Penulis: IthinK
2 Tahun lalu, Dibaca : 1523 kali
BANDUNG,
Medikomonline.com – Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun anggaran 2021 mengalokasikan anggaran
ratusan milyar pada Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi - Badan
Geologi untuk pelakasanaan Proyek Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage.
Dalam realisasinya, Pengeboran Slim Hole
Daerah Panas Bumi Cisolok terjadi keterlambatan penyelesaian dan tidak dapat
mencapai target kedalaman pengeboran sedalam 2.000 meter. Pengeboran di lokasi
Sumur CKK 01 berhenti di kedalaman 223 meter dari target kedalaman 2.000 meter.
Kemudian pengeboran di lokasi Sumur CKK 01A pada tanggal 12 Februari 2022 hanya
mencapai kedalaman akhir 821,65 meter dari target 2.000 meter.
Demikian juga Pengeboran Slim Hole Daerah
Panas Bumi Nage ini tidak mencapai taret kedalaman dan tidak dapat selesai
tepat waktu atau melewati tahun anggaran 2021. Pengeboran Slim Hole Daerah
Panas Bumi Nage di lokasi tajak Sumur NGE-01A pada tanggal 21 Maret 2022 mencapai
kedalaman 1.500 meter sesuai dengan target.
Sedangkan di lokasi Sumur NGE-02, pengeboran baru mencapai 600,3 meter
dari target 1.500 meter.
Menyikapi kegagalan Proyek Pengeboran Panas
Bumi Cisolok dan Nage mencapai target kedalaman pengeboran, Aliansi Rakyat
Menggugat (ARM) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Proyek
Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage yang dilaksanakan oleh Pusat Sumber Daya
Mineral, Batubara, dan Panas Bumi - Badan Geologi – Kementerian ESDM pada tahun
anggaran 2021 lalu.
Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat Furqon
Mujahid menegaskan, desakan pemeriksaan oleh KPK dilakukan karena adanya
kejanggalan dalam pelaksanaan Proyek Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage yang
gagal mencapai target kedalaman pengeboran yang telah ditentukan.
“Kami para aktivis anti korupsi yang
tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat mendesak KPK untuk memeriksa Pejabat
Pembuat Komitmen Yuanno Rezky selaku pejabat yang ditunjuk dalam pelaksanaan Proyek
Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage ini,” tegas Mujahid yang juga Ketua
Satgas Anti Korupsi Forum Ormas Jabar kepada Medikom di Bandung, Senin
(08/08/2022).
Mujahid menjelaskan, sebagaimana diketahui Pengeboran
Panas Bumi Cisolok dilaksanakan secara swakelola oleh Pusat Penelitian Dan
Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta dengan anggaran
Rp57.272.792.000. Sedangkan Pengeboran Panas Bumi Nage
dilaksanakan oleh penyedia jasa PT. Petrotec Guna Perkasa dengan nilai kontrak
Rp.72.405.680.723,20.
Berdasarkan pantauan ARM selama ini, kata Mujahid, kegagalan Pusat
Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi dalam mencapai target kedalaman Pengeboran
Panas Bumi Cisolok dan Pengeboran Panas Bumi Nage sangat berpotensi menjadi
ajang pemborosan ratusan milyar anggaran APBN yang dipercayakan oleh pemerintah
melalui Kementerian ESDM.
Indikasi pemborosan anggaran ini kata
Mujahid, akan terlihat ketika hasil Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Pengeboran
Panas Bumi Nage tidak bisa dimanfaatkan atau menghasilkan energy listrik dari
tenaga panas bumi dikarenakan target kedalaman pengeboran tidak tercapai.
“Dalam hal melihat pemborosan atau potensi
kerugian keuangan Negara dalam Proyek Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Pengeboran
Panas Bumi Nage, kami dari ARM akan terus mendesak KPK untuk melakukan
pemeriksaan pejabat Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi, Pusat
Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta, dan
juga penyedia jasa PT. Petrotec Guna Perkasa,” tegas Mujahid lagi.
Ditegaskan aktivis antikorupsi ini, penggunaan
ratusan miliar anggaran APBN ini akan bermanfaat jika ditemukan panas bumi
dalam Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage ini sehingga bisa ditawarkan pengelolaannya
kepada pihak ketiga dan menghasilkan energy listrik dari panas bumi. Kemudian
energy listrik panas bumi ini bisa dijual ke PLN dan listriknya bisa dinikmati
masyarakat.
Tapi sebaliknya, tegas Mujahid, jika dari Proyek
Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage tahun 2021 gagal menemukan energi panas
bumi untuk untuk pengembangan Wilayah Kerja Panas Bumi, maka penggunaan ratusan
miliar anggaran APBN menjadi tidak bermanfaat atau pemborosan sehingga
berindikasi kerugian keuangan negara.
Dalam penggunaan anggaran negara yang diduga
tidak efesien dan efektif dalam Proyek Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage
tahun 2021, jelas Mujahid, maka sudah saatnya KPK melakukan penyelidikan lebih
mendalam tentang kebermanfatan penggunaan anggaran Negara dalam Proyek
Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage ini.
Menurut Mujahid, Proyek Pengeboran Panas Bumi
Cisolok dan Nage bertujuan untuk membuktikan potensi sumber daya panas bumi
dengan memberikan informasi data bawah permukaan meliputi litologi batuan, data
struktur dan fluida panas bumi sekaligus mengkonfirmassi data geosains
permukaan yang dilaksanakan sebelumnya. “Oleh karena itu, segala kegiatan
pengeboran dan penggunaan anggaran harus dilakukan secara terukur dan tepat
sasaran,” tegas Mujahid.
Pengeboran Slim Hole
Daerah Panas Bumi Cisolok dilaksanakan secara swakelola oleh Pusat Penelitian
dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta. (Foto: Medikomonline)
Terkait permasalahan ini, Medikom
telah mengkonfirmasi Kepala Pusat (Kapus) Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas
Bumi sejak 19 April 2021 lalu. Hariyanto selaku Kepala Pusat Sumber Daya
Mineral, Batubara, dan Panas Bumi dalam keterangan tertulisnya tanggal 20 Mei
2022 menjelaskan, Pengeboran Panas Bumi Daerah Cisolok dilakukan di Sumur
CKK-01 yang kemudian dipindahkan ke Sumur CKK-1A dengan target kedalaman 2.000
meter. Kegiatan pengeboran atau tajak Sumur CKK-01 dimulai tanggal 3 September
2021. Pengeboran di CKK-01 berhenti di kedalaman 223 meter, kemudian dilakukan
Plug dan Abandon dikarenakan ada rangkaian yang terjepit dan tidak bisa
diatasi.
Selanjutnya kata Hariyanto, kegiatan
pengeboran dipindahkan ke lokasi Sumur CKK-1A. Pengeboran sumur CKK-1A
dihentikan pada tanggal 12 Februari 2022 dengan status kedalaman akhir 821,65
meter dikarenakan tidak bisa mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam
kegiatan pengeboran seperti adanya runtuhan formasi batuan dalam sumur dan
terjadinya jepitan pada rangkaian pengeboran.
Untuk Pengeboran Panas Bumi Daerah Nage,
Hariyanto menyampaikan, rencananya pengeboran dilakukan di dua sumur.
Pengeboran atau tajak Sumur NGE-01 dimulai tanggal 12 September 2021.
Pengeboran di NGE-01 berhenti di kedalaman 97,8 meter, kemudian sumur ditutup
(plug dan abandon) dikarenakan ada rangkaian yang terjepit dan tidak bisa
diatasi.
“Selanjutnya kegiatan pengeboran dipindahkan
ke lokasi Sumur NGE-01A. Pada tanggal 21 Maret 2022, kegiatan pengeboran sumur
NGE-01A telah mencapai kedalaman akhir 1.500 meter (total depth) yang merupakan target kedalaman sesuai dengan program
pengeboran yang direncanakan. Kegiatan pengeboran Sumur NGE-02 sampai saat ini
masih berlangsung dengan status kedalaman mencapai 600,3 meter,” papar
Hariyanto.
Kapus menambahkan, Pengeboran Panas Bumi
Daerah Nage rencananya di dua sumur dengan kedalaman masing-masing 1.500 meter.
“Kedalaman 1.500 meter ini ditargetkan berdasar dari data geosains yang telah
dilakukan sebelumnya yang mengindikasikan adanya zona top reservoir panas bumi di kedalaman sekitar 800 meter.
Sedangkan Pengeboran Panas Bumi Daerah Cisolok rencanyanya akan dilakukan
hingga kedalaman 2.000 meter berdasarkan dari data geosains yang telah
dilakukan sebelumnya yang mengindikasikan adanya zona top reservoir panas bumi di kedalaman sekitar 1.200 hingga
1.600 meter,” jelasnya.
Hariyanto juga menjelaskan penyebab
pelaksanaan Pengeboran Panas Bumi Daerah
Cisolok dan Nage melewati tahun anggaran 2021 dikarenakan adanya
kendala-kendala pengeboran yang dijumpai seperti adanya runtuhan formasi batuan
dalam sumur dan terjadinya jepitan pada rangkaian pipa pengeboran.
Terkait dengan Pengeboran Daerah Panas Bumi
Cisolok yang dilaksanakan secara swakelola oleh Pusat Penelitian dan
Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta, Hariyanto
memaparkan, berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintah, pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilaksanakan
dengan cara swakelola dan/atau penyedia. Swakelola ini mengacu kepada aturan
turunannya yaitu Peraturan LKPP No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.
Lanjut Hariyanto, dalam rangka untuk
mendukung optimalisasi pemanfaatan dan meningkatkan kemampuan teknis sumber
daya manusia yang dimiliki pemerintah, maka Pusat Sumber Daya Mineral,
Batubara, dan Panas Bumi menilai Lemigas mampu dan cakap untuk melaksanakan
kegiatan Pengeboran Slim Hole Panas Bumi di daerah Cisolok sehingga dilakukan
kontrak kerja sama antara Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi selaku
Penanggung Jawab Anggaran dengan Lemigas selaku Penyelenggara Swakelola melalui
mekanisme Swakelola Tipe 2.
Berdasarkan penjelasan Pusat Sumber Daya
Mineral, Batubara, dan Panas Bumi di atas, ternyata masih banyak hal yang tidak
jelas dan patut untuk diketahui publik. Untuk itu, pada tanggal 14 Juni 2022, Medikom
kembali menyampaikan surat konfirmasi secara tertulis terkait Pengeboran Daerah
Panas Bumi Cisolok dan Nage tersebut.
Surat konfirmasi
tersebut diterima oleh Winar Hayati, pegawai Pusat Sumber
Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi pada tanggal 14 Juni 2022. Tim Medikom telah berkali-kali
mempertanyakan jawaban surat konfiramsi tersebut, tetapi sampai saat ini, Senin
(08 Agustus 2022), tidak ada jawaban dari Kepala Pusat Sumber Daya Mineral,
Batubara, dan Panas Bumi.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer