Loading

Viral Video Diduga Fitnah, Ketua PWOIN Depok Tempuh Jalur Hukum


Penulis: Lucy
17 Hari lalu, Dibaca : 83 kali


Ketua PWOIN Depok, J Benny Gerungan bersama kuasa hukumnya membuat laporan di Polres Metro Depok, Kamis, 8 Januari 2026.

DEPOK , Medikomonline.comKetua Persatuan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Kota Depok, J. Benny Gerungan, resmi melaporkan unggahan video di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baiknya ke Polres Metro Depok, Kamis, 8 Januari 2026.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/41/I/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Benny merasa dirugikan secara moral dan profesional akibat video yang menyebut dirinya sebagai “abang dari eks Immanuel Ebenezer” dan menuduhnya membuat keributan di DPRD Depok.

“Ini bukan sekadar serangan pribadi, tapi preseden buruk bagi iklim informasi publik,” tegas kuasa hukum Benny, I Made Subagio, didampingi Anjis Bambang Saputra. Mereka menilai narasi yang disebarkan oleh terlapor berinisial HR bersifat menyesatkan dan berpotensi sebagai bentuk pembunuhan karakter.

Benny menjelaskan, insiden bermula saat dirinya mempertanyakan legalitas penggunaan logo DPRD Kota Depok oleh pihak terlapor di Media Center DPRD Kota Depok, akhir Desember 2025. Namun, momen tersebut direkam dan disebarluaskan dengan narasi yang dianggap tidak sesuai fakta.

“Langkah hukum ini sebagai edukasi agar masyarakat lebih bijak bermedsos. Jangan sembarangan menyebar konten yang menyerang kehormatan orang lain tanpa bukti sah,” ujar Benny.

Ia menegaskan, ini bukan hanya soal pribadi, tetapi menyangkut harga diri dan marwah organisasi. “Biarkan hukum yang membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah,” tandasnya.

Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Metro Depok dengan rujukan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 9 bulan hingga 3 tahun penjara, atau denda hingga Rp200 juta.

Kuasa hukum Benny memastikan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan demi menegakkan keadilan dan menjaga martabat profesi wartawan.(Lucy)

Tag : No Tag

Berita Terkait