Penulis: Ithink/Dadan
2 Tahun lalu, Dibaca : 720 kali
BANDUNG, Medikomonline.com – Setelah menunggu sejak tanggal 10
Januari 2022 lalu terkait konfirmasi realisasi pelaksanaan Program Nilai Tambah
dan Daya Saing Industri, dan Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi
Berkualitas Tahun 2021 kepada Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan dan
Hortikultura (TPH) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dadan Hidayat, baru pada tanggal
01 November 2022 Redaksi Medikom mendapat jawaban dari Kadis TPH Jabar. Ada waktu
menunggu 10 bulan untuk mendapatkan penjelasan Kadis TPH Jabar ini.
Dalam keterangan tertulisnya, dengan Nomor Surat 14580/PT.06.03.05/Sekre,
tanggal 1 November 2022, Kadis TPH Jabar
Dadan Hidayat menympaikan ada 11 poin penjelasan. Berikut rinciannya.
Tanggapan atas realisasi
Pelaksanaan Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri serta Program
Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Berkualitas Tahun 2021.
1. Melihat kondisi nyata
sekarang, dunia pasti akan mengalami krisis pangan yang disebabkan ketersediaan
lahan dan produksi pangan tidak mampu mengimbangi pesatnya pertambahan
penduduk.
2. Krisis pangan dunia merupakan
ancaman bagi semua negara, termasuk Indonesia. Paradigma kebijakan pangan yang
diterapkan harus berubah dari ketahanan pangan menjadi kemandirian pangan, agar
tidak tergantung pada negara lain terutama untuk masalah pangan. Provinsi Jawa
Barat diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri, dan diharapkan
juga mampu memberikan kontribusi produksi terhadap nasional.
3. Untuk mendukung hal tersebut
di atas, pemerintah hadir salah satunya dengan digulirkannya Program Bantuan
Pemerintah.
4. Program bantuan pemerintah
bertujuan untuk memberikan bantuan komponen input budidaya tanaman pangan,
penanganan pasca panen, pengolahan hasil tanaman pangan untuk meningkatkan
produksi, produktivitas dan mutu hasil tanaman pangan.
5. Program tersebut, tentunya hal
yang sangat positif dan bermanfaat bagi para petani, karena pemerintah hadir
untuk membantu para petani dari mulai proses produksi sampai dengan panen dan
pasca panen, dengan setidaknya memberikan stimulan bagi para petani, sehingga
program banpem diharapkan dapat membantu mengurangi pengeluaran input produksi
para petani, yang diharapkan dapat berdampak terjadinya peningkatan produksi,
yang akhirnya diharapkan pula dapat meningkatkan kesejahteraan petani.
6. Surat Redaksi Koran Medikom,
Nomor : 002/Red-Med/K/I/2022, tanggal 10 Januari 2022, belum kami tanggapi pada
saat itu dikarenakan dari bulan Januari s.d. Oktober 2022, kegiatan tersebut
sedang dilakukan proses pemeriksaan oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan RI berupa
Pemeriksaan Belanja Bantuan Pemerintah untuk Diserahkan kepada Pemda/Masyarakat
pada Kementerian Pertanian Tahun 2021 – 2022 di tingkat Pusat dan beberapa
Provinsi sentra pertanian nasional.
7. Sebelumnya juga untuk kegiatan
Tahun 2021, sudah diperiksa oleh Tim Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian
Pertanian RI, dengan Laporan Hasil Audit berupa beberapa
rekomendasi.
8. Seluruh rekomendasi dari Laporan
Hasil Audit Kinerja tersebut di atas, semuanya telah dilaksanakan
Tindak Lanjut Hasil Audit Kinerja, baik oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan
Hortikultura Provinsi Jawa Barat maupun Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota
yang menjadi sampel uji petik.
9. Dalam pelaksanaan kegiatan
Bantuan Pemerintah, telah berpedoman terhadap peraturan dan ketentuan yang
berlaku, misalnya:
a. Pelaksanaan pengadaan telah
mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Nomor 12 Tahun 2021
serta ketentuan terkait lainnya.
b. Pengadaan bantuan pemerintah
telah dilaksanakan melalui e-Purchasing pada Katalog Elektronik (e-Catalogue)
LKPP, sehingga legalitas dan kualitas barang terjamin.
10. Mekanisme pelaksanaan
program/kegiatan yang dilaksanakan oleh kami, telah sesuai dengan prosedur dan
ketentuan, seperti :
a. Sosialisasi atau informasi
secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat kelompok tani mengenai
kegiatan yang akan dilaksanakan
b. Surat Keputusan CPCL Penerima
Bantuan ditetapkan dan ditandatangani Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.
c. Dinas Pertanian Provinsi
melakukan verifikasi/validasi kelengkapan dokumen administrasi yang diusulkan
dari Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.
d. Seluruh dokumen
pertanggungjawaban bantuan pemerintah juga harus diinput ke dalam Aplikasi BAST
Online Kementerian Pertanian, yang dipantau oleh Sekretariat Ditjen Tanaman
Pangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian dan BPK RI.
11. Berdasarkan hal tersebut
diatas, kami telah melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah
dengan menerapkan prinsip-prinsip yang efisien, efektif, transparan, terbuka,
bersaing, adil dan akuntabel.
ARM Nilai Jawaban Kadis TPH
Tidak Menyentuh Realiasi Program
Terkait tanggapan
Kadis TPH atas realisasi Pelaksanaan Program Nilai Tambah dan Daya Saing
Industri serta Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Berkualitas Tahun 2021,
ternyata penjelasannya tidak menyentuh pada realisasi Program Nilai Tambah dan
Daya Saing Industri serta Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Berkualitas
Tahun 2021 kepada masyarakat.
“Penjelasannya lebih kepada aspek formal
terkait pemeriksaan oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan RI dan juga pemeriksaan
oleh Tim Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI. Tidak ada
penjelasan relisasi pelaksanaan program dan kegiatan kepada petani,” kata Ketua
Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid kepada Medikom di sekitar Kantor
Kejati Jabar, Bandung, Kamis (03/11/2022).
Mujahid menguraikan, dalam Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi
Berkualitas dengan alokasi anggaran APBN Rp108.690.115.000,- ada tiga kegiatan
yang harus dilaksanakan, yaitu Pengelolaan Produksi Aneka Kacang dan Umbi
Tanaman Pangan; Pengelolaan Produksi Tanaman Serealia Tanaman Pangan; Pengelolaan
Sistem Perbenihan Tanaman Pangan.
“Jadi mengapa Kadis Tanaman Pangan dan
Hortikultura Jawa Barat tidak mau memberikan penjelasan terkait realisasi pelaksanaan kegiatan Pengelolaan
Produksi Aneka Kacang dan Umbi Tanaman Pangan; Pengelolaan Produksi Tanaman
Serealia Tanaman Pangan; Pengelolaan Sistem Perbenihan Tanaman Pangan kepada
petani? Harusnya ketiga kegiatan itu dijelaskan secara rinci sehingga lebih
mengena kepada indikator tujuan dan sasaran program dan kegiatan tersebut. Demikian
juga bisa dilihat kebermanfaatan realisasi kegiatan ini kepada petani jika
dijelaskan,” tegas Mujahid dengan tidak bermaksud mengajari Dadan Hidayat,
selaku Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Jabar.
Lanjut Mujahid memaparkan, publik juga bisa
menilai penjelasan yang disampaikan Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Jabar
tidak menyentuh kepada realisasi pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Produksi
Aneka Kacang dan Umbi Tanaman Pangan; Pengelolaan Produksi Tanaman Serealia
Tanaman Pangan; Pengelolaan Sistem Perbenihan Tanaman Pangan.
“Kalau paradigma Kadis Tanaman Pangan dan
Hortikultura Jabar seperti ini, tentu publik masih harus berjuang untuk
mendapatkan informasi realisasi pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Produksi Aneka
Kacang dan Umbi Tanaman Pangan; Pengelolaan Produksi Tanaman Serealia Tanaman
Pangan; Pengelolaan Sistem Perbenihan Tanaman Pangan ini. ARM akan terus mengejar
informasi realisasi pelaksanaan kegiatan,” tegas Mujahid yang Komandan Satgas
Anti Korupsi Forum Ormas Jawa Barat ini.
Demikian juga Program Nilai Tambah dan Daya
Saing Industri dan Kegiatan Pasca Panen, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman
Pangan dengan anggaran Rp8.084.031.000 tidak dijelaskan realisasi
pelaksanaannya oleh Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Jabar.
Oleh karena itu, kata Mujahid, ARM menilai Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Jabar
tidak transparan dalam realisasi pelaksanaan Kegiatan Pasca Panen, Pengolahan
dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan ini.
“Untuk itu, ARM telah mempersiakan laporan kepada Kejaksaan
Agung dan KPK agar lembaga penegak hukum ini melakukan penyelidikan dan
pemeriksaan Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Berkualitas dengan alokasi
anggaran APBN Rp108.690.115.000. serta Program Nilai Tambah dan Daya Saing
Industri dengan anggaran Rp8.084.031.000 di Dinas Tanaman Pangan dan
Hortikultura Jabar,” tegas Mujahid.
Sementara berdasarkan penelusuran informasi
yang dilakukan Medikom pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran
2021, anggaran Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri, serta Program
Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Berkualitas bersumber dari dana APBN Direktorat Jenderal
Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021 dengan nilai
keseluruhan Rp. 120.361.505.000,-.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer