Penulis: Herz_Cms.
1 Tahun lalu, Dibaca : 1156 kali
CIAMIS, Medikomonline.com
– Warga
Dusun Pasir Kadu, RT 02, 03, RW 07, Desa Petir Hilir Kecamatan Baregbeg,
Kabupaten Ciamis, Provinsi Jabar mengeluhkan bau menyengat yang disebabkan
adanya pengusaha perah susu kambing jenis Etawa atau yang disebut kambing
SAPERA Saan Peranakan Etawa.
Usaha yang sudah hampir
6 tahun berjalan itu, sampai saat ini belum memiliki solusi baik dalam
menyelesaikan persoalan bau menyengat (polusi udara) kambing yang menjadi
sumber penghasil perahan susu kambing tersebut.
Warga sekitar
khususnya yang berjarak hanya beberapa puluh meter dari kandang mengeluhkan
menyengat bau kambing tidak sedap dari kandang kambing membuat tidak nyaman.
Namun warga seperti
tidak bisa berbuat apa-apa. Entah apa yang membuat warga tidak bisa berbuat
banyak.
"Ah tidak
berani dan tidak bisa berbuat apa-apa saja," terang Ibu paruh baya warga
yang dekat dengan kandang kambing kepada Medikomonline.com, Rabu
(10/5/2023).
Hal yang sama juga
dikeluhkan warga yang berlokasi sekitar kandang, berinisial AS. Ia mengatakan,
kalau bau menyengat disebabkan adanya kandang kambing usaha perahan susu
tersebut sudah bertahun-tahun lamanya.
"Sebenarnya
kami sangat terganggu dengan bau menyengat tidak sedap yang disebabkan adanya
kandang kambing tersebut. Warga juga sudah sering menyampaikan keluhan ke pihak
pemilik. Hanya saja entah kenapa keluhan bau menyengat sampai sekarang belum
bisa terselesaikan dengan baik," terang AS.
Dirinya meminta seharusnya
pemerintah hadir guna menyelesaikan persoalan bau menyengat kambing (polusi)
yang disebabkan adanya kandang kambing perahan susu tersebut.
Dia pun
menyinggung kalau usaha di balik perahan susu itu dikelola oleh banyak
karyawan.
"Bahkan
pengolahan susu hasil perahan dilakukan di rumah pemilik yang tidak jauh dengan
kandang kambing," imbuhnya.
Selain itu, pihaknya pun menyayangkan, pelaku usaha menggunakan tabung gas elpiji yang 3 kg bersubsidi. Dan itu masih harus menjadi telisikan pihak berwajib atau pemerintah. Karena menurutnya, keperluan usaha kategori besar itu tidak diperbolehkan menggunakan tabung gas elpiji yang bersubsidi 3 kg.
Tabung gas elpiji
3 kg bersubsidi menumpuk guna dipakai operasi pelaku usaha mengolah susu
perahan kambing. (Foto: Herz_Cms).
“Adakah Beking
Kuat di Balik Usaha Perahan Susu Kambing"
Direktur PT. Puja
Agro Lestari, Yuda didampingi manajer pengelola usaha perah susu kambing, Zaki
mengatakan, usaha ini digeluti bersama keluarganya kurang lebih 6 tahun.
"Pertama kali
mengawali usaha sekitar tahun 2017 dan sekarang sudah bisa jual ke luar kota
yakni Turi, Sleman, Jogjakarta. Perminggu kami baru bisa menghasilkan produksi
susu 3000 kg, itu pun masih kurang untuk memenuhi permintaan," katanya.
"Perusahaan ini menggunakan PT (Perseroan Terbatas) dan kami juga bisa membesar begini berkat ada investor," terang Zaki.
Limbah dibiarkan menumpuk di pinggir jalan depan kandang kambing. (Foto: Herz_Cms).
Kemudian pengelola
usaha perah susu kambing, Ramdani didampingi Zaki, Rabu siang (17/5/2023) saat
dikonfirmasi Medikomonline.com mengatakan, kalau usaha ini dibagi
menjadi dua bagian.
"Pertama
pengelolaan di kandang kambing hingga perah susu ini ada pada kami
pengelolanya. Sedang untuk pengolahan susu dari hasil perahan yang di rumah itu
bukan manajemennya, melainkan mereka pengusaha asal Jogjakarta sebagai
pengelolanya," ujarnya.
"Kami hanya
ketempati tempatnya saja, "akunya.
Disinggung
mengenai polusi udara, pihaknya menyadari betul dan tidak bisa menyangkal
mengenai polusi yang disebabkan menjadi bau menyengat ke warga.
Hanya saja, pihaknya
sudah berupaya semaksimal mungkin mengelola kotoran dengan cara dikumpulkan
untuk dijual, divermentasi, juga sudah pakai bio vori supaya tidak terlalu
menyengat bau kambing ke warga.
"Kalau misal
harus maksimal agar tidak bau tentu kami juga butuh waktu untuk menyelesaikan
itu semua. Karena sampai saat ini juga kami berupaya semaksimal mungkin agar
polusi ini tidak terlalu bau menyengat. Hanya saja jika dibandingkan dengan
dulu awal-awal kami melakukan usaha perah susu kambing ini tentu berbeda,
dengan sekarang. Sekarang lebih agak mendingan," tutur Ramdani.
Selanjutnya,
mengenai penggunaan gas elpiji bersubsidi 3 kg untuk mengolah susu hasil
perahan, Ramdani mengakui di saat pas susah mendapat gas elpiji non sudsidi
atau tidak ada, maka menggunakan tabung gas elpiji yang 3 kg.
"Sampai
sekarang setahu kami tidak ada pengawasan mengenai tabung gas elpiji yang
dipergunakan untuk mengolah susu hasil perahan. Hanya saja, untuk pengolahan
susu dari perahan ini bukan ada di ranah kami, jadi kami tidak bisa masuk lebih
dalam mengenai karya-karya pengolahan susu hasil perahan tersebut," kilah
Ramdani.
“Sebenarnya
mengenai pengolahan hasil perahan susu itu bukan ada di ranah kami melainkan
itu adalah dikelola oleh pihak pengusaha dari Jogjakarta dan kami hanya
ketempati tempat saja dalam mengolah hasil perahan susu," terang Ramdani.
"Kami hanya
menjual susu hasil perahan dari kambing. Sedang pengolahan itu ada di mereka,
dan kami tidak bisa masuk terlalu dalam mengenai manajemen pengolahan susunya,"
katanya.
Berkaitan dengan
adakah penegak hukum atau pemerintah mengawasi mengenai penggunaan gas elpiji
subsidi 3 kg, menurutnya, sampai sekarang setahu dirinya belum ada pihak
manapun yang mempersoalkan penggunaan tabung gas elpiji 3 kg atau yang bersubsidi
tersebut.
Namun pihaknya
tidak bisa menjelaskan tabung gas elpiji 3 kg yang bersubsidi itu dapat dari
mana, pihaknya hanya menjawab, tidak tahu itu dapat dari mana.
“Sebagaimana yang
dijelaskan bahwa untuk pengolahan susunya itu dari mitra usaha," pungkas
Ramdani didampingi Zaki.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer