Loading

Ungkap Dugaan Penyimpangan Unit Pengolah Pupuk Organik, ARM Laporkan Kadis TPH Jabar Dadan Hidayat ke Kejagung dan KPK


Penulis: Ithink/Dadan
1 Tahun lalu, Dibaca : 703 kali


Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat Furqon Mujahid.

BANDUNG, Medikomonline.comDinas (Kadis) Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Jawa Barat (Jabar) pada tahun anggaran 2021 lalu melaksanakan Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas dengan alokasi anggaran sekitar Rp72 milyar ini berasal dari  Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian. Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Berkualitas  dengan alokasi anggaran sekitar Rp108,6 milyar dan Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri dengan alokasi anggaran sekitar Rp8,08 milyar dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian.

Dalam penjelasannya, Kadis TPH Jabar  Ir. Dadan Hidayat, M.Si. menyatakan dalam realisasi Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas dan Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri tersebut telah diperiksa oleh Tim Auditor Inspektorat Jenderal II Kementerian Pertanian dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM)  Furqon Mujahid mengatakan, dengan adanya pemeriksaan Tim Auditor Inspektorat Jenderal II Kementerian Pertanian dan Badan Pemeriksa Keuangan bukan berarti menjamin tidak ada penyimpangan dalam   Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Berkualitas, dan Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri tersebut.

“Dari penelusuran tim investagasi Aliansi Rakyat Menggugat  dan jaringan para pemangku kepentingan bidang pertanian, ARM  menemukan adanya beberapa dugaan penyimpangan pelaksanaan Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Berkualitas di lapangan. Salah satu misalnya dalam Bantuan Uang Kelompok Tani di Jawa Barat Untuk Kegiatan Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) sebesar Rp200.000.000 per kelempok tani. Dari hasil investigasi kami ada 61 kelompok tani yang menerima bantuan,” ungkap Mujahid kepada Medikom di Bandung, Jumat (25/11/2022).

Lebih rinci Mujahid menyampaikan, adapun modus dugaan korupsi atau penyimpangan Bantuan Uang Kelompok Tani Untuk Kegiatan Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik ini adalah dengan pembelian bahan bangunan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan selisih antara bukti pertanggungjawaban dengan nilai bantuan uang yang diterima serta ada kelompok tani penerima bantuan uang yang tidak didukung metadata koordinat lokasi.

Mujahid menegaskan, penyimpangan tidak hanya terjadi pada bantuan Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik. Ada sejumlah penyimpangan yang lain yang telah ditemukan ARM. “ARM  telah mengumpulkan berkas sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Berkualitas tahun anggaran 2021 untuk dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Dinas Tanaman Pangah dan Hortikultura Jawa Barat  Dadan Hidayat adalah salah satu pejabat yang dilaporkan ke Kejagung dan KPK,” tegas Mujahid yang juga Komandan Satgas Anti Korupsi Forum Ormas Jawa Barat ini.

Disampaikan Mujahid, keseriusan ARM  dalam mengungkap indikasi korupsi dan kerugian keuangan Negara dalam pelaksanaan Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Berkualitas menjadi salah satu tolak ukur kinerja lembaga ARM yang fokus dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Lebih rinci Mujahid mengungkapkan beberapa nama kelompok tani yang melakukan penyimpangan Bantuan Uang Kelompok Tani Untuk Kegiatan Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik, yaitu: Kelompok Tani Putra Burangrang, Desa Sakambang, Kecamatan Wanayasa, Kabupater Purwakarta dengan penyimpangan yaitu: total bon belanja tahap 1  dan 2 sebesar Rp198.200.000 sehingga terdapat selisih sebesar Rp1.800.000; Pembelian bahan bangunan tidak sesuai kondisi sebenarnya yaitu berupa kawat harmonika sebesar Rp7.565.000,-. Kelompok Tani Sauyunan, Desa Wanayasa, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta dengan penyimpangan pembelian bahan bangunan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya yaitu berupa kawat harmonica sebesar Rp7.565.000 dan besi galvanis sebesar Rp4.995.000.

Kelompok Tani Pemuda Tani Pinanggih, Desa Salammulya, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta dengan penyimpangan pembelian bahan bangunan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya yaitu berupa besi galvanis sebesar Rp4.995.000. Kelompok Tani Cikahuripan, Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta denan penyimpangan pembelian bahan bangunan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya yaitu berupa kawat harmonica sebesar Rp7.565.000.

Kelompok Tani Subur Makmur, Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta dengan penyimpangan pembelian bahan bangunan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya yaitu berupa: atap fiber glass sebesar Rp2.250.000; besi galvanis sebesar Rp4.995.000; pintu kayu 4 buah engsel pintu 10 buah, dan kawat harmonica sebesar Rp9.315.000. Kelompok Tani Mekarsari, Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta dengan penyimpangan pembelian bahan bangunan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya yaitu berupa besi galvanis sebesar Rp4.995.000.

Kelompok Tani Karya Mandiri, Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta dengan penyimpangan pembelian bahan bangunan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya yaitu berupa besi galvanis sebesar Rp4.995.000. Kelompok Tani Cibiuk, Desa Sukaratu, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur dengan penyimpangan bukti pertanggungjawaban, foto hasil pekerjaan 0%, 50%, 100% dan BAST. Jadi selisih nilai pertanggungjawaban senilai Rp200.000.000,-.

Kelompok Tani Sumber Tani II, Desa Selagedang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur dengan penyimpangan pembelian bahan bangunan tidak sesuai kondisi sebenarnya yaitu berupa kawat harmonika sebesar Rp1.800.000,-. Kelompok Tani Sumber Tani I, Desa Selagedang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur dengan penyimpangan pembelian bahan bangunan tidak sesuai kondisi sebenarnya yaitu berupa kawat harmonika sebesar Rp1.800.000,-.

Penjelasan Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura

Kadis TPH Jawa Barat dalam Surat Nomor : 14713/PT.09.03.01/Sekre, tanggal 04 November 2022 menyampaikan 10 poin penjelasan kepada Medikom terkait Pelaksanaan Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas dari  Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2021.

1. Syarat utama dalam proses budidaya tanaman padi adalah adanya ketersediaan air yang mencukupi sesuai dengan tahapan pertumbuhan tanaman. Ketersediaan air yang tepat akan menjamin keberhasilan usaha tani. Air yang digunakan untuk kegiatan pertanian dapat berasal dari mata air, ataupun suplai air melalui saluran irigasi. Irigasi merupakan sarana yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan air untuk mengairi tanaman sesuai kebutuhan. Kerusakan jaringan irigasi dapat menyebabkan perubahan pola tata tanam dan bahkan penurunan indeks pertanaman, sehingga dapat mempengaruhi produksi gabah di tingkat nasional, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan

2. Jaringan Irigasi Tersier (JIT) berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi yang langsung mengairi petak sawah. Tanpa jaringan irigasi tersier maka aliran air di irigasi teknis atau dari sumber air tidak akan dapat sampai ke lahan sawah. Oleh karena itu, jaringan irigasi tersier adalah komponen penting dalam jaringan sistem irigasi yang berpengaruh langsung terhadap produktivitas lahan sawah.

3. Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai kewenangan dan kewajiban dalam meningkatkan produksi pangan terutama padi. Pemerintah berkewajiban untuk membantu meningkatkan pemberdayaan petani pemakai air dalam pengelolaan jaringan irigasi tersier. Salah satu upaya dalam optimalisasi pengelolaan jaringan irigasi adalah pemeliharaan dan perbaikan komponen jaringan irigasi tersier. Dalam hal ini, Kementerian Pertanian mengalokasikan anggaran dalam pemeliharaan dan perbaikan jaringan irigasi.

4. Permintaan konfirmasi dari Redaksi Medikom belum kami tanggapi karena kami baru menyelesaikan proses pendampingan pemeriksaan oleh tim BPK RI terkait pemeriksaan kinerja atas pengelolaan air irigasi pertanian dalam mendukung program ketahanan pangan.

5. Berdasarkan Petunjuk Teknis Nomor 25.1/kpts/sr.120/b/09/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Rehabilitasi Jaringan Irigasi Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2020, kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi dilakukan melalui mekanisme padat karya sebagi upaya untuk peningkatan kesejahteraan petani melalui pemberdayaan masyarakat petani dengan pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerah tersebut. Dalam rangka upaya khusus peningkatan produksi padi, salah satu program yang dilaksanakan yaitu rehabilitasi jaringan irigasi tersier yang merupakan faktor penting dalam proses usaha tani yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan luas areal tanam dan pemulihan ekonomi nasional.

6. Lokasi pelaksanaan pengelolaan air irigasi untuk pertanian mengacu pada Survei Investigasi dan Desain (SID) Pengembangan Jaringan Irigasi (PJI) dan usulan dari kabupaten/kota yang mendapat alokasi anggaran dari Kementerian Pertanian berdasarkan skala prioritas kebutuhan perbaikan jaringan irigasi.

7. Identifikasi Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) dilakukan satu tahun sebelum pelaksanaan kegiatan (T-1) yang diusulkan oleh kabupaten/kota berdasarkan proposal dari kelompok tani melalui aplikasi e-proposal dan disampaikan ke provinsi untuk dilakukan proses verifikasi dan validasi proposal serta selanjutnya diusulkan ke Kementerian Pertanian.

8. Fasilitas yang disediakan berupa bantuan pemerintah dengan akun belanja 526124 (belanja jalan, irigasi dan jaringan untuk diserahkan kepada masyarakat/pemda dalam bentuk uang) dengan mekanisme pencairan yang dilakukan langsung dari rekening negara kepada kelompok penerima bantuan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.

9. Kegiatan pengelolaan air irigasi untuk pertanian bukan merupakan pengadaan barang/jasa melainkan berupa bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang langsung diberikan kepada kelompok masyarakat/kelompok tani/Gapoktan/P3A/GP3A sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga dan Permentan No 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian tahun 2020.

10. Seluruh program ketersediaan, akses dan konsumsi pangan berkualitas pada Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat telah diperiksa oleh Tim Auditor Inspektorat Jenderal II Kementerian Pertanian dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan hasil pemeriksaan tidak ditemukan indikasi Kerugian Negara dan telah dilakukan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.

Penjelasan Kadis TPH  Jabar Dadan Hidayat

Dalam keterangan tertulisnya, dengan Nomor Surat 14580/PT.06.03.05/Sekre, tanggal 1 November 2022, Kadis TPH  Jabar Dadan Hidayat menyampaikan ada 11 poin penjelasan kepada Medikom terkait realisasi Pelaksanaan Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri serta Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Berkualitas dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun 2021. 

1. Melihat kondisi nyata sekarang, dunia pasti akan mengalami krisis pangan yang disebabkan ketersediaan lahan dan produksi pangan tidak mampu mengimbangi pesatnya pertambahan penduduk.

2. Krisis pangan dunia merupakan ancaman bagi semua negara, termasuk Indonesia. Paradigma kebijakan pangan yang diterapkan harus berubah dari ketahanan pangan menjadi kemandirian pangan, agar tidak tergantung pada negara lain terutama untuk masalah pangan. Provinsi Jawa Barat diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri, dan diharapkan juga mampu memberikan kontribusi produksi terhadap nasional.

3. Untuk mendukung hal tersebut di atas, pemerintah hadir salah satunya dengan digulirkannya Program Bantuan Pemerintah.

4. Program bantuan pemerintah bertujuan untuk memberikan bantuan komponen input budidaya tanaman pangan, penanganan pasca panen, pengolahan hasil tanaman pangan untuk meningkatkan produksi, produktivitas dan mutu hasil tanaman pangan.

5. Program tersebut, tentunya hal yang sangat positif dan bermanfaat bagi para petani, karena pemerintah hadir untuk membantu para petani dari mulai proses produksi sampai dengan panen dan pasca panen, dengan setidaknya memberikan stimulan bagi para petani, sehingga program banpem diharapkan dapat membantu mengurangi pengeluaran input produksi para petani, yang diharapkan dapat berdampak terjadinya peningkatan produksi, yang akhirnya diharapkan pula dapat meningkatkan kesejahteraan petani.

6. Surat Redaksi Koran Medikom, Nomor : 002/Red-Med/K/I/2022, tanggal 10 Januari 2022, belum kami tanggapi pada saat itu dikarenakan dari bulan Januari s.d. Oktober 2022, kegiatan tersebut sedang dilakukan proses pemeriksaan oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan RI berupa Pemeriksaan Belanja Bantuan Pemerintah untuk Diserahkan kepada Pemda/Masyarakat pada Kementerian Pertanian Tahun 2021 – 2022 di tingkat Pusat dan beberapa Provinsi sentra pertanian nasional.

7. Sebelumnya juga untuk kegiatan Tahun 2021, sudah diperiksa oleh Tim Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI, dengan Laporan Hasil Audit berupa beberapa rekomendasi.

8. Seluruh rekomendasi dari Laporan Hasil Audit Kinerja tersebut di atas, semuanya telah dilaksanakan Tindak Lanjut Hasil Audit Kinerja, baik oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat maupun Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota yang menjadi sampel uji petik.

9. Dalam pelaksanaan kegiatan Bantuan Pemerintah, telah berpedoman terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku, misalnya:

a. Pelaksanaan pengadaan telah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Nomor 12 Tahun 2021 serta ketentuan terkait lainnya.

b. Pengadaan bantuan pemerintah telah dilaksanakan melalui e-Purchasing pada Katalog Elektronik (e-Catalogue) LKPP, sehingga legalitas dan kualitas barang terjamin.

10. Mekanisme pelaksanaan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh kami, telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan, seperti :

a. Sosialisasi atau informasi secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat kelompok tani mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan

b. Surat Keputusan CPCL Penerima Bantuan ditetapkan dan ditandatangani Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.

c. Dinas Pertanian Provinsi melakukan verifikasi/validasi kelengkapan dokumen administrasi yang diusulkan dari Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.

d. Seluruh dokumen pertanggungjawaban bantuan pemerintah juga harus diinput ke dalam Aplikasi BAST Online Kementerian Pertanian, yang dipantau oleh Sekretariat Ditjen Tanaman Pangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian dan BPK RI.

11. Berdasarkan hal tersebut diatas, kami telah melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan menerapkan prinsip-prinsip yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. 

Tag : No Tag

Berita Terkait