Penulis: Fredy Hutasoit/Editor: Dadan Supardan
4 Tahun lalu, Dibaca : 2160 kali
BANDUNG BARAT, Medikomonline – Pabrik makanan
unggas PT Medion diduga membuang limbah sembarangan. Padahal berdasarkan UU Lingkungan
No 32 Tahun 2009, semua pabrik harus memiliki IPAL yang berfungsi dengan baik. Dengan
adanta IPAL pembuangannya sesuai baku mutu yang sudah ditetapkan pemerintah.
Namun dilihat dari video yang diekspose oleh Tim Satgas
Citarum Harum, PT Medion telah nyata dan terang-terangan membuang limbah dengan
sembarangan. Dibuktikan juga dengan test COD yang melampaui baku mutu sehingga
langsung diambil tindakan penutupan outlet dengan dicor.
Karena pelanggaran berat ini, PT Medion wajib diaudit lingkungan menyangkut
ipal, sludge yang dibuang dan bagaimana mereka melihat ipal selama ini.
Ketika wartawan hendak mengkonfirmasi ke pihak perusahan,
tidak satu pun yang bersedia dimintai penjelasan. "Kami tidak bisa
memberikan pernyataan apapun terkait masalah ini. Silakan saja ke pihak yang
berwenang nanti takut salah," ujar seorang staf yang tidak bersedia
namanya dimuat.
Mengenai permasalahan ini, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten
Bandung Barat yang juga hendak dikonfirmasi tidak berada di tempat. Menurut
salah seorang staf, ”Pak Kadis sedang tidak di kantor. Kalau berkenan hari
Senin saja ke sini."
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer