Loading

ARM Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Tanah Urug Dinas Lingkungan Hidup Jabar ke KPK


Penulis: IthinK
3 Tahun lalu, Dibaca : 1364 kali


Lokasi Proyek Tanah Urug di TPK Sarimukti.

BANDUNG, Medikomonline.comMerujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun mengatakan, jajaran ARM  terus menyuarakan dan mendukung aksi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mujahid menjelaskan, saat ini ARM  mengerahkan seluruh jajarannya untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian  TPK Sarimukti di Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat.  

“Tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Akibat tindak pidana korupsi yang terjadi, selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi,” tegas Mujahid kepada Medikom di Bandung, Jumat (23/7/2021).

Terkait dengan dugaan korupsi Proyek Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian  TPK Sarimukti di Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Mujahid menegaskan, ARM  akan melaporkan dugaan korupsi ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  “ARM juga siap akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran apabila pihak KPK tidak segera mendindaklanjuti tuntutan dan laporan ARM  tersebut,” tegas aktivis anti korupsi tersebut.

Menurut Mujahid, dugaan aroma kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam Proyek Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian  TPK Sarimukti Tahun Anggaran (TA) 2019 dan 2020 di Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat yang diduga merugikan keuangan Negara/pemerintah sekitar Rp3,9 miliar harus diungkap dan diproses secara terang benderang oleh KPK.

“ARM  akan terus membongkar siapa saja oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat yang terlibat di dalam dugaan KKN Proyek Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian  TPK Sarimukti ini. Ini sudah menjadi prioritas utama ARM untuk bisa membongkar dengan terang benderang dugaan KKN Proyek Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian  TPK Sarimukti tersebut,” kata Ketua Umum ARM.

Dengan tetap mengobarkan semangat anti korupsi, kata Mujahid, ARM akan terus mendesak KPK untuk memeriksa oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat yang terkait dengan dugaan KKN Proyek Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian  TPK Sarimukti ini. “Seluruh jajaran ARM  mendesak KPK segera menyelidiki dugaan korupsi tersebut,” tegas Mujahid yang juga Komandan Satgas Anti Korupsi Forum Ormas Jawa Barat ini.

Mujahid menegaskan, ARM  juga mengkritisi sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Prima Mayaningtyas yang tidak pro anti korupsi dalam dugaan KKN Proyek Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian  TPK Sarimukti ini.

“ARM  menilai Kadis Lingkungan Hidup Jabar ini tidak pro anti korupsi dan tidak terbuka kepada publik terkait dugaan KKN Proyek Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian  TPK Sarimukti tersebut,” tegas Mujahid menanggapi sikap bungkam Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat kepada media yang meminta klarifkasi KKN Proyek Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian  TPK Sarimukti.

Hingga saat ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Prima Mayaningtyas masih bungkam ketika diminta klarifikasi oleh media terkait dugaan KKN Proyek Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian  TPK Sarimukti. Koran Medikom sendiri telah meminta penjelasan dan klarifikasi secara tertulis terkait dugaan KKN Proyek Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian  TPK Sarimukti kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat sejak sejak 19 April 2021 lalu, tetapi hingga saat ini tidak ada jawaban ataupun penjelasan.

Pihak Medikom telah beberapa kali mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, tetapi masih belum ada jawaban dari organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini.           

Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun

Dugaan KKN Proyek Pengadaan Tanah Urug  

Lebih lanjut Mujahid mengungkapkan, dugaan KKN Proyek Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian  TPK Sarimukti tersebut di antaranya ketidakpatuhan dalam proses pengadaan dengan pemecahan paket pekerjaan, oknum staf Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat diduga berkolusi dengan modus memberikan soft file rumus perhitungan Analisa Harga Satuan (AHS) pekerjaan yang digunakan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada calon penyedia, dan adanya dugaan penggelembungan (mark up) pemahalan harga.

Mujahid menegaskan, indikasi KKN dalam pelaksanaan proyek Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat yang diduga merugikan keuangan Negara sekitar Rp3,9 miliar didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Dalam LHP BPK ini dijelaskan, dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, PPK dilarang memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi. 

Sedangkan fakta di lapangan, kata Mujahid, pemilihan penyedia atas Pekerjaan Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian di TPK Sarimukti TA 2019 dan 2020, dilakukan dengan metode pengadaan langsung dengan jumlah paket pekerjaan Tahun Anggaran 2019 sebanyak 23 paket dan pada Tahun Anggaran 2020 (per 30 September 2020) sebanyak 23 paket. Jadi totalnya 46 paket.

Masih kata Mujahid lagi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat memperoleh Anggaran Belanja Bahan Baku Bangunan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp5.608.258.800,00 dan Anggaran Belanja Bahan Baku Bangunan Tahun Anggaran 2020 Rp6.202.169.183,00. Realisasi Anggaran Belanja Bahan Baku Bangunan Tahun Anggaran digunakan untuk Pekerjaan Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian di TPK Sarimukti Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp5.576.635.500,00 dan Tahun Anggaran 2000 sebesar Rp4.453.892.400,00 (per November 2020).

Selain pemecahan paket di atas, lanjut Mujahid, indikasi kolusi juga diduga terjadi pada Pekerjaan Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian di TPK Sarimukti. Hal ini didasarkan pada LHP BPK yang menemukan bahwa oknum staf UPTD PSTR Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat  ZAY memberikan soft file rumus perhitungan AHS pekerjaan yang digunakan dalam penyusunan HPS kepada calon penyedia. Soft file tersebut masih berisi perhitungan koefisien/perkiraan kuantitas yang dibutuhkan untuk masing-masing komponen, namun untuk nilai harga satuan (Rupiah) per komponen telah dihapus karena nantinya akan diisi oleh calon penyedia.

“Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia, sedangkan rincian perhitungan harga satuan bersifat rahasia. Hasil pengujian dokumen penawaran harga yang disampaikan oleh penyedia menunjukkan bahwa perhitungan koefisien AHS dalam dokumen penawaran harga yang disampaikan oleh penyedia sama persis dengan koefisien AHS dalam HPS,” ujar Mujahid menirukan LHP BPK.

Atas dasar di atas, Mujahid menegaskan, indikasi kolusi yang dilakukan oleh oknum staf UPTD PSTR Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat dengan pihak penyedia mengindikasikan kuat bahwa korupsi  terjadi pada Pekerjaan Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian di TPK Sarimukti.

Lebih lanjut Mujahid mengungkapkan, masih merujuk pada LHP BPK, BPK melakukan koreksi perhitungan AHS pekerjaan dengan mengacu kondisi nyata di lapangan, yaitu rekanan penyedia tidak memiliki tenaga (pekerja dan mandor), excavator disediakan oleh pemiliki quary, dump truck disediakan oleh sdr. O, kecepatan rata-rata dump truck, dan jarak lokasi quary ke TPK Sarimukti. Hasil perhitungan menunjukkan adanya penggelembungan (mark up) koefisien yang mengakibatkan pemahalan harga atas 46 paket pekerjaan Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian di TPK Sarimukti Tahun Anggaran 2019 dan 2020  dengan nilai sebesar Rp3.973.923.614,44.

Dijelaskan Mujahid lagi, 46 paket pekerjaan Pengadaan Tanah Urug Penutup Sampah Harian di TPK Sarimukti dikerjakan oleh 36 penyedia. 

Tag : No Tag

Berita Terkait