Penulis: Ithink/Dadan
1 Tahun lalu, Dibaca : 703 kali
BANDUNG,
Medikomonline.com – Dinas
(Kadis) Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Jawa Barat (Jabar) pada tahun
anggaran 2021 lalu melaksanakan Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan
Berkualitas dengan alokasi anggaran sekitar Rp72 milyar ini berasal dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian,
Kementerian Pertanian. Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi
Berkualitas dengan
alokasi anggaran sekitar Rp108,6 milyar dan Program Nilai Tambah dan Daya Saing
Industri dengan alokasi anggaran sekitar Rp8,08 milyar dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian
Pertanian.
Dalam
penjelasannya, Kadis TPH Jabar Ir.
Dadan Hidayat, M.Si. menyatakan dalam realisasi Program Ketersediaan, Akses dan
Konsumsi Pangan Berkualitas dan Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri
tersebut telah diperiksa oleh Tim Auditor Inspektorat Jenderal II Kementerian
Pertanian dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat
(ARM) Furqon Mujahid mengatakan, dengan
adanya pemeriksaan Tim Auditor Inspektorat Jenderal II Kementerian Pertanian
dan Badan Pemeriksa Keuangan bukan berarti menjamin tidak ada penyimpangan
dalam Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Berkualitas, dan Program
Nilai Tambah dan Daya Saing Industri tersebut.
“Dari penelusuran tim
investagasi Aliansi Rakyat Menggugat dan jaringan para pemangku
kepentingan bidang pertanian, ARM
menemukan adanya beberapa dugaan penyimpangan pelaksanaan Program
Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Berkualitas di lapangan. Salah satu misalnya
dalam Bantuan Uang Kelompok Tani di Jawa Barat Untuk Kegiatan Pengembangan Unit
Pengolah Pupuk Organik (UPPO) sebesar Rp200.000.000 per kelempok tani. Dari
hasil investigasi kami ada 61 kelompok tani yang menerima bantuan,” ungkap
Mujahid kepada Medikom di Bandung, Jumat (25/11/2022).
Lebih rinci Mujahid
menyampaikan, adapun modus dugaan korupsi atau penyimpangan Bantuan Uang
Kelompok Tani Untuk Kegiatan Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik ini
adalah dengan pembelian bahan bangunan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya
dan selisih antara bukti pertanggungjawaban dengan nilai bantuan uang yang
diterima serta ada kelompok tani penerima bantuan uang yang tidak didukung
metadata koordinat lokasi.
Mujahid menegaskan, penyimpangan
tidak hanya terjadi pada bantuan Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik. Ada
sejumlah penyimpangan yang lain yang telah ditemukan ARM. “ARM telah mengumpulkan berkas sejumlah
penyimpangan dalam pelaksanaan Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi
Berkualitas tahun anggaran 2021 untuk dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Dinas Tanaman Pangah dan Hortikultura Jawa
Barat Dadan Hidayat adalah
salah satu pejabat yang dilaporkan ke Kejagung dan KPK,” tegas Mujahid yang
juga Komandan Satgas Anti Korupsi Forum Ormas Jawa Barat ini.
Disampaikan Mujahid, keseriusan ARM dalam mengungkap indikasi korupsi dan
kerugian keuangan Negara dalam pelaksanaan
Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Berkualitas menjadi salah satu tolak
ukur kinerja lembaga ARM yang fokus dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Lebih rinci Mujahid mengungkapkan
beberapa nama kelompok tani yang melakukan penyimpangan Bantuan Uang Kelompok
Tani Untuk Kegiatan Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik, yaitu: Kelompok
Tani Putra Burangrang, Desa Sakambang, Kecamatan Wanayasa, Kabupater Purwakarta
dengan penyimpangan yaitu: total bon belanja tahap 1 dan 2 sebesar Rp198.200.000 sehingga terdapat
selisih sebesar Rp1.800.000; Pembelian bahan bangunan tidak sesuai kondisi
sebenarnya yaitu berupa kawat harmonika sebesar Rp7.565.000,-. Kelompok Tani
Sauyunan, Desa Wanayasa, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta dengan
penyimpangan pembelian bahan bangunan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya
yaitu berupa kawat harmonica sebesar Rp7.565.000 dan besi galvanis sebesar
Rp4.995.000.
Kelompok Tani Pemuda Tani
Pinanggih, Desa Salammulya, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta dengan
penyimpangan pembelian bahan bangunan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya yaitu
berupa besi galvanis sebesar Rp4.995.000. Kelompok Tani Cikahuripan, Desa
Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta denan penyimpangan
pembelian bahan bangunan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya yaitu berupa
kawat harmonica sebesar Rp7.565.000.
Kelompok Tani Subur
Makmur, Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta dengan
penyimpangan pembelian bahan bangunan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya
yaitu berupa: atap fiber glass sebesar Rp2.250.000; besi galvanis sebesar
Rp4.995.000; pintu kayu 4 buah engsel pintu 10 buah, dan kawat harmonica
sebesar Rp9.315.000. Kelompok Tani Mekarsari, Desa Citalang, Kecamatan
Purwakarta, Kabupaten Purwakarta dengan penyimpangan pembelian bahan bangunan
yang tidak sesuai kondisi sebenarnya yaitu berupa besi galvanis sebesar
Rp4.995.000.
Kelompok Tani Karya
Mandiri, Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta dengan
penyimpangan pembelian bahan bangunan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya
yaitu berupa besi galvanis sebesar Rp4.995.000. Kelompok Tani Cibiuk, Desa
Sukaratu, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur dengan penyimpangan bukti
pertanggungjawaban, foto hasil pekerjaan 0%, 50%, 100% dan BAST. Jadi selisih
nilai pertanggungjawaban senilai Rp200.000.000,-.
Kelompok Tani Sumber Tani
II, Desa Selagedang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur dengan penyimpangan
pembelian bahan bangunan tidak sesuai kondisi sebenarnya yaitu berupa kawat
harmonika sebesar Rp1.800.000,-. Kelompok Tani Sumber Tani I, Desa Selagedang,
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur dengan penyimpangan pembelian bahan
bangunan tidak sesuai kondisi sebenarnya yaitu berupa kawat harmonika sebesar
Rp1.800.000,-.
Penjelasan
Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura
Kadis TPH Jawa Barat dalam Surat Nomor : 14713/PT.09.03.01/Sekre,
tanggal 04 November 2022 menyampaikan 10 poin penjelasan kepada Medikom
terkait Pelaksanaan Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas
dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun
2021.
1. Syarat utama dalam proses budidaya tanaman padi adalah
adanya ketersediaan air yang mencukupi sesuai dengan tahapan pertumbuhan
tanaman. Ketersediaan air yang tepat akan menjamin keberhasilan usaha tani. Air
yang digunakan untuk kegiatan pertanian dapat berasal dari mata air, ataupun
suplai air melalui saluran irigasi. Irigasi merupakan sarana yang dibangun
untuk memenuhi kebutuhan air untuk mengairi tanaman sesuai kebutuhan. Kerusakan
jaringan irigasi dapat menyebabkan perubahan pola tata tanam dan bahkan
penurunan indeks pertanaman, sehingga dapat mempengaruhi produksi gabah di
tingkat nasional, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan
2. Jaringan Irigasi Tersier (JIT) berfungsi sebagai
prasarana pelayanan air irigasi yang langsung mengairi petak sawah. Tanpa
jaringan irigasi tersier maka aliran air di irigasi teknis atau dari sumber air
tidak akan dapat sampai ke lahan sawah. Oleh karena itu, jaringan irigasi
tersier adalah komponen penting dalam jaringan sistem irigasi yang berpengaruh
langsung terhadap produktivitas lahan sawah.
3. Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal
Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai kewenangan dan kewajiban dalam
meningkatkan produksi pangan terutama padi. Pemerintah berkewajiban untuk
membantu meningkatkan pemberdayaan petani pemakai air dalam pengelolaan
jaringan irigasi tersier. Salah satu upaya dalam optimalisasi pengelolaan
jaringan irigasi adalah pemeliharaan dan perbaikan komponen jaringan irigasi
tersier. Dalam hal ini, Kementerian Pertanian mengalokasikan anggaran dalam
pemeliharaan dan perbaikan jaringan irigasi.
4. Permintaan konfirmasi dari Redaksi Medikom belum kami
tanggapi karena kami baru menyelesaikan proses pendampingan pemeriksaan oleh
tim BPK RI terkait pemeriksaan kinerja atas pengelolaan air irigasi pertanian
dalam mendukung program ketahanan pangan.
5. Berdasarkan Petunjuk Teknis Nomor
25.1/kpts/sr.120/b/09/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Rehabilitasi
Jaringan Irigasi Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2020, kegiatan
rehabilitasi jaringan irigasi dilakukan melalui mekanisme padat karya sebagi
upaya untuk peningkatan kesejahteraan petani melalui pemberdayaan masyarakat
petani dengan pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerah tersebut. Dalam
rangka upaya khusus peningkatan produksi padi, salah satu program yang
dilaksanakan yaitu rehabilitasi jaringan irigasi tersier yang merupakan faktor
penting dalam proses usaha tani yang memiliki dampak langsung terhadap
peningkatan luas areal tanam dan pemulihan ekonomi nasional.
6. Lokasi pelaksanaan
pengelolaan air irigasi untuk pertanian mengacu pada Survei Investigasi dan
Desain (SID) Pengembangan Jaringan Irigasi (PJI) dan usulan dari kabupaten/kota
yang mendapat alokasi anggaran dari Kementerian Pertanian berdasarkan skala
prioritas kebutuhan perbaikan jaringan irigasi.
7. Identifikasi Calon
Petani dan Calon Lokasi (CPCL) dilakukan satu tahun sebelum pelaksanaan
kegiatan (T-1) yang diusulkan oleh kabupaten/kota berdasarkan proposal dari
kelompok tani melalui aplikasi e-proposal dan disampaikan ke provinsi untuk
dilakukan proses verifikasi dan validasi proposal serta selanjutnya diusulkan
ke Kementerian Pertanian.
8. Fasilitas yang
disediakan berupa bantuan pemerintah dengan akun belanja 526124 (belanja jalan,
irigasi dan jaringan untuk diserahkan kepada masyarakat/pemda dalam bentuk
uang) dengan mekanisme pencairan yang dilakukan langsung dari rekening negara
kepada kelompok penerima bantuan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
168 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada
Kementerian Negara/Lembaga.
9. Kegiatan pengelolaan
air irigasi untuk pertanian bukan merupakan pengadaan barang/jasa melainkan
berupa bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang langsung diberikan kepada
kelompok masyarakat/kelompok tani/Gapoktan/P3A/GP3A sesuai Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 173 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga dan Permentan No 56 Tahun 2019
tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian
Pertanian tahun 2020.
10. Seluruh program
ketersediaan, akses dan konsumsi pangan berkualitas pada Bidang Prasarana dan
Sarana Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat telah
diperiksa oleh Tim Auditor Inspektorat Jenderal II Kementerian Pertanian dan
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan hasil pemeriksaan tidak
ditemukan indikasi Kerugian Negara dan telah dilakukan tindak lanjut atas
rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.
Penjelasan
Kadis TPH Jabar Dadan Hidayat
Dalam keterangan tertulisnya, dengan Nomor Surat 14580/PT.06.03.05/Sekre,
tanggal 1 November 2022, Kadis TPH Jabar
Dadan Hidayat menyampaikan ada 11 poin penjelasan kepada Medikom terkait realisasi
Pelaksanaan Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri serta Program
Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Berkualitas dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun
2021.
1. Melihat kondisi nyata
sekarang, dunia pasti akan mengalami krisis pangan yang disebabkan ketersediaan
lahan dan produksi pangan tidak mampu mengimbangi pesatnya pertambahan
penduduk.
2. Krisis pangan dunia merupakan
ancaman bagi semua negara, termasuk Indonesia. Paradigma kebijakan pangan yang
diterapkan harus berubah dari ketahanan pangan menjadi kemandirian pangan, agar
tidak tergantung pada negara lain terutama untuk masalah pangan. Provinsi Jawa
Barat diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri, dan diharapkan
juga mampu memberikan kontribusi produksi terhadap nasional.
3. Untuk mendukung hal tersebut
di atas, pemerintah hadir salah satunya dengan digulirkannya Program Bantuan
Pemerintah.
4. Program bantuan pemerintah
bertujuan untuk memberikan bantuan komponen input budidaya tanaman pangan,
penanganan pasca panen, pengolahan hasil tanaman pangan untuk meningkatkan
produksi, produktivitas dan mutu hasil tanaman pangan.
5. Program tersebut, tentunya hal
yang sangat positif dan bermanfaat bagi para petani, karena pemerintah hadir
untuk membantu para petani dari mulai proses produksi sampai dengan panen dan
pasca panen, dengan setidaknya memberikan stimulan bagi para petani, sehingga
program banpem diharapkan dapat membantu mengurangi pengeluaran input produksi
para petani, yang diharapkan dapat berdampak terjadinya peningkatan produksi,
yang akhirnya diharapkan pula dapat meningkatkan kesejahteraan petani.
6. Surat Redaksi Koran Medikom,
Nomor : 002/Red-Med/K/I/2022, tanggal 10 Januari 2022, belum kami tanggapi pada
saat itu dikarenakan dari bulan Januari s.d. Oktober 2022, kegiatan tersebut
sedang dilakukan proses pemeriksaan oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan RI berupa
Pemeriksaan Belanja Bantuan Pemerintah untuk Diserahkan kepada Pemda/Masyarakat
pada Kementerian Pertanian Tahun 2021 – 2022 di tingkat Pusat dan beberapa
Provinsi sentra pertanian nasional.
7. Sebelumnya juga untuk kegiatan
Tahun 2021, sudah diperiksa oleh Tim Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian
Pertanian RI, dengan Laporan Hasil Audit berupa beberapa
rekomendasi.
8. Seluruh rekomendasi dari Laporan
Hasil Audit Kinerja tersebut di atas, semuanya telah dilaksanakan
Tindak Lanjut Hasil Audit Kinerja, baik oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan
Hortikultura Provinsi Jawa Barat maupun Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota
yang menjadi sampel uji petik.
9. Dalam pelaksanaan kegiatan
Bantuan Pemerintah, telah berpedoman terhadap peraturan dan ketentuan yang
berlaku, misalnya:
a. Pelaksanaan pengadaan telah
mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Nomor 12 Tahun 2021
serta ketentuan terkait lainnya.
b. Pengadaan bantuan pemerintah
telah dilaksanakan melalui e-Purchasing pada Katalog Elektronik (e-Catalogue)
LKPP, sehingga legalitas dan kualitas barang terjamin.
10. Mekanisme pelaksanaan
program/kegiatan yang dilaksanakan oleh kami, telah sesuai dengan prosedur dan
ketentuan, seperti :
a. Sosialisasi atau informasi
secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat kelompok tani mengenai
kegiatan yang akan dilaksanakan
b. Surat Keputusan CPCL Penerima
Bantuan ditetapkan dan ditandatangani Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.
c. Dinas Pertanian Provinsi
melakukan verifikasi/validasi kelengkapan dokumen administrasi yang diusulkan
dari Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.
d. Seluruh dokumen
pertanggungjawaban bantuan pemerintah juga harus diinput ke dalam Aplikasi BAST
Online Kementerian Pertanian, yang dipantau oleh Sekretariat Ditjen Tanaman
Pangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian dan BPK RI.
11. Berdasarkan hal
tersebut diatas, kami telah melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa
pemerintah dengan menerapkan prinsip-prinsip yang efisien, efektif, transparan,
terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer