Loading

Satres Narkoba Cekok Kakak Beradik Pengedar Ganja, Diamankan di Dua Lokasi Berbeda


Reporter: Yonif - Editor: Yonif
1 Bulan lalu, Dibaca : 69 kali


Satres Narkoba Polres Indramayu amankan kakak beradik pengedar Narkoba (Foto: Ist)

Satres Narkoba Cekok Kakak Beradik Pengedar Ganja, Diamankan di Dua Lokasi Berbeda 

Kamis, 6 Februari 2025 | 05.00 WIB 

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mencekok dua orang kakak beradik asal Kabupaten Indramayu bagian barat (Inbar). Keduanya diamankan Polisi atas dugaan peredaran narkoba jenis ganja. Belakangan diketahui, WS (23) dan HS (20) merupakan warga Kecamatan Anjatan. Selain itu, polisi juga menciduk R (40), tetangga satu desa namun beda dusun. Ketiganya diamankan petugas di dua lokasi yang berbeda. 

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Res Narkoba AKP Tatang Sunarya membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan pertama berlangsung pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Petugas mengamankan HS dan WS di sebuah rumah di Kecamatan Anjatan. "Saat penggeledahan, kami menemukan satu kardus bertuliskan ACCESSGO yang di dalamnya berisi biji ganja kering yang sudah dikemas dalam plastik klip bening. Barang bukti itu ditemukan di kamar HS,” ungkap AKP Tatang Sunarya didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata, Selasa (4/2/2025). Dari hasil interogasi awal, HS mengaku bahwa biji ganja kering tersebut merupakan sisa dari ganja yang sebelumnya sudah mereka jual.

Ia juga mengakui bahwa bisnis jual beli ganja itu ia jalankan bersama kakaknya yakni WS. Tak berhenti di situ, polisi terus melakukan pengembangan. Dilansir Proinbar, dari pengakuan HS dan WS, mereka mendapatkan ganja dari seorang pria berinisial R.

Mengantongi informasi berharga tersebut, polisi bergerak cepat dan menggerebek rumah R pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB. “Di rumah R, kami menemukan satu paket ganja kering yang dilakban coklat dan dibungkus plastik kuning, serta satu paket ganja kering yang dibungkus kertas putih dan dililit lakban,” tambah AKP Tatang Sunarya.  

Saat diinterogasi, R mengaku mendapatkan ganja dari seseorang di Jakarta yang kini masih dalam pencarian polisi. Dari pengungkapan kasus ini, Satres Narkoba berhasil mengamankan total barang bukti ganja kering dengan berat brutto 582,12 gram. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat satu dan atau Pasal 111 ayat satu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman berat. 

“Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu. Kami juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama,” tutup AKP Tatang Sunarya.*** (HYF)

Editor : Yonif


Tag : No Tag

Berita Terkait