Loading

Aliansi Rakyat Menggugat Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Dinas Lingkungan Hidup Jabar


Penulis: IthinK
3 Tahun lalu, Dibaca : 1750 kali


Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun

BANDUNG, Medikomonline.com – Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proyek Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat. Ketua Umum ARM  Furqon Mujahid Bangun menjelaskan kepada Medikom di Bandung, Jumat (5/6), ada beberapa indikasi KKN dalam pelaksanaan proyek Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat yang diduga merugikan keuangan Negara sekitar Rp3,9 miliar.

Lanjut Mujahid menjelaskan, indikasi KKN tersebut di antaranya ketidakpatuhan dalam proses pengadaan dengan pemecahan paket pekerjaan, oknum staf Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat diduga berkolusi dengan modus memberikan soft file rumus perhitungan Analisa Harga Satuan (AHS) pekerjaan yang digunakan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada calon penyedia, dan adanya dugaan penggelembungan (mark up) pemahalan harga.

Permasalahan KKN proyek Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat ini telah dikonfirmasikan oleh Medikom kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat sejak 19 April 2021 lalu, tapi sampai saat ini tidak ada penjelasan. Medikom juga beberapa kali mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat untuk mendapatkan penjelasan tersebut, tapi menurut staf kantor tersebut belum ada jawaban dari pimpinan mereka.

“Terkait dengan desakan ARM  kepada KPK untuk mengusut dugaan KKN proyek Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat yang diduga merugikan keuangan Negara sekitar Rp3,9 miliar ini, ARM sebagai wadah berhimpun para penggiat anti korupsi lebih percaya kepada KPK untuk membongkar kasus korupsi di Jawa Barat,” tegas Mujahid, penggiat anti korupsi yang dikenal getol mengungkap korupsi di berbagai wilayah provinsi di Indonesia.

Lebih lanjut Mujahid menjelaskan, indikasi KKN dalam pelaksanaan proyek Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat yang diduga merugikan keuangan Negara sekitar Rp3,9 miliar didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Dalam LHP BPK ini dijelaskan, dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, PPK dilarang memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi. 

Sedangkan fakta di lapangan, kata Mujahid, pemilihan penyedia atas Pekerjaan Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian di TPK Sarimukti TA 2019 dan 2020, dilakukan dengan metode pengadaan langsung dengan jumlah paket pekerjaan Tahun Anggaran 2019 sebanyak 23 paket dan pada Tahun Anggaran 2020 (per 30 September 2020) sebanyak 23 paket. Jadi totalnya 46 paket.

Mujahid mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat memperoleh Anggaran Belanja Bahan Baku Bangunan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp5.608.258.800,00 dan Anggaran Belanja Bahan Baku Bangunan Tahun Anggaran 2020 Rp6.202.169.183,00. Realisasi Anggaran Belanja Bahan Baku Bangunan Tahun Anggaran digunakan untuk Pekerjaan Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian di TPK Sarimukti Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp5.576.635.500,00 dan Tahun Anggaran 2000 sebesar Rp4.453.892.400,00 (per November 2020).

Selain pemecahan paket di atas, lanjut Mujahid, indikasi kolusi juga diduga terjadi pada Pekerjaan Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian di TPK Sarimukti. Hal ini didasarkan pada LHP BPK yang menemukan bahwa oknum staf UPTD PSTR Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat  ZAY memberikan soft file rumus perhitungan AHS pekerjaan yang digunakan dalam penyusunan HPS kepada calon penyedia. Soft file tersebut masih berisi perhitungan koefisien/perkiraan kuantitas yang dibutuhkan untuk masing-masing komponen, namun untuk nilai harga satuan (Rupiah) per komponen telah dihapus karena nantinya akan diisi oleh calon penyedia.

“Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia, sedangkan rincian perhitungan harga satuan bersifat rahasia. Hasil pengujian dokumen penawaran harga yang disampaikan oleh penyedia menunjukkan bahwa perhitungan koefisien AHS dalam dokumen penawaran harga yang disampaikan oleh penyedia sama persis dengan koefisien AHS dalam HPS,” ujar Mujahid menirukan LHP BPK.

Atas dasar di atas, Mujahid menegaskan, indikasi kolusi yang dilakukan oleh oknum staf UPTD PSTR Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat dengan pihak penyedia mengindikasikan kuat bahwa korupsi  terjadi pada Pekerjaan Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian di TPK Sarimukti.

Lebih lanjut Mujahid mengungkapkan, masih merujuk pada LHP BPK, BPK melakukan koreksi perhitungan AHS pekerjaan dengan mengacu kondisi nyata di lapangan, yaitu rekanan penyedia tidak memiliki tenaga (pekerja dan mandor), excavator disediakan oleh pemiliki quary, dump truck disediakan oleh sdr. O, kecepatan rata-rata dump truck, dan jarak lokasi quary ke TPK Sarimukti. Hasil perhitungan menunjukkan adanya penggelembungan (mark up) koefisien yang mengakibatkan pemahalan harga atas 46 paket pekerjaan Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian di TPK Sarimukti Tahun Anggaran 2019 dan 2020  dengan nilai sebesar Rp3.973.923.614,44.

Dijelaskan Mujahid lagi, 46 paket pekerjaan Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian di TPK Sarimukti dikerjakan oleh 36 penyedia. 

Tag : No Tag

Berita Terkait