Penulis: Dudun/Editor: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 933 kali
BEKASI, Medikomonline - Sempat viral di
media sosial (medsos) tentang bisa menggandakan uang, Herman akhirnya ditangkap
jajaran Unit Reskrim Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, dikediaman mertuanya,
di Gang Veteran, RT01/03, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten
Bekasi, Minggu (21/3/2021) malam.
Dalam
keterangannya, Ujang, Ketua RT 01/03 di lokasi rumah mertua terduga pelaku
mengatakan, ada saja tamu yang datang tapi dari orang luar, tapi dia sepertinya
bukan dukun, soalnya sering dipanggil ustadz.
"Asli dari
terduga pelaku adalah warga Kaliabang Nain, kalau sama keluarga mertuanya yang
di lingkungan RT 01 akrab banget," ujarnya, Senin (22/3/2021).
Kalau di wilayah
sini belum ada yang mendengar tentang penggandaan uang.
"Kebanyakan
konsumennya dari luar wilayah, media yang digunakan seperti jengglot cuma ada
tombolnya," terangnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer