Penulis: Herz_Medikom/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 2092 kali
CIAMIS, Medikomonline.com
- Polemik yang
terjadi di tiga dusun yakni Dusun Cibodas, Cikawung dan Citamiang, Desa
Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat antara pihak
Pertamina dan masyarakat pemilik lahan terkena dampak pemasangan pipa
Pertamina, merupakan kasus yang sangat serius karena diduga telah
melanggar hak asasi manusia.
Hal ini
diungkapkan Asep Davi, mantan anggota DPRD Kabupaten Ciamis dua
periode dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) asal Desa
Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Sabtu (19/6/2021) saat dimintai tanggapan
oleh Medikomonline.com.
Menurutnya, ini
adalah masalah yang sangat serius, mengingat hal itu berkenaan dengan Hak Asasi
Manusia. “Berbicara tentang Pertamina dengan warga
adalah berbicara tentang hak dan kewajiban. Hak menerima sewa bagi masyarakat
karena lahannya telah digunakan oleh PT Pertamina, kewajiban dari Pertamina
untuk membayar sewa karena telah menggunakan lahan warga,” kata Asep.
Dirinya
menyarankan, sebaiknya masyarakat menempuh jalur hukum agar mendapat kepastian hukum,
misalnya dengan Class Action ke Pengadilan. Sebab kalau kasus ini di bawa ke
ranah legislatif, tentu nantinya akan kompromi dan negosiasi. Otomatis
masyarakat akan berada di pihak yang
dirugikan.
Disinggung
upaya langkah warga audensi dengan tujuan meminta
keadilan ke DPRD, menurutnya,
itu sah dan boleh-boleh saja. Hanya saja perlu dipahami bersama
bahwa DPRD lembaga politis. “Out put-nya
paling rekomendasi, dan tidak punya kekuatan hukum.
Kata lain, rekomendasi tersebut
bukan sebuah keputusan hukum yang bersifat mengikat,” katanya.
“Sebagai
contoh, Class Action waktu
DKI Jakarta digugat oleh warga Bukit Duri dan warga memenangkan perkaranya,
selanjutnya Pemda DKI harus bayar ganti rugi,” tegas Asep.
“Seperti
kita ketahui bersama bahwa sewa menyewa merupakan suatu persetujuan di mana
suatu pihak mengikatkan diri untuk memberikan manfaat suatu barang kepada pihak
lain selama waktu tertentu dengan pembayaran harga yang disepakati,” katanya.
Jika penyewa
tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar sewa, dalam hal ini warga dapat
menuntut pembayaran sewa disertai bunga kepada penyewa atas wanprestasi
sebagaimana tertuang dalam pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi, “Penggantian
biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai
diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk
memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau
dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui
waktu yang telah ditentukan.”
Lebih lanjut terang Asep, jika penyewa tetap lalai, maka masyarakat
dapat mengajukan gugatan atas wanprestasi ke Pengadilan. Untuk
dapat dikatakan wanprestasi, masyarakat harus lebih dahulu memberikan
pernyataan lalai seperti somasi kepada Pertamina sebagai peringatan atas
kelalaian untuk memenuhi kewajibannya membayar uang sewa.
Dijelaskan Asep, pemberian pernyataan lalai tersebut
berdasarkan pasal 1238 KUH Perdata yang menegaskan bahwa debitur dinyatakan
lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu atau berdasarkan
kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan mengakibatkan debitur
harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
“Dan
apabila Pertamina tidak ada izin dari pemilik lahan atas penggunaan lahan,
Pertamina juga dapat dikenai sanksi pidana, diatur dalam Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah
Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (“Perppu 51/1960”),” ungkapnya.
Masih dari Asep
Davi mengatakan, “Maka, barangsiapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang
sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah dapat dipidana kurungan
maksimal 3 bulan.”
Dan apabila
penyewa yang tidak beritikad baik dengan tidak membayar uang sewa maka dapat
dituntut secara pidana atas dasar penggelapan, diatur dalam Pasal 372 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. “Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena
kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat
tahun,” pungkas Asep Davi.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer