Loading

Gunakan Fasilitas Umum Bukan Untuk Pribadi


Manah
9 Bulan lalu, Dibaca : 271 kali


MANAH/MEDIKOMONLINE.COM Foto : saat Kapolsek Pebayuran bersama Aparatur desa dan Satpol PP Kecamatan meninjau langsung para pedagang di bahu Jalan Raya Bantar Jaya Kecamatan Pebayuran.

BEKASI, Medikomonline.com - Polisi bersama instansi terkait menghimbau pedagang yang berjualan dengan memanfaatkan bahu jalan tepatnya di Jalan Raya Bantar Jaya Kecamatan Pebayuran yang dapat menganggu ketertiban umum.

"Kami bersinegi bersama Satpol PP Kecamatan, serta aparatur Desa, melaksanakan kegiatan memberikan himbauan dengan humanis berupa peneguran terhadap pedagang, pemilik warung klontong, yang berjualan dan memanfaatkan fasilitas bahu jalan raya, dimana fungsi dari bahu jalan atau trotoar yang semestinya digunakan bagi masyarakat pengguna jalan kaki," Ujar Kapolsek Pebayuran AKP Hotma Sitompul kepada awak media, pada Kamis (1/2/2024).

Lanjut Kapolsek, fungsi jalan raya sebagai sarana mobilitas masyarakat, dan merupakan fasilitas publik yang diberikan oleh pemerintah untuk digunakan dan dimanfaatkan bagi semua masyarakat. Dan tidak dikuasai oleh pribadi ataupun golongan

"Seringkali para pembeli dari toko klontong tersebut saat memarkirkan kendaraannya di jalan raya yang tidak semestinya digunakan parkir kendaraan pembeli, karena akan menimbulkan beberapa faktor diantaranya menimbulkan kemacetan. Bahkan fatalnya dapat menimbulkan kecelakaan karena lalulintas dijalan tersebut cukup ramai dan padat  lalulalang kendaraan besar atau kecil," ungkap Hotma.

Tiga Pilar Pebayuran menjaga ketertiban di Kabupaten Bekasi dengan mengajak kepada warganya untuk peduli, tertib, dan tidak memanfaatkan fasilitas umum, sehingga tercipta keindahan lingkungan.

"Kami menghimbau kesadaran bagi masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban supaya wilayah kita di Bekasi ini tetap indah tidak semrawut," tutupnya. (Manah)

Tag : No Tag

Berita Terkait