Loading

Dianggap Tidak Profesional dan Rugikan Nasabah, Nuryadi Gugat Bank CIMB Niaga Cabang Cirebon


Penulis: Hafidz
1 Tahun lalu, Dibaca : 690 kali


Bank CIMB Niaga Cabang Cirebon.

CIREBON, Medikomonline.com - Nasib sial menimpa Nuryadi (51th), warga Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Alih-alih mendapat kenyamanan dan pelayanan terbaik selaku nasabah Bank CIMB Niaga, justru kini hidupnya terlunta-lunta akibat dirinya diperlakukan kurang baik selaku nasabah dari Bank yang memiliki slogan dan moto “Kejar Mimpi” tersebut.

Hal ini terungkap saat Medikomonline mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon di bilangan Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, Jawa Barat pada Kamis (13-7-2023) siang.

Menurut kuasa hukum Nuryadi dari Lembaga Bantuan Hukum (Lembakum) Anak Negeri, yakni Sihabudin Zuhri SH MH, kasus ini bermula saat kliennya mengajukan pinjaman kredit sebesar Rp. 250.000.000,00 pada tahun 2009 lalu, dengan jaminan sertifikat rumah kepada Bank CIMB Niaga  Cabang Cirebon. Cuma anehnya, pihaknya mendapat tagihan sebesar Rp.600.000.000,00, padahal Nuryadi selaku nasabah tidak pernah mengajukan pinjaman sebesar itu termasuk menandatangi dokumen.

"Saya dulu memang meminjam uang sebesar Rp250 juta kepada Bank CIMB Cabang Cirebon dan melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku, namun tiba-tiba saya dipanggil untuk menandatangani pelunasan dan langsung diusir NI. Saya tentu kaget, namun belakangan saya mengetahui ternyata pinjaman saya menjadi Rp.600 juta," ujar Nuryadi saat menunggu siding kepada Medikomonline.

Sihabudin Zuhri menambahkan, pihak Bank CIMB Niaga pun mengakui pinjaman Nuryadi tersebut dengan dibuktikan adanya print out data tagihan sebesar Rp 602jt lebih dan kliennya tidak merasa meminjam apalagi menerima uang tersebut.

Persoalan tersebut berimbas pada konflik keluarga. Puncaknya, Nuryadi diusir dan sempat depresi sehingga membuat hidupnya sengsara. "Saya tidak merasa meminjam atau menerima uang sebesar Rp600 juta dari Bank CIMB Cabang Cirebon dan tidak tahu tagihan tersebut, tiba-tiba saya diusir sampai sempat beberapa tahun mencari makan dari tempat sampah dan Alhamdulillah saya dibantu oleh Lembakum Anak Negeri ini mencari keadilan di Pengadilan Negeri ini tentu dengan dokumen dan data yang saya miliki," ungkap Nuryadi.

Hal senada diutarakan Ferry yang juga dari Lembakum Anak Negeri yang mempertanyakan profesiolisme dan transfaransi oleh Bank CIMB Niaga Cabang Cirebon sehingga merugikan nasabah atau konsumennya.

"Kalau kasus yang menimpa Nuryadi ini dibiarkan tentu bisa menjadi preseden buruk bagi dunia perbankan, sebab merugikan masyarakat. Pasalnya apa yang dilakukan Bank CIMB Cabang Cirebon diduga tidak profesional dan merugikan nasabah atau konsumennya," timpal Ferry.

Kuasa Hukum Sihabudin Zuhri juga mengutarakan kekecewaannya terkait sidang perdana ini terpaksa diundur pekan depan. Pasalnya saat sidang dibuka, hanya dihadiri pihaknya selaku penggugat dan Kuasa Hukum tergugat II yakni NI, sementara tergugat I yakni pihak Bank CIMB Niaga Cabang Cirebon yang beralamat di kawasan Jalan Yos Sudarso No.26 Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon tidak menampakkan batang hidungnya alias mangkir.

"Saya sedikit kecewa karena banyak waktu terbuang sebab sidang dibuka hari ini tergugat I yakni Bank CIMB tidak hadir dalam persidangan. Harapannya saya, mereka hadir jika dipanggil pengadilan, namun kami tetap percaya para Majelis Hakim akan memberikan rasa keadilan bagi pencari keadilan terutama masyarakat termasuk dalam persidangan ini," pungkas Sihabudin Zuhri yang tercatat selaku Ketua Lembakum Anak Negeri ini didampingi rekan lainnya.

Sementara itu di tempat terpisah saat media cetak dan Medikomonline mendatangi kantor CIMB Niaga Cabang Cirebon yang terletak di bilangan Jalan Yos Sudarso, Kota Cirebon tersebut untuk meminta klarifikasi atau tanggapannya terkait kasus tersebut, belum mendapat jawaban.

Tag : No Tag

Berita Terkait