Penulis: IthinK
3 Tahun lalu, Dibaca : 1364 kali
BANDUNG, Medikomonline.com – Merujuk
pada Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara
Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Ketua Umum
Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun mengatakan, jajaran
ARM terus menyuarakan dan mendukung aksi
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mujahid menjelaskan, saat ini
ARM mengerahkan seluruh jajarannya untuk
membongkar dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian TPK Sarimukti di Dinas Lingkungan
Hidup Jawa Barat.
“Tindak
pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan
menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka
mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945. Akibat tindak pidana korupsi yang terjadi, selain merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan
kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi,” tegas
Mujahid kepada Medikom di Bandung,
Jumat (23/7/2021).
Terkait dengan dugaan
korupsi Proyek Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah
Harian TPK Sarimukti di Dinas Lingkungan
Hidup Jawa Barat, Mujahid menegaskan, ARM akan melaporkan dugaan korupsi ini kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “ARM
juga siap akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran apabila pihak KPK tidak
segera mendindaklanjuti tuntutan dan laporan ARM tersebut,” tegas aktivis anti korupsi
tersebut.
Menurut Mujahid, dugaan
aroma kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam Proyek Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian TPK Sarimukti Tahun Anggaran (TA) 2019 dan
2020 di Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat yang diduga merugikan keuangan
Negara/pemerintah sekitar Rp3,9 miliar harus diungkap dan diproses secara
terang benderang oleh KPK.
“ARM akan terus
membongkar siapa saja oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat yang
terlibat di dalam dugaan KKN Proyek Pengadaan Tanah
Urug Penutup Sampah Harian TPK Sarimukti
ini. Ini sudah menjadi prioritas utama ARM untuk bisa membongkar dengan terang
benderang dugaan KKN
Proyek Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah
Harian TPK Sarimukti tersebut,” kata
Ketua Umum ARM.
Dengan tetap mengobarkan semangat anti korupsi, kata
Mujahid, ARM akan terus mendesak KPK untuk memeriksa oknum pejabat Dinas
Lingkungan Hidup Jawa Barat yang terkait dengan dugaan KKN Proyek Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian TPK Sarimukti ini. “Seluruh jajaran ARM mendesak KPK segera menyelidiki dugaan
korupsi tersebut,” tegas Mujahid yang juga Komandan Satgas Anti Korupsi Forum
Ormas Jawa Barat ini.
Mujahid menegaskan, ARM
juga mengkritisi sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Prima
Mayaningtyas yang tidak pro anti korupsi dalam dugaan KKN Proyek Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian TPK Sarimukti ini.
“ARM menilai Kadis
Lingkungan Hidup Jabar ini tidak pro anti korupsi dan tidak terbuka kepada
publik terkait dugaan KKN
Proyek Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah
Harian TPK Sarimukti tersebut,” tegas
Mujahid menanggapi sikap bungkam Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat
kepada media yang meminta klarifkasi KKN Proyek Pengadaan
Tanah Urug Penutup Sampah Harian TPK
Sarimukti.
Hingga saat ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat
Prima Mayaningtyas masih bungkam ketika diminta klarifikasi oleh media terkait
dugaan KKN
Proyek Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah
Harian TPK Sarimukti. Koran Medikom
sendiri telah meminta penjelasan dan klarifikasi secara tertulis terkait dugaan
KKN
Proyek Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah
Harian TPK Sarimukti kepada Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Jawa Barat sejak sejak 19 April 2021 lalu, tetapi hingga saat
ini tidak ada jawaban ataupun penjelasan.
Pihak Medikom telah
beberapa kali mendatangi kantor Dinas
Lingkungan Hidup Jawa Barat, tetapi masih belum ada jawaban dari organisasi
perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini.
Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun
Dugaan KKN Proyek Pengadaan Tanah Urug
Lebih lanjut Mujahid
mengungkapkan, dugaan KKN Proyek Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian TPK Sarimukti tersebut di antaranya ketidakpatuhan
dalam proses pengadaan dengan pemecahan paket pekerjaan, oknum staf Dinas
Lingkungan Hidup Jawa Barat diduga berkolusi dengan modus memberikan soft file rumus perhitungan Analisa
Harga Satuan (AHS) pekerjaan yang digunakan dalam penyusunan Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) kepada calon penyedia, dan adanya dugaan penggelembungan (mark up) pemahalan harga.
Mujahid menegaskan,
indikasi KKN dalam pelaksanaan proyek Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat yang
diduga merugikan keuangan Negara sekitar Rp3,9 miliar didasarkan pada Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Dalam LHP BPK ini dijelaskan, dalam melakukan
pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, PPK dilarang memecah Pengadaan Barang/Jasa
menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.
Sedangkan fakta di
lapangan, kata Mujahid, pemilihan penyedia atas Pekerjaan
Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian di TPK Sarimukti TA 2019 dan 2020,
dilakukan dengan metode pengadaan langsung dengan jumlah paket pekerjaan Tahun
Anggaran 2019 sebanyak 23 paket dan pada Tahun Anggaran 2020 (per 30 September
2020) sebanyak 23 paket. Jadi totalnya 46 paket.
Masih kata Mujahid lagi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat memperoleh Anggaran Belanja Bahan Baku
Bangunan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp5.608.258.800,00 dan Anggaran Belanja
Bahan Baku Bangunan Tahun Anggaran 2020 Rp6.202.169.183,00. Realisasi Anggaran
Belanja Bahan Baku Bangunan Tahun Anggaran digunakan untuk Pekerjaan Pengadaan
Tanah Urug Penutup Sampah Harian di TPK Sarimukti Tahun Anggaran 2019 sebesar
Rp5.576.635.500,00 dan Tahun Anggaran 2000 sebesar Rp4.453.892.400,00 (per
November 2020).
Selain pemecahan
paket di atas, lanjut Mujahid, indikasi kolusi juga diduga terjadi pada Pekerjaan Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian
di TPK Sarimukti. Hal ini didasarkan pada LHP BPK yang menemukan bahwa oknum staf UPTD PSTR
Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat ZAY
memberikan soft file rumus
perhitungan AHS pekerjaan yang digunakan dalam penyusunan HPS kepada calon
penyedia. Soft file tersebut masih
berisi perhitungan koefisien/perkiraan kuantitas yang dibutuhkan untuk
masing-masing komponen, namun untuk nilai harga satuan (Rupiah) per komponen
telah dihapus karena nantinya akan diisi oleh calon penyedia.
“Nilai HPS bersifat
terbuka dan tidak bersifat rahasia, sedangkan rincian perhitungan harga satuan
bersifat rahasia. Hasil pengujian dokumen penawaran harga yang disampaikan oleh
penyedia menunjukkan bahwa perhitungan koefisien AHS dalam dokumen penawaran
harga yang disampaikan oleh penyedia sama persis dengan koefisien AHS dalam HPS,”
ujar Mujahid menirukan LHP BPK.
Atas dasar di atas,
Mujahid menegaskan, indikasi kolusi yang dilakukan oleh oknum staf UPTD PSTR
Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat dengan pihak penyedia mengindikasikan kuat
bahwa korupsi terjadi pada Pekerjaan Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian di TPK
Sarimukti.
Lebih lanjut Mujahid
mengungkapkan, masih merujuk pada LHP BPK, BPK melakukan koreksi perhitungan
AHS pekerjaan dengan mengacu kondisi nyata di lapangan, yaitu rekanan penyedia
tidak memiliki tenaga (pekerja dan mandor), excavator disediakan oleh pemiliki
quary, dump truck disediakan oleh sdr. O, kecepatan rata-rata dump truck, dan
jarak lokasi quary ke TPK Sarimukti. Hasil perhitungan menunjukkan adanya
penggelembungan (mark up) koefisien
yang mengakibatkan pemahalan harga atas 46 paket pekerjaan Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian di TPK Sarimukti
Tahun Anggaran 2019 dan 2020 dengan
nilai sebesar Rp3.973.923.614,44.
Dijelaskan Mujahid
lagi, 46 paket pekerjaan Pengadaan
Tanah Urug Penutup Sampah Harian di TPK Sarimukti dikerjakan oleh 36 penyedia.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer