Penulis: H Yonif - Editor: Dadan Supardan
2 Tahun lalu, Dibaca : 1264 kali
Beraksi Antar
Provinsi
INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil membongkar jaringan penadah sepeda motor hasil curian antar provinsi. Dari hasil kejahatan 7 tersangka tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 25 motor dari hasil kejahatan. Termasuk, belasan lembar STNK berikut Nois pajak sepeda motor berbagai jenis, 4 lembar Nois pajak sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya.
Ke 7 tersangka itu
adalah, KDR (47 tahun), warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, AR
(21 tahun) dan DY (33 tahun), penduduk Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, MSK (46 tahun) dan JA
(20 tahun), asal Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, MSL (58 tahun), asal
Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, serta TSN (28 tahun), warga Kecamatan
Terisi Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu
AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara
mengatakan, ketujuh tersangka yang ditangkap merupakan jaringan penadah sepeda
motor hasil curian yang sudah beroperasi mulai tahun 2018 hingga tahun ini di
sejumlah kabupaten di Jawa Barat hingga Wilayah Jabodetabek.
Jaringan penadah,
kata Lukman, mempunyai peranan masing-masing. Pelaku KDR, memiliki peran
merubah nomor rangka, nomor mesin sepeda motor dan STNK. Kemudian AR perannya
memperbaiki kunci kontak sepeda motor.
MSK berperan
penyedia STNK, MSL, peran penyedia STNK, DY dan JA, dan TSN memiliki peran
menjual belikan sepeda motor setelah dirubah noka, nosin dan STNK.
"Motor hasil
curian yang telah dibuatkan STNK 'aspal' itu, lalu dijual kepada penadah,"
kata Lukman saat menggelar jumpa pers, Rabu (26/1/2022).
Dikatakannya,
pengungkapan itu bermula anggota Sat Reskrim Polres Indramayu mengamankan
tersangka KDR bersama dengan 4 tersangka
lainnya yaitu AR, JA, MSK dan DY yang didapati sedang bertransaksi jual beli
motor di wilayah Jatibarang. Kemudian dilakukan pengembangan hingga kembali
mengamankan tersangka lainnya.
Berdasarkan
keterangan para tersangka, sebelum penyalur dan penjual sepeda motor hasil
kejahatannya, lebih dahulu merubah nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin)
untuk disesuaikan atau disamakan dengan STNK sehingga seolah-olah sepeda motor
tersebut memiliki surat-surat (STNK).
"Akibat
perbuatannya, mereka terancam Pasal 363
KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP
dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 7 tahun," pungkasnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer