Penulis: IthinK
3 Tahun lalu, Dibaca : 1750 kali
BANDUNG, Medikomonline.com – Aliansi Rakyat
Menggugat (ARM) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut
dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proyek Dinas Lingkungan Hidup
Jawa Barat. Ketua Umum ARM Furqon
Mujahid Bangun menjelaskan kepada Medikom di Bandung, Jumat (5/6), ada beberapa
indikasi KKN dalam pelaksanaan proyek Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat yang
diduga merugikan keuangan Negara sekitar Rp3,9 miliar.
Lanjut Mujahid
menjelaskan, indikasi KKN tersebut di antaranya ketidakpatuhan dalam proses
pengadaan dengan pemecahan paket pekerjaan, oknum staf Dinas Lingkungan Hidup
Jawa Barat diduga berkolusi dengan modus memberikan soft file rumus perhitungan Analisa Harga Satuan (AHS) pekerjaan
yang digunakan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada calon
penyedia, dan adanya dugaan penggelembungan (mark
up) pemahalan harga.
Permasalahan KKN
proyek Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat ini telah dikonfirmasikan oleh Medikom
kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat sejak 19 April 2021 lalu, tapi
sampai saat ini tidak ada penjelasan. Medikom juga beberapa kali mendatangi
kantor Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat untuk mendapatkan penjelasan tersebut,
tapi menurut staf kantor tersebut belum ada jawaban dari pimpinan mereka.
“Terkait dengan
desakan ARM kepada KPK untuk mengusut
dugaan KKN proyek Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat yang diduga merugikan
keuangan Negara sekitar Rp3,9 miliar ini, ARM sebagai wadah berhimpun para
penggiat anti korupsi lebih percaya kepada KPK untuk membongkar kasus korupsi
di Jawa Barat,” tegas Mujahid, penggiat anti korupsi yang dikenal getol
mengungkap korupsi di berbagai wilayah provinsi di Indonesia.
Lebih lanjut Mujahid
menjelaskan, indikasi KKN dalam pelaksanaan proyek Dinas Lingkungan Hidup Jawa
Barat yang diduga merugikan keuangan Negara sekitar Rp3,9 miliar didasarkan
pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Dalam LHP BPK ini dijelaskan, dalam
melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, PPK dilarang memecah Pengadaan
Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.
Sedangkan fakta di
lapangan, kata Mujahid, pemilihan penyedia atas Pekerjaan
Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian di TPK Sarimukti TA 2019 dan 2020,
dilakukan dengan metode pengadaan langsung dengan jumlah paket pekerjaan Tahun Anggaran
2019 sebanyak 23 paket dan pada Tahun Anggaran 2020 (per 30 September 2020)
sebanyak 23 paket. Jadi totalnya 46 paket.
Mujahid mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat memperoleh Anggaran Belanja Bahan Baku
Bangunan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp5.608.258.800,00 dan Anggaran Belanja Bahan
Baku Bangunan Tahun Anggaran 2020 Rp6.202.169.183,00. Realisasi Anggaran
Belanja Bahan Baku Bangunan Tahun Anggaran digunakan untuk Pekerjaan Pengadaan
Tanah Urug Penutup Sampah Harian di TPK Sarimukti Tahun Anggaran 2019 sebesar
Rp5.576.635.500,00 dan Tahun Anggaran 2000 sebesar Rp4.453.892.400,00 (per
November 2020).
Selain pemecahan
paket di atas, lanjut Mujahid, indikasi kolusi juga diduga terjadi pada Pekerjaan Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian
di TPK Sarimukti. Hal ini didasarkan pada LHP BPK yang menemukan bahwa oknum staf UPTD PSTR
Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat ZAY
memberikan soft file rumus
perhitungan AHS pekerjaan yang digunakan dalam penyusunan HPS kepada calon
penyedia. Soft file tersebut masih
berisi perhitungan koefisien/perkiraan kuantitas yang dibutuhkan untuk
masing-masing komponen, namun untuk nilai harga satuan (Rupiah) per komponen
telah dihapus karena nantinya akan diisi oleh calon penyedia.
“Nilai HPS bersifat
terbuka dan tidak bersifat rahasia, sedangkan rincian perhitungan harga satuan
bersifat rahasia. Hasil pengujian dokumen penawaran harga yang disampaikan oleh
penyedia menunjukkan bahwa perhitungan koefisien AHS dalam dokumen penawaran
harga yang disampaikan oleh penyedia sama persis dengan koefisien AHS dalam HPS,”
ujar Mujahid menirukan LHP BPK.
Atas dasar di atas,
Mujahid menegaskan, indikasi kolusi yang dilakukan oleh oknum staf UPTD PSTR
Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat dengan pihak penyedia mengindikasikan kuat
bahwa korupsi terjadi pada Pekerjaan Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian di TPK
Sarimukti.
Lebih lanjut Mujahid
mengungkapkan, masih merujuk pada LHP BPK, BPK melakukan koreksi perhitungan
AHS pekerjaan dengan mengacu kondisi nyata di lapangan, yaitu rekanan penyedia
tidak memiliki tenaga (pekerja dan mandor), excavator disediakan oleh pemiliki
quary, dump truck disediakan oleh sdr. O, kecepatan rata-rata dump truck, dan
jarak lokasi quary ke TPK Sarimukti. Hasil perhitungan menunjukkan adanya
penggelembungan (mark up) koefisien
yang mengakibatkan pemahalan harga atas 46 paket pekerjaan Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian di TPK Sarimukti
Tahun Anggaran 2019 dan 2020 dengan
nilai sebesar Rp3.973.923.614,44.
Dijelaskan Mujahid
lagi, 46 paket pekerjaan Pengadaan
Tanah Urug Penutup Sampah Harian di TPK Sarimukti dikerjakan oleh 36 penyedia.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer