Loading

KPK Didesak Tetapkan Sunandar Jadi Tersangka


Penulis: Midun/Editor: Dadan Supardan
4 Tahun lalu, Dibaca : 1129 kali


BEKASI, Medikomonline – Pasca Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati non-aktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, giliran KPK didesak untuk menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, yang menerima aliran dana suap Meikarta Rp75 juta.

Desakan itu disampaikan Koordinator DPP Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Suganda di kantornya, Kamis (9/5). Apalagi, Sunandar juga mengakui menerima aliran dana suap itu di Pengadilan Tipikor Bandung, saat menjadi saksi untuk terdakwa yang tersangkut kasus korupsi. Meskipun Sunandar tidak ikut jalan-jalan ke Thailand.

Sunandar sebagai satu diantara 16 saksi dari DPRD Kabupaten Bekasi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mencecar Sunandar soal aliran dana untuk memperlancar perizinan dan dugaan gratifikasi untuk mempermulus Raperda RDTR.

“Kami dari LAMI meminta KPK untuk segera menetapkan Sunandar menjadi tersangka. Karena sudah mengakui menerima aliran dana suap Meikarta. Meskipun diawal diduga pura-pura tidak tahu aliran dana itu,” kata Suganda.

Perlu diketahui, saksi pertama yang diperiksa adalah Sunandar selaku Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Ia dicecar Jaksa KPK, I Wayan Riana mengenai pemberian uang dari terdakwa Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi.

Awalnya, Sunandar ditanya jaksa terkait rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031. Rencana revisi itu diduga terkait pengurusan izin proyek Meikarta yang dibangun Lippo Group.

“Awalnya ada surat masuk permohonan dari eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas PUPR untuk membahas raperda,” kata Sunandar saat bersaksi, pada Senin (1/4) lalu di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kemudian, jaksa menanyakan uang yang diberikan Neneng apakah terkait percepatan pembahasan revisi RDTR yang bertujuan untuk memuluskan proyek Meikarta. Ia menjawab, untuk membahas RDTR, DPRD Kabupaten Bekasi membentuk satu panitia khusus. Setelah pansus terbentuk, ada uang yang diberikan Neneng Rahmi.

“Uang diberikan secara bertahap. Pemberian pertama Rp300 juta. Saya bagi empat dengan unsur pimpinan lainnya, jadi masing-masing Rp75,” katanya.

Sekitar dua pekan setelah menerima uang, Meikarta menjadi ramai diberitakan di media massa karena tersangkut soal perizinan. Sunandar mengonfirmasi uang yang diterimanya dan mendapatkan penjelasan dari pimpinan DPRD lainnya.

“Setelah ramai saya konfirmasi ke pimpinan DPRD yang (memberikan saya, red) Rp75 juta. Ia menjelaskan uang untuk pembahasan raperda RDTR Bekasi,” ucapnya.

Setelah pemberian uang, Sunandar bersama sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi (anggota Pansus RDTR) lainnya beserta anggota keluarganya dibiayai jalan-jalan selama 3 hari 2 malam ke Thailand.

“Saya mengetahui ada penyampaian untuk fasilitas ke Thailand, tapi saya tidak mengikuti. Pernah mendengar saja,” kata Sunandar.

Sementara itu, saksi Taih Minarno (mantan anggota DPRD) selaku Ketua Pansus, mengatakan, revisi Perda RDTR mengaku menerima uang dari pengembang Meikarta yang mengalir ke anggota dan pimpinan (Sunandar, red) DPRD Kabupaten Bekasi.

Selain itu, Minarno juga menerima uang saku dari Neneng sebesar Rp2 juta saat studi banding ke Surabaya. Dalam persidangan terungkap semua anggota pansus Revisi Perda RTRW dan staf dewan ikut jalan-jalan ke Thailand akhirnya mengembalikan ongkos perjalanan wisata itu dengan besaran antara Rp9.470.000 hingga Rp11 juta.

Sementara itu, Jaksa I Wayan Riana mengungkap total dana yang dihabiskan untuk membiayai jalan-jalan anggota Pansus 19 Revisi Perda RDTR dan pimpinan Dewan total Rp248 juta. Masing-masing anggota pansus, pimpinan Dewan, dan staf Sekretariat DPRD Kebupaten Bekasi menghabiskan dana Rp9.470.000.

“Pada persidangan para saksi mengaku telah mengembalikan uang pemberian dan fasilitas yang diberikan terkait proyek Meikarta,” pungkas I Wayan.

 

Tag : No Tag

Berita Terkait