufakat antara kedua belah pihak baik antara keluarga korban,
warga sekitar dan pelaku usaha galian.
Mis’an
berharap dalam musyawarah ini tidak ada kejadian
yang tidak diinginkan dan masih bisa tetap terjaga situasi, kondusif
lingkungan yang aman.
IPTU Agus
H Rifai menyampaikan kehadiran pihaknya bersama Danramil dan Kecamatan semata
hanya memantau kegiatan. Seiring undangan Pemerintah Desa untuk bisa hadir juga
guna menyaksikan upaya musyawarah untuk mufakat akibat meninggalnya Saefi
Alhsan anak dari Jajang Fauzi dan Sri Widianti warga RT
17, Dusun Jatibarang, Desa Sindangangin.
Dirinya
mengucapkan, belasungkawa
yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Saefi Alhasan (6
tahun).
Ia,
berharap dalam kegiatan musyawarah nantinya tetap berjalan situasi dan kondisi
yang aman.
Disampaikan,
IPTU Agus bahwa dirinya menjabat kategori baru, artinya kegiatan
galian atau tambang tersebut itu sudah ada berjalan jauh
sebelum dirinya bertugas di Lakbok.
Namun
pihaknya waktu itu bersama Bu Camat Lakbok sempat datang ke lokasi
kegiatan galian dan mempertanyakan izin. Sedang izin menurutnya belum bisa
diketahui.
“Dan kini
pun lokasi kegiatan galian sudah di-police
line Polres Ciamis. Artinya kegiatan galian saat ini tidak bisa beroperasi.
Sedang mengenai izin pihaknya pun menunggu hasil penyelidikan Polres,” katanya.
Dalam
rapat itu pun puluhan warga RT 17 dan 18 Dusun
Jatibarang memadati Aula Desa Sindangangin dan menuntut pelaku usaha galian
untuk menyelesaikan tuntutan.
Adapun
tuntutan warga bersama keluarga korban meminta kepada pelaku usaha galian untuk
bertanggung jawab kepada keluarga korban yang
menyebabkan anaknya yang baru berusia 6 tahun meninggal dunia disebabkan adanya
kubangan air sedalam 2,5 meteran di lokasi kegiatan galian.
Dikemukakan,
Golongan Dusun Jatibarang sekaligus mewakili warga, Sukur (52) ada sedikitnya
tujuh tuntutan warga yang diminta kepada pengelola
usaha tambang galian di antaranya;
Meminta segera membereskan tebing yang berpotensi
membahayakan karena kegiatan tambang galian ini ada di lokasi sekitar warga dan
dapat menyebabkan kematian pada Saefi Alhasan (6).
“Meminta
juga segera melakukan menutup lubang-lubang
yang ada dikarenakan itu wilayah warga dan banyak anak kecil yang suka main
di sekitar lokasi galian.
Selain itu,
Sukur menyampaikan, meminta kepada palaku usaha untuk segera mengurug
jalan yang suka dibuat lewat jalan proyek dari tempat galian tersebut.
Masih dari
Sukur, pihaknya meminta pelaku usaha galian bertanggung jawab
kepada keluarga korban dengan bisa mengasih biaya untuk pemulasaraan 40 hari,
100 hari, sampai mendak tahun pertama dan kedua. “Dengan
rincian kurang lebih Rp 5 juta per kali peribadatan tersebut,” pintanya.
Hal yang
sama pula disampaikan, Kasnap bapak kasepuhan warga Sindangangin khususnya
wilayah Dusun Jatibarang.
Pihaknya
meminta kepada pelaku usaha tambang galian ini bisa juga menepati janji ke lingkungan
galian dengan perjanjian akan memberikan konvensasi Rp
50 ribu per bulan ke lingkungan.
Dirinya pun
menambahkan hasil kesepakatan warga semalam,
meminta juga kepada pelaku usaha tambang untuk bisa mengekahi (ekkah) almarhum
yakni Saefi Alhasan karena korban belum diekkahi orangtuanya.
“Juga
meminta seluruh kegiatan galian ini ditutup total,” pintanya.
Menanggapi
hal tersebut dengan sedikitnya tujuh tuntutan warga dan keluarga korban, Jaka
yang akrab disapa Jek selaku pemegang kegiatan tambang galian, dirinya siap
dengan sesegera melakukan apa yang menjadi
tunutan tersebut.
Disampaikan
Jaka bahwa dirinya pun masih posisi
putra daerah sekitar, untuk itu dirinya pun meminta maaf atas kejadian dan
turut berduka cita yang sedalam-dalamnya.
Dirinya
siap akan melaksanakan sebagaimana tuntutan atau permintaan warga dengan cepat.
Bahkan pihaknya pun sudah mendatangi keluarga korban dan
membantu guna pengurusan pemakaman anaknya dan tahlilan.
Jaka pun
menceritakan di publik, kalau pihaknya besok Senin
harus ke Polres Ciamis seiring dirinya ada pemanggilan. “Yang
jelas, Saya akan siap melakukan tuntutan sebagaimana
yang diminta warga dan keluarga korban,” ucapnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer