Loading

Gugatan Berlanjut, Meski Bupati Indramayu KPK-kan Mantan Dirut Perumdam TDA


REPORTER: YONIF - EDITOR: DADAN SUPARDAN
5 Bulan lalu, Dibaca : 446 kali


Dr. H. Khalimi, S.H., M.H. dan Rd. Untung P. S.H. Kuasa hukum Tatang Sutardi.

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Bandung  kembali menggelar sidang gugatan H. Tatang Sutardi terhadap Bupati Indramayu pada 14 November 2023.

Kuasa hukum masing-masing pihak hadir tepat waktu dimulai pukul 10.00 WIB. Nampak hadir Wurid, sebagai kuasa hukum Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina, S.H.,M.H., CRA.

Ketua Tim  kuasa hukum H. Tatang Sutardi,  Dr. H. Khalimi, S.H., M.H., CTA menyampaikan, pekan depan sudah mulai masuk tahap jawab-jinawab.

Pengacara  yang  konsen di bidang hukum korporasi, perbankan dan hukum pajak ini berharap, agar  permohonan penundaan dan petitum pembatalan Surat Bupati Indramayu Nomor :700/1845/Eko, tanggal 2 Agustus 2023 yang berisi perintah  membayar kurang lebih Rp54 milyar kepada  mantan Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu dikabul semua.

Anggota tim kuasa hukum  penggugat, Rd Untung Purbadi, S.H. menampik pendapat bahwa Surat Bupati Indramayu hanya merupakan surat teguran atau somasi. "Siapa bilang sekadar somasi. Itu tegas tertuju ke Pak H. Tatang dan ada tembusan ke KPK.

Ini artinya pressure itu nyata dan bersanksi, jika tidak mau memenuhi perintah bayar sekitar Rp54 milyar,  penggugat di-KPK-kan".

Perkara ini menurutnya menarik jika saksi-saksi khususnya  auditor  yang melakukan audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Indramayu, bersaksi. "Kita lihat nanti dalam sesi pemeriksaan bukti saksi di persidangan," tegas dia.

Sementara itu, bupati Indramayu melalui Kabag Hukum Setda Indramayu, Jafar Abdulah siap mendampingi bupati untuk menghadapi gugatan tersebut. Hali itu disampaikan Jafar Abdulah saat dikonfirmasi wartawan (14/11/2023).

"Kami siap untuk mendampingi bupati Indramayu atas gugatan yang dilayangkan mantan Dirut Perumdan Tatang Sutardi ke PTUN Bandung, hingga perkara ini menjadi terang benderang," katanya. (YF)

Tag : No Tag

Berita Terkait