Loading

Proyek Tidak Ditender, ARM Desak KPK Periksa Pejabat Dinas Tanaman Pangan Jabar


Penulis: IthinK
2 Tahun lalu, Dibaca : 1227 kali


Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat Furqon Mujahid Bangun. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, Medikomonline.com  – Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terkait dengan Proyek Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi dengan alokasi anggaran sekitar Rp31 miliar dari APBN 2020.

Ketua Umum ARM  Furqon Mujahid Bangun mengatakan kepada Medikomonline di Bandung, Rabu (13/10/2021), ada indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi sekitar Rp31 miliar karena tidak dilakukan tender dalam pengadaan barang/jasa.

Mujahid menegaskan, ARM akan melaporkan dugaan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (KPK) agar temuan ARM tersebut dapat terkuak dan diproses secara hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Karena ARM menduga kuat ada unsur kesengajaan atas tidak ditenderkannya pengadaan barang/jasa tersebut, dan dugaan sementara ada oknum yang sengaja bermain untuk kepentingan pribadi atau pun kelompok tertentu,” ungkapnya.

Dijelaskan Mujahid, Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi sekitar Rp31 miliar ini dilaksanakan di sepuluh kabupaten. “Di tujuh kabupaten tidak ditenderkan pengadaan barang/jasa Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi tersebut,  dan di tiga kabupaten lagi ditenderkan,” ungkap Mujahid yang juga Komandan Satgas Anti Korupsi Forum Ormas Jabar ini.

Lanjut Mujahid, ketujuh kabupaten yang tidak melakukan tender pengadaan barang/jasa Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi adalah Kabupaten Bandung Barat, Tasikmalaya, Purwakarta, Majalengka, Garut, Sumedang dan Bandung. “Sedangkan tiga kabupaten yang melaksanakan tender yaitu Kabupaten Sukabumi, Cianjur dan Kuningan,” kata aktivis anti korupsi ini.

Mujahid menegaskan, pengadaan barang/jasa Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi dengan tidak melakukan tender tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018  mengamanatkan, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil dan akuntabel.

Lebih rinci Mujahid menjelaskan, berdasarkan penelusuran Tim Investigasi ARM di LPSE Kabupaten Sukabumi, ada dua paket yang ditenderkan yaitu Bantuan Benih Kacang Tanah Kegiatan Peningkatan Produksi Kacang Tanah Kabupaten Sukabumi, dan Bantuan Rhizobium Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Kabupaten Sukabumi.

Tender Bantuan Benih Kacang Tanah Kegiatan Peningkatan Produksi Kacang Tanah Kabupaten Sukabumi dimenangkan oleh penyedia CV. ATTAYA WIRA MANGGALA yang beralamat di Jl. Jambangan Kebon Agung III Kav. 4 - Surabaya (Kota) - Jawa Timur, dengan nilai kontrak Rp 1.951.200.000,00.

Sedangkan Bantuan Rhizobium Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Kabupaten Sukabumi dimenangkan oleh penyedia CV.CIPTA SURYA GEMILANG yang beralamat di Puri Cibeureum Permai 2, Jl. Melati Blok ii No. 7 RT.07 RW.09 Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum - Sukabumi (Kota) - Jawa Barat dengan nilai kontrak Rp 527.444.775,00.

Masih kata Mujahid, di LPSE Kabupaten Cianjur juga ditemukan dua paket tender , yaitu pengadaan Bantuan Benih Kacang Tanah Kegiatan Peningkatan Produksi Kacang Tanah Kabupaten Cianjur, dan Bantuan Rhizobium Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Kabupaten Cianjur.

Pemenang tender Bantuan Benih Kacang Tanah Kegiatan Peningkatan Produksi Kacang Tanah Kabupaten Cianjur adalah CV ARYASATYA (Perum Gading Asri Blok I No. 43 Desa Bojong Kec. Karangtengah - Cianjur (Kab.) - Jawa Barat) dengan nilai kontrak Rp 1.868.400.000,00. Untuk tender Bantuan Rhizobium Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Kabupaten Cianjur dimenangkan oleh CV. Bintang Permana (Jl. Kol. Sugiono No. 1, Susukan - Ungaran Kab. Semarang - Semarang (Kab.) - Jawa Tengah) dengan nilai kontrak Rp 232.375.000,00.

Di LPSE Kabupaten Kuningan, ditemukan satu paket tender Bantuan Benih Kacang Tanah Kegiatan Peningkatan Produksi Kacang Tanah Kabupaten Kuningan. Tender ini dimenangkan CV. MEGA KENCANA (PERUM GRAND KASTURI ASRI I BLOK B NO. 15, Desa Kasturi, Kec. Kuningan, Kab. Kuningan, Prov. Jawa Barat - Kuningan (Kab.) - Jawa Barat) dengan nilai kontrak Rp 441.450.000,00.

“Dari penelusuran Tim Investigas Aliansi Rakyat Menggugat, kami tidak ada menemukan tender untuk pengadaan barang/jasa Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi tahun anggaran 2020 di LPSE Kabupaten Bandung Barat, Tasikmalaya, Purwakarta, Majalengka, Garut (LPSE Jabar), Sumedang dan Bandung. Artinya ketidakjelasan pengadaan barang/jasa di LPSE masing-masing kabupaten ini mengindikasi sebuah penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan Negara,” tegas Mujahid.

Menanggapi Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi dengan alokasi anggaran sekitar Rp31 miliar ini, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Jabar Dadan Hidayat melalui Sekretaris Dinas TPH Jabar Drs M Ruslan U ESFA MM kepada Medikomonline, Rabu (06/10/2021) di Bandung mengakui bahwa pengadaan barang/jasa Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi dengan alokasi anggaran sekitar Rp31 miliar di sepuluh kabupaten, hanya tiga kabupaten yang ditenderkan dan tujuh kabupaten lainnya tidak ditenderkan.

Namun Ruslan tidak menjelaskan alasan tidak dilakukan tender pengadaan barang/jasa Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi di tujuh kabupaten yang meliputi Kabupaten Bandung Barat, Tasikmalaya, Purwakarta, Majalengka, Garut, Sumedang dan Bandung.

Ruslan hanya mengatakan bahwa pengadaan barang/jasa Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi di tujuh kabupaten di atas dengan penunjukan langsung.     

Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi

Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada tahun 2020 telah merealisasikan Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi dengan alokasi anggaran sekitar Rp31 miliar. Anggaran ini bersumber dari dana APBN Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian tahun anggaran 2020.

Kepala Dinas TPH Jabar Dadan Hidayat melalui Sekretaris Dinas TPH Jabar Drs M Ruslan U ESFA MM menjelaskan kepada Medikom beberapa waktu lalu, Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi ini berupa bantuan benih bersertifikat dan sarana produksi budidaya kedelai, kacang tanah, kacang hijau, dan ubi jalar. Pengadaannya dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kabupaten di sepuluh kabupaten yaitu  Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Bandung Barat, Tasikmalaya, Purwakarta, Majalengka, Garut, Kuningan, Sumedang dan Bandung.

Ruslan menjelaskan maksud, tujuan dan manfaat pelaksanaan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi adalah memberikan bantuan berupa benih bersertifikat dan sarana produksi budidaya kedelai, kacang tanah, kacang hijau,  ubi jalar dan ubi kayu kepada kelompok tani dalam rangka meningkatkan produktivitas dan produksi tanaman aneka kacang dan umbi serta meningkatkan kesejahteraan petani.

Ruslan mengatakan, bentuk kegiatan  Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi ini, berupa bantuan benih bersertifikat dan sarana produksi budiaya kedelai, kacang tanah, kacang hijau,  ubi jalar yang proses pengadaannya dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen di kabupaten.

“Lokasi kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi ada di 10 kabupaten, yaitu Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Bandung Barat, Tasikmalaya, Purwakarta, Majalengka, Garut, Kuningan, Sumedang dan Bandung,” ungkap Ruslan.

Jenis tanaman aneka kacang dan umbi dalam kegiatan  Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi meliputi  kedelai, kacang tanah, kacang hijau dan ubi jalar.

Ruslan menambahkan, data produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi tahun 2020 berdasarkan data statistik pertanian adalah kedelai sebesar 78.655 ton dari luas panen seluas 53.225 ha, kacang tanah sebesar 41.488 ton dari luas panen seluas 26.539 ha, kacang hijau sebesar 7.800 ton dari luas panen seluas 7.157 ha, ubi jalar sebesar 370.663 ton dari luas panen seluas 19.999 ha, dan ubi kayu sebesar 1.023.519 ton dari luas panen seluas 45.521 ha.

“Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi berupa bantuan benih bersertifikat dan sarana produksi budidaya kedelai, kacang tanah, kacang hijau, dan ubi jalar, pengadaannya dilaksanakan oleh PPK kabupaten di sepuluh kabupaten yaitu  Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Bandung Barat, Tasikmalaya, Purwakarta, Majalengka, Garut, Kuningan, Sumedang dan Bandung,” urai Ruslan.

Lanjutnya, bentuk fasilitas yang disalurkan pada kegiatan pada Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi berupa bantuan benih dan sarana produksi budidaya kacang kedelai seluas 22.318 ha, bantuan benih dan sarana produksi budidaya kacang tanah seluas 1.560 ha,  bantuan benih dan sarana produksi budidaya kacang hijau seluas 750 ha. Sedangkan bantuan benih sarana produksi budidaya ubi jalar seluas 30 ha tidak jadi dilaksanakan tidak jadi dilaksanakan karena gagal lelang.

Ruslan juga menegaskan, pemanfaatan anggaran KegiatanPengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi dengan alokasi anggaran sekitar Rp31 Miliar terdiri dari bantuan benih dan sarana produksi budidaya kedelai, kacang tanah, kacang hijau, dan ubi jalar.

“Pemberian bantuan pemerintah berupa benih bersertifikat dan sarana produksi lainnya dilakukan melalui mekanisme transfer barang mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2015 dan perubahannnya Perubahan Menteri Keuangan Nomor 173 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga,” ujarnya.     

Menurut Ruslan, penyaluran bantuan juga telah sesuai dengan calon penerima calon lokasi (CPCL) yang ditetapkan oleh PPK Kabupaten dan disahkan oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat selaku kuasa pengguna anggaran. 

Tag : No Tag

Berita Terkait