Loading

Kades Wanasari Klarifikasi Miliki Senpi, Malah Ramai di Medsos


Manah
6 Hari lalu, Dibaca : 50 kali


MANAH/MEDIKOMONLINE.COM Foto : Wakil Ketua LMP Mada Jabar Andri Kurniawan

KARAWANG, Medikomonline.com - Beberapa hari terakhir ini, ramai dalam pemberitaan media mainstream, terkait kepemilikan Senjata Api (Senpi) yang dimiliki oleh Kepala Desa (Kades) Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat, Sukarya WK yang juga merupakan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jawa Barat menjadi perbincangan publik.

Menanggapi perihal tersebut, salah seorang aktivis Organisasi Masyarakat (Ormas), Andri Kurniawan, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar) berpendapat.

"Sebenarnya tidak perlu terlalu dibesar-besarkan. Ketika yang bersangkutan sudah mengklarifikasi perihal legalitas perizinan, saya kira sudah clear semuanya," Senin, (27/1/2025).

Dikatakan Andri lagi, secara pribadi ia  mengenal pak Sukarya WK sudah sejak lama, dan apa lagi beliau juga didalam struktur kepengurusan LMP Mada Jabar masuk dijajaran Dewan Penasehat (Wanhat). Jadi, tidak mungkin beliau bertindak konyol, dengan memiliki Senpi tanpa izin.

"Karena dari aspek legalitas, prinsipnya kepemilikan senjata api yang resmi untuk keperluan bela diri dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Aturan teknis kepemilikan senjata api diatur Peraturan Kapolri (Perkapolri) No.18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk kepentingan bela diri. Selain itu, juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tandasnya.

Disampaikannya, bahwa setiap orang sejatinya berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. 

"Hingga rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi sebagaimana dijamin Pasal 28G UUD 1945," ungkapnya

Masih kata Andri, ada pun persyaratan untuk mendapat izin memiliki senjata api terbilang ketat. Merujuk Pasal 15 ayat (2) huruf e UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Nasional Republik Indonesia, Polri sebagai pihak yang berwenang memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.

"Kemudian yang saya ketahui, pak Sukarya WK dalam kepemilikan Senpi, sudah memenuhi persyaratan, dan legalitas perizinannya dalam kondisi aktif. Selain itu, secara aspek psikologis, beliau merupakan pribadi yang tenang dan stabil emosinya. Sehingga memenuhi syarat untuk mendapat izin memiliki Senpi," Pungkasnya. (Manah)

Tag : No Tag

Berita Terkait