Loading

Sekda Dinilai Terlalu Gegabah Terkait Perintah Pengosongan Gedung GPI, PWI Indramayu Layangkan Surat terbuka


Reporter: Yonif - Editor: Yonif
4 Bulan lalu, Dibaca : 332 kali


Rakor Pengurus dan Anggota PWI terkait surat Sekda Indramayu tentang perintah pengosongan gedung GPI (Foto: Ist/hyf)

Sekda Dinilai Terlalu Gegabah Terkait Perintah Pengosongan Gedung GPI, PWI Indramayu Layangkan Surat terbuka

Kamis, 19 Juni 2025 | Pukul: 07:04 WIB

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM -
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu tegas menolak dilakukannya pengosongan bangunan/gedung Graha Pers Indramayu (GPI) di Jalan Letjend M.T Haryono, Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu. Penolakan itu disampaikan seiring adanya surat yang dilayangkan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten setempat, Aep Surahman melalui surat nomor 00.2.5/1700/BKAD perihal pengosongan gedung yang disampaikan kepada organisasi wartawan termasuk PWI yang menempati gedung tersebut. Sontak langkah Sekda yang dilakukan secara sepihak tanpa mengedepankan musyawarah itu, menuai kritik keras dari kalangan organisasi Pers di Indramayu.

Penolakan tersebut disampaikan jajaran Pengurus/Anggota PWI dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Ruang Ajen Adhidana Sekretariat PWI, Rabu (18/06/2025).

Penolakan tegas itu terangkum dalam lima poin, yakni:

1. Menolak pengosongan bangunan/gedung Graha Pers Indramayu; 

2. Meminta klarifikasi atas surat Sekretaris Daerah perihal pengosongan bangunan/gedung Graha Pers Indramayu;

3. Meminta Bupati Indramayu untuk membuka komunikasi secara langsung untuk memperjelas persoalan pengosongan bangunan/gedung Graha Pers Indramayu;

4. Meminta kepada Bupati Indramayu untuk membatalkan surat Sekretaris Daerah perihal pengosongan bangunan/gedung Graha Pers Indramayu;

5. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu membuka kemitraan konstruktif dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

PWI Indramayu juga akan mengambil sikap tegas dengan melakukan upaya hukum, apabila surat terbuka itu tidak diindahkan dengan baik.

Penolakan yang disampaikan dalam bentuk surat terbuka itu, juga disampaikan kronologis PWI menempati gedung tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu pada tahun 1985 menempati Balai Wartawan di Jalan Letjend M.T Haryono, Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu. PWI mendapatkan apresiasi berupa Balai Wartawan dari Bupati Indramayu H.A Djahari (1975-1985) atas perannya turut menyukseskan diraihnya penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha. Tanda kehormatan tertinggi pelaksanaan pembangunan daerah dari Kemendagri.

Pada 6 Oktober 1986, Balai Wartawan Indramayu diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat Yogi S. Memet saat Bupati Indramayu H. Adang Suryana (1985-1990). Peresmiannya bersamaan dengan perpustakaan (Dinas Perpustakaan dan Arsip). Selanjutnya, Balai Wartawan direnovasi pada era kepemimpinan ketua PWI Indramayu masa bakti 2011-2014 dan masa bakti 2014-2017.

Perubahan nama Balai Wartawan menjadi Graha Pers Indramayu merupakan hasil pertemuan pada 7 Januari 2022 di Ruang Ki Sidum Setda Kabupaten Indramayu. Pada pertemuan tersebut, ditandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama oleh 13 (tiga belas) organisasi mengenai pengelolaan gedung.

Setelah menempati selama 40 tahun, PWI Indramayu menghadapi arogansi kekuasaan dan penghinaan terhadap pilar demokrasi. Sekretaris Daerah melalui surat nomor 00.2.5/1700/BKAD memberitahukan pengosongan bangunan/gedung. Bahkan memberikan batas waktu pengosongan paling lambat 23 Juni 2025.

Menanggapi surat tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu akan menjaga sejarah dan mempertahankan keberlanjutan roda organisasi menuntaskan visi dan misi Panca Aksi Dedikasi.***

Editor: Yonif

Tag : No Tag

Berita Terkait