Penulis: Red
3 Tahun lalu, Dibaca : 1228 kali
BEKASI,
Medikomonline – Hendri Yuliansyah, pemilik villa dan sanggar seni studio zoom
8, akan meminta pertanggungjawaban para penjual tanah.
Pasalnya, lahan
seluas 8.800 meter persegi terletak di Kampung Tapos, Desa Bojong Koneng,
Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu, saat ini diklaim PT
Sentul City Tbk.
Selain diklaim
pengembang perumahaan, studio zoom 8 juga digembok dan dipagar kawat berduri
oleh pihak lain yang diduga oknum preman bayaran.
Akibat tindakan
oknum preman bayaran yang kembali melakukan pemagaran dan pengosongan secara
paksa studio zoom 8 yang pernah digunakan shooting sinetron “Ikatan Cinta” itu,
tidak bisa dilalui.
Baik oleh para
tamu maupun pemilik studio zoom 8 tersebut. Sebab, selain dipagar dengan kawat
berduri, setiap pintu masuk juga digembok.
Kepada wartawan di
kantor LBH Sosio Legal, Sabtu (6/11/2021), kuasa hukum Hendri Yuliansyah,
Martin Iskandar mengungkapkan, 4 pemilik awal tanah, yakni Haji Toip, Haji
Jalaludin, Hajjah Romlah, dan Ujat Sudrajat atau ahli warisnya yang katanya
hanya menjual tanahnya ke Hendri Yuliansyah, harus bertanggung jawab terhadap
segala kerugian yang dialami pemilik studio zoom 8.
“Mereka harus
kembali melakukan upaya hukum terkait kepemilikan tanah yang di atasnya telah
dibangun villa dan sanggar seni studio zoom 8, sesuai pengakuannya tidak pernah
menjual, mengalihkan atau melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut kepada
siapa pun, termasuk kepada PT Sentul City Tbk,” katanya.
“Pak Hendri
Yuliansyah membeli tanah dengan benar sesuai prosedur. Begitu juga mendirikan
bangunan villa dan sanggar seni studio zoom 8, sudah memperoleh izin dari
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor:
591.2/002/00841/BPT/2013 tentang pemberian izin peruntukan penggunaan tanah.
Jadi, tidak asal mendirikan bangunan,” tandasnya.
Sehubungan dengan
adanya tekanan dan intimidasi berupa pemasangan kawat berduri dari pihak lain
serta tidak adanya kepastian hukum meskipun telah ada putusan pengadilan dalam
perkara sengketa tanah di Desa Bojong Koneng, Martin Iskandar menyatakan tetap
akan melakukan permohonan perlindungan hukum ke aparat penegak hukum yang
berwenang di negara ini.
“Kami juga akan
meminta perlindungan Presiden Joko Widodo, untuk mencari keadilan terhadap permasalahan
villa dan sanggar seni studio zoom 8 ini,” pungkasnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer