Loading

Sengketa Tanah di Tapos, Pemilik Studio Zoom 8 Minta Penjual Bertanggung Jawab


Penulis: Red
2 Tahun lalu, Dibaca : 1080 kali


Villa dan sanggar seni studio zoom 8 digembok dan dipagar kawat berduri oleh pihak lain yang diduga oknum preman bayaran.

BEKASI, Medikomonline – Hendri Yuliansyah, pemilik villa dan sanggar seni studio zoom 8, akan meminta pertanggungjawaban para penjual tanah.

Pasalnya, lahan seluas 8.800 meter persegi terletak di Kampung Tapos, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu, saat ini diklaim PT Sentul City Tbk.

Selain diklaim pengembang perumahaan, studio zoom 8 juga digembok dan dipagar kawat berduri oleh pihak lain yang diduga oknum preman bayaran.

Akibat tindakan oknum preman bayaran yang kembali melakukan pemagaran dan pengosongan secara paksa studio zoom 8 yang pernah digunakan shooting sinetron “Ikatan Cinta” itu, tidak bisa dilalui.

Baik oleh para tamu maupun pemilik studio zoom 8 tersebut. Sebab, selain dipagar dengan kawat berduri, setiap pintu masuk juga digembok.

Kepada wartawan di kantor LBH Sosio Legal, Sabtu (6/11/2021), kuasa hukum Hendri Yuliansyah, Martin Iskandar mengungkapkan, 4 pemilik awal tanah, yakni Haji Toip, Haji Jalaludin, Hajjah Romlah, dan Ujat Sudrajat atau ahli warisnya yang katanya hanya menjual tanahnya ke Hendri Yuliansyah, harus bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang dialami pemilik studio zoom 8.

“Mereka harus kembali melakukan upaya hukum terkait kepemilikan tanah yang di atasnya telah dibangun villa dan sanggar seni studio zoom 8, sesuai pengakuannya tidak pernah menjual, mengalihkan atau melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada PT Sentul City Tbk,” katanya.

“Pak Hendri Yuliansyah membeli tanah dengan benar sesuai prosedur. Begitu juga mendirikan bangunan villa dan sanggar seni studio zoom 8, sudah memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor: 591.2/002/00841/BPT/2013 tentang pemberian izin peruntukan penggunaan tanah. Jadi, tidak asal mendirikan bangunan,” tandasnya.

Sehubungan dengan adanya tekanan dan intimidasi berupa pemasangan kawat berduri dari pihak lain serta tidak adanya kepastian hukum meskipun telah ada putusan pengadilan dalam perkara sengketa tanah di Desa Bojong Koneng, Martin Iskandar menyatakan tetap akan melakukan permohonan perlindungan hukum ke aparat penegak hukum yang berwenang di negara ini.

“Kami juga akan meminta perlindungan Presiden Joko Widodo, untuk mencari keadilan terhadap permasalahan villa dan sanggar seni studio zoom 8 ini,” pungkasnya. 

Tag : No Tag

Berita Terkait