Loading

Satreskrim Polres Indramayu Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian


Penulis: H Yonif - Editor: Dadan Supardan
2 Tahun lalu, Dibaca : 1264 kali


Jaringan Penadah Motor Curian

Beraksi Antar Provinsi

 

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil membongkar jaringan penadah sepeda motor hasil curian antar provinsi. Dari hasil kejahatan 7 tersangka tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 25 motor dari hasil kejahatan. Termasuk, belasan lembar STNK berikut Nois pajak sepeda motor berbagai jenis, 4 lembar Nois pajak sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya.

Ke 7 tersangka itu adalah, KDR (47 tahun), warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, AR (21 tahun) dan DY (33 tahun), penduduk Kecamatan Krangkeng  Kabupaten Indramayu, MSK (46 tahun) dan JA (20 tahun), asal Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, MSL (58 tahun), asal Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, serta TSN (28 tahun), warga Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, ketujuh tersangka yang ditangkap merupakan jaringan penadah sepeda motor hasil curian yang sudah beroperasi mulai tahun 2018 hingga tahun ini di sejumlah kabupaten di Jawa Barat hingga Wilayah Jabodetabek.

Jaringan penadah, kata Lukman, mempunyai peranan masing-masing. Pelaku KDR, memiliki peran merubah nomor rangka, nomor mesin sepeda motor dan STNK. Kemudian AR perannya memperbaiki kunci kontak sepeda motor.

MSK berperan penyedia STNK, MSL, peran penyedia STNK, DY dan JA, dan TSN memiliki peran menjual belikan sepeda motor setelah dirubah noka, nosin dan STNK.

"Motor hasil curian yang telah dibuatkan STNK 'aspal' itu, lalu dijual kepada penadah," kata Lukman saat menggelar jumpa pers, Rabu (26/1/2022).  

Dikatakannya, pengungkapan itu bermula anggota Sat Reskrim Polres Indramayu mengamankan tersangka KDR bersama dengan 4  tersangka lainnya yaitu AR, JA, MSK dan DY yang didapati sedang bertransaksi jual beli motor di wilayah Jatibarang. Kemudian dilakukan pengembangan hingga kembali mengamankan tersangka lainnya.

Berdasarkan keterangan para tersangka, sebelum penyalur dan penjual sepeda motor hasil kejahatannya, lebih dahulu merubah nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) untuk disesuaikan atau disamakan dengan STNK sehingga seolah-olah sepeda motor tersebut memiliki surat-surat (STNK).

"Akibat perbuatannya, mereka terancam  Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 7 tahun," pungkasnya.

Tag : No Tag

Berita Terkait