Penulis: Hafidz
1 Tahun lalu, Dibaca : 690 kali
CIREBON, Medikomonline.com -
Nasib sial menimpa Nuryadi (51th), warga Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumber
Jaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Alih-alih mendapat kenyamanan dan
pelayanan terbaik selaku nasabah Bank CIMB Niaga, justru kini hidupnya
terlunta-lunta akibat dirinya diperlakukan kurang baik selaku nasabah dari Bank
yang memiliki slogan dan moto “Kejar Mimpi” tersebut.
Hal ini terungkap saat Medikomonline
mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon di bilangan Jalan
Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, Jawa Barat pada Kamis (13-7-2023) siang.
Menurut kuasa hukum Nuryadi dari
Lembaga Bantuan Hukum (Lembakum) Anak Negeri, yakni Sihabudin Zuhri SH MH,
kasus ini bermula saat kliennya mengajukan pinjaman kredit sebesar Rp.
250.000.000,00 pada tahun 2009 lalu, dengan jaminan sertifikat rumah kepada
Bank CIMB Niaga Cabang Cirebon. Cuma
anehnya, pihaknya mendapat tagihan sebesar Rp.600.000.000,00, padahal Nuryadi
selaku nasabah tidak pernah mengajukan pinjaman sebesar itu termasuk
menandatangi dokumen.
"Saya dulu memang meminjam
uang sebesar Rp250 juta kepada Bank CIMB Cabang Cirebon dan melalui prosedur
dan mekanisme yang berlaku, namun tiba-tiba saya dipanggil untuk menandatangani
pelunasan dan langsung diusir NI. Saya tentu kaget, namun belakangan saya
mengetahui ternyata pinjaman saya menjadi Rp.600 juta," ujar Nuryadi saat
menunggu siding kepada Medikomonline.
Sihabudin Zuhri menambahkan,
pihak Bank CIMB Niaga pun mengakui pinjaman Nuryadi tersebut dengan dibuktikan
adanya print out data tagihan sebesar Rp 602jt lebih dan kliennya tidak merasa
meminjam apalagi menerima uang tersebut.
Persoalan tersebut berimbas pada
konflik keluarga. Puncaknya, Nuryadi diusir dan sempat depresi sehingga membuat
hidupnya sengsara. "Saya tidak merasa meminjam atau menerima uang sebesar
Rp600 juta dari Bank CIMB Cabang Cirebon dan tidak tahu tagihan tersebut, tiba-tiba
saya diusir sampai sempat beberapa tahun mencari makan dari tempat sampah dan
Alhamdulillah saya dibantu oleh Lembakum Anak Negeri ini mencari keadilan di
Pengadilan Negeri ini tentu dengan dokumen dan data yang saya miliki," ungkap
Nuryadi.
Hal senada diutarakan Ferry yang
juga dari Lembakum Anak Negeri yang mempertanyakan profesiolisme dan
transfaransi oleh Bank CIMB Niaga Cabang Cirebon sehingga merugikan nasabah
atau konsumennya.
"Kalau kasus yang menimpa
Nuryadi ini dibiarkan tentu bisa menjadi preseden buruk bagi dunia perbankan,
sebab merugikan masyarakat. Pasalnya apa yang dilakukan Bank CIMB Cabang
Cirebon diduga tidak profesional dan merugikan nasabah atau konsumennya," timpal
Ferry.
Kuasa Hukum Sihabudin Zuhri juga
mengutarakan kekecewaannya terkait sidang perdana ini terpaksa diundur pekan
depan. Pasalnya saat sidang dibuka, hanya dihadiri pihaknya selaku penggugat
dan Kuasa Hukum tergugat II yakni NI, sementara tergugat I yakni pihak Bank
CIMB Niaga Cabang Cirebon yang beralamat di kawasan Jalan Yos Sudarso No.26
Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon tidak menampakkan batang hidungnya alias
mangkir.
"Saya sedikit kecewa karena
banyak waktu terbuang sebab sidang dibuka hari ini tergugat I yakni Bank CIMB
tidak hadir dalam persidangan. Harapannya saya, mereka hadir jika dipanggil
pengadilan, namun kami tetap percaya para Majelis Hakim akan memberikan rasa keadilan
bagi pencari keadilan terutama masyarakat termasuk dalam persidangan ini,"
pungkas Sihabudin Zuhri yang tercatat selaku Ketua Lembakum Anak Negeri ini
didampingi rekan lainnya.
Sementara itu di tempat terpisah
saat media cetak dan Medikomonline mendatangi kantor CIMB Niaga Cabang Cirebon
yang terletak di bilangan Jalan Yos Sudarso, Kota Cirebon tersebut untuk
meminta klarifikasi atau tanggapannya terkait kasus tersebut, belum mendapat
jawaban.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer