Loading

Polda Jabar Limpahkan Perkara Mantan Direktur Politeknik TEDC Bandung ke Kejati Jawa Barat


Penulis : Fredy Hutasoit
1 Tahun lalu, Dibaca : 1118 kali


Kantor Kejati Jawa Barat

BANDUNG, Medikomonline.com - Polda Jabar telah melimpahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Data dan Penggelapan dan atau tentang Pendidikan Tinggi yang melibatkan 2 Tersangka yakni mantan Direktur Politeknik TEDC dengan salah seorang pegawai pada Dinas Pendidikan Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Ke 2 tersangka tersebut adalah mantan Direktur Politeknik TEDC Bandung Drs. Sueb, M.Si.,M.Pd dan Srie Bima Ruting Sakti pegawai pada di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit II Subdit 1 Dit Reskrimum Polda Jabar, Kompol Hairullah yang dihubungi wartawan  melalui pesan WhatsApp, rabu (18/01/2023) pukul 19.16 WIB. "Siap, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan kang," ujar Kompol Hairullah.

Sementara pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui salah seorang staf Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) mengatakan bahwa atas nama pimpinan Kejati Jabar dan Kasipenkum mengucapkan terima kasih atas informasi  dari rekan awak media.

"Saya juga belum tahu, sudah sampai mana perkara yang dikonfirmasi dan ditanyakan oleh rekan rekan wartawan,nanti kami laporkan dulu hal ke Pimpinan dan kami akan segera menginfokan kembali kepada rekan wartawan kapan pimpinan bisa menerima,"ujarnya.

Pemberita sebelumnya  bahwa Polda Jabar Tahan Mantan Direktur Politeknik TEDC Bandung. Sumber dari humas Politeknik TEDC Bandung Drs. Dunaris Pakpahan, mengatakan bahwa mantan Direktur Politeknik TEDC Bandung, Sueb ditahan pada hari rabu tanggal 4 Januari 2023 oleh Direskrimum Polda Jabar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/39/1/2022/SPKT/POLDA JABAR tanggal 18 Januari 2022 Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dan Penggelapan dan atau Tentang Pendidikan Tinggi.

Serta berdasarkan Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Nomor : B/1315/XII/2022/Ditreskrimum, 2 tersangka saat ini ditahan di Polda Jabar dan penyidik telah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan sudah dinyatakan lengkap (P-21).

Dunaris Pakpahan menjelaskan bahwa Sueb diduga memalsukan dokumen dan menggelapkan uang sebesar Rp.2,6 Miliar serta Sueb mengaku masih menjabat Direktur Politeknik TEDC Bandung.

Sueb adalah direktur Politeknik TEDC Bandung periode 2010 – 2019, namun pada tahun 2019 telah diganti oleh pelapor, dan sejak tahun 2016 Politeknik TEDC Bandung telah menjalin kerjasama beasiswa pendidikan di Politeknik TEDC Bandung dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, adapun sistem pembayaran dalam kerjasama tersebut dilakukan dengan cara Transfer ke Bank BRI An.Politeknik TEDC.

“Akan tetapi saat pelapor mengecek pembayaran untuk beasiswa diketahui bahwa ada perubahan Nomor Rekening dari BRI Ke BTN,” jelas Dunaris Pakpahan.

Dunaris Pakpahan menerangkan bahwa uang sebesar Rp.2,6 miliar tersebut berasal dari sumber APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun anggaran 2021 – 2022.

Sampai saat ini  wartawan terus menelusuri sumber dana yang di gelapkan.

Tag : No Tag

Berita Terkait