Loading

BK DPRD Kabupaten Indramayu dan Polda Aceh Bareng Proses Soal AN, Ini Kata Pengacara IR


Reporter: Yonif - Editor: Yonif
1 Bulan lalu, Dibaca : 204 kali


Dr. H Khalimi, S.H., M.H. Kuasa Hukum IR. (Yonif Medikom)

BK DPRD Kabupaten Indramayu dan Polda Aceh Bareng Proses Soal AN, Ini Kata Pengacara IR

Minggu, 19 Oktober 2025 | Pukul: 22:05 WIB

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COMDi hari Selasa 21 Oktober 2025 nanti, ada dua aktivitas tertuju diprosesnya dugaan a susila terhadap oknum anggota DPRD Indramayu berinitial AN. 

Keterangan ini disampaikan kuasa hukum IR, Dr Khalimi selaku pihak pengadu. “Dua aktivitas proses dugaan a susila tersebut, pertama jika tidak ada aral melintang yaitu sidang etik dalam agenda klarifikasi yang diselenggarakan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Indramayu.

Sedangkan yang kedua pada hari yang sama Polda Aceh terus memproses aduan IR pada AN dalam dugaan tindak pidana Khalwat dan Ikhtilath berdasar Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Khalimi, 19/10/2025.

Khalimi menyampaikan, untuk undangan dari Polda Aceh telah diterima kliennya. “Ini bukti undangannya, tidak mandek (berhenti Red), ” ujar Khalimi sambil menunjuk surat undangan dari Polda Aceh, menampik spekulasi Ruslandi pengacara AN yang dikatakan tidak diproses.

Lebih jauh pengacara yang sering menangani perkara-perkara politik ini menyampaikan, jika terbukti Khalwat maka sesuai Qonun Aceh Pasal 23 ayat (1), hukumannya ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 10 (sepuluh) kali atau denda paling banyak 100 (seratus) gram emas murni atau penjara paling lama 10 (sepuluh) bulan. 

Dalam hal jarimah ikhtilath, diancam dengan ‘Uqubat cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan. 

Khalwat adalah perbuatan berada pada tempat tersembunyi antara 2 (dua) orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan zina. 

Sedangkan, Ikhtilath adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka.

“Dugaan tindak pidana Khalwat dan/atau Ikhtilath inilah yang menjadi titik krusial pengaduan IR yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota legislatif karena sudah melanggar sumpah/janji atau kode etik dapat berujung pemberhentian sebagai Anggota DPRD atas usul Badan Kehormatan DPRD sesuai Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu No.1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD,” tandas Khalimi.

“Jadi harus dibedakan mana urusan rumah tangga dengan persoalan moral. Bertengkar dalam rumah tangga adalah bumbu rumah tangga, namun ketika anggota DPRD diadukan di Badan Kehormatan DPRD akibat bepergian, bahkan diduga menginap dengan lelaki lain.

Padahal lanjutnya, AN dengan sadar mempunyai suami serta kepergiannya di Aceh diduga pula tidak dalam rangka tugas dinas ke-DPR-annya, inilah sejatinya persoalan moral yang menjadi tugas Badan Kehormatan DPRD untuk melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan,” tandas Dr. H Khalimi, S.H., M.H. yang juga Ketua DPC Peradi SAI Indramayu Raya tersebut. 

Untuk persoalan rumah tangga, Khalimi menjelaskan, IR memastikan akan melakukan permohonan talaq pada AN di Pengadilan Agama Bekasi. Namun jika sama-sama mengajukan bubarnya perkawinan atau AN mengajukan gugatan perceraian, mana yang lebih dahulu berproses untuk bercerai, tidak ada halangan untuk berproses.

IR sebagai lelaki taat beragama, sangat tahu betul karena agama Islam melarangnya untuk melanjutkan perkawinan pada perempuan telah diduga oleh suaminya berbuat Li’an (tuduhan zina). Adapun klaim AN sebagai korban KDRT, Khalimi menganggap sebagai playing victim AN agar publik mengasihani AN dengan sasaran agar berbalik arah menuduh IR sebagaimana yang dituduhkan. “Itu tidak benar, justru IR lah korban KDRT_nya yang sampai sekarang masih membekas lukanya. Namun sebagai suami tidak pantas cengeng dan mengadukan ke penegak hukum," ujarnya.

Adapun soal baju sobek sebagai barang bukti AN untuk melaporkan IR diduga melakukan KDRT ke Polda Jabar, itupun diduga hanya playing victim untuk menutup menghindar tuduhan dugaan khalwat atau ikhtilath tersebut. "Silahkan buktikan jika ada hasil visum et repertumnya jika ada KDRT,” tutup Khalimi.***

Editor : Yonif


Tag : No Tag

Berita Terkait