Penulis: Ganda Tb
1 Hari lalu, Dibaca : 58 kali
CIMAHI, Medikomonline.com - Kejaksaan Negeri ( Kejari) Cimahi melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum terkait adanya perubahan Undang-Undang baru Nomor 1 Tahun 2023 tentang kita Undang undang Hukum Pidana ( KUHP) Nasional, yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Cimahi Utara Rabu 11 / 3 2026.
Kegiatan ini di ikuti dari berbagai unsur dari Pemerintah Kota Cimahi dan perwakilan Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Sadar Hukum Kecamatan Cimahi Utara.
Kepala seksi intelijen Kejari Cimahi Fajrian yustiardi, SH, MH, yang di wakili oleh Jaksa Fungsional seksi Intelijen Cinta Marlina SH, yang menyampaikan materi Sosialisasi KUHP Nasional kepada seluruh peserta.
Turut hadir kepala bagian Hukum sekda Kota Cimahi Hendra Budi Hutama, SH, MH, Penyuluh Hukum Dadi Modali SH, MH, serta Kasi Hukum Polres Cimahi Siti Nimatul Hadiah SH.
Cinta Marlina dalam pemaparannya menjelaskan, bahwa pembentukan KUHP Nasional bertujuan memperbarui sistem Hukum pidana Indonesia agar lebih sesuai dengan nilai nilai Pancasila, serta kebutuhan sistem Hukum Nasional yang Modern.
Ia juga memaparkan perbandingan antara KUHP Lama dengan KUHP Nasional yang baru, baik dari segi struktur maupun sistematika delik KUHP lama. Mengklasifikasikan tindak pidana menjadi kejahatan dan pelanggaran, sedangkan dalam KUHP Nasional pengaturan tersebut disusun kembali secara lebih sistematis dalam klasifikasi tindak pidana yang lebih terstruktur.
Selain itu, sistem pemidanaan dalam KUHP Nasional mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum keadilan, dan kemanfaatan, serta memberikan ruang yang lebih luas terhadap penerapan pidana Alternatif selain pidana penjara.
Dalam kegiatan tersebut jiga di jelaskan mengenai pendekatan Restorativr Justice, yaitu penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat tanpa semata mata ber pokus pada penghukuman, sehingga diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih berkeadilan dan bermanfaat bagi semua pihak.
Melalui kegiatan penerangan Hukum ini Kejaksaan Negeri Cimahi berharap masyarakat dapat memahami perubahan dalam KUHP Nadional serta meningkatkan kesadaran Hukum, sehingga masyarakat dapat menyesuaikan perilaku dengan ketentuan hukum yang berlaku menjelang pemberlakuan penuh KUHP Nasional pada tahun 2026.
Dengan demikian Sosialisasi KUHP Nasional yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Cimahi tidak hanya menjadi sarana edukasi Hukum bagi masyarakat, tetapi juga merupakan langkah preventif untuk meminimalisir potensi pelanggaran hukum serta mendukung terciptanya stabilitas Hukum dan ketertiban di tengah masyarakat di Kota Cimahi.( Ganda Tb).
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back