Penulis : Fredy Hutasoit
1 Tahun lalu, Dibaca : 1118 kali
BANDUNG, Medikomonline.com - Polda Jabar telah melimpahkan Perkara
Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Data dan Penggelapan dan atau tentang Pendidikan
Tinggi yang melibatkan 2 Tersangka yakni mantan Direktur Politeknik TEDC dengan
salah seorang pegawai pada Dinas Pendidikan Palembang Provinsi Sumatera
Selatan.
Ke 2 tersangka tersebut adalah
mantan Direktur Politeknik TEDC Bandung Drs. Sueb, M.Si.,M.Pd dan Srie Bima
Ruting Sakti pegawai pada di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
Hal tersebut dibenarkan oleh
Kanit II Subdit 1 Dit Reskrimum Polda Jabar, Kompol Hairullah yang dihubungi
wartawan melalui pesan WhatsApp, rabu
(18/01/2023) pukul 19.16 WIB. "Siap, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan kang,"
ujar Kompol Hairullah.
Sementara pihak Kejaksaan Tinggi
Jawa Barat melalui salah seorang staf Kepala Seksi Penerangan Hukum
(Kasipenkum) mengatakan bahwa atas nama pimpinan Kejati Jabar dan Kasipenkum
mengucapkan terima kasih atas informasi
dari rekan awak media.
"Saya juga belum tahu, sudah
sampai mana perkara yang dikonfirmasi dan ditanyakan oleh rekan rekan
wartawan,nanti kami laporkan dulu hal ke Pimpinan dan kami akan segera
menginfokan kembali kepada rekan wartawan kapan pimpinan bisa
menerima,"ujarnya.
Pemberita sebelumnya bahwa Polda Jabar Tahan Mantan Direktur
Politeknik TEDC Bandung. Sumber dari humas Politeknik TEDC Bandung Drs. Dunaris
Pakpahan, mengatakan bahwa mantan Direktur Politeknik TEDC Bandung, Sueb
ditahan pada hari rabu tanggal 4 Januari 2023 oleh Direskrimum Polda Jabar
berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/39/1/2022/SPKT/POLDA JABAR tanggal 18
Januari 2022 Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dan Penggelapan dan atau
Tentang Pendidikan Tinggi.
Serta berdasarkan Surat
pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Nomor :
B/1315/XII/2022/Ditreskrimum, 2 tersangka saat ini ditahan di Polda Jabar dan
penyidik telah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan sudah
dinyatakan lengkap (P-21).
Dunaris Pakpahan menjelaskan
bahwa Sueb diduga memalsukan dokumen dan menggelapkan uang sebesar Rp.2,6
Miliar serta Sueb mengaku masih menjabat Direktur Politeknik TEDC Bandung.
Sueb adalah direktur Politeknik
TEDC Bandung periode 2010 – 2019, namun pada tahun 2019 telah diganti oleh
pelapor, dan sejak tahun 2016 Politeknik TEDC Bandung telah menjalin kerjasama
beasiswa pendidikan di Politeknik TEDC Bandung dengan Dinas Pendidikan Provinsi
Sumatera Selatan, adapun sistem pembayaran dalam kerjasama tersebut dilakukan
dengan cara Transfer ke Bank BRI An.Politeknik TEDC.
“Akan tetapi saat pelapor
mengecek pembayaran untuk beasiswa diketahui bahwa ada perubahan Nomor Rekening
dari BRI Ke BTN,” jelas Dunaris Pakpahan.
Dunaris Pakpahan menerangkan
bahwa uang sebesar Rp.2,6 miliar tersebut berasal dari sumber APBD Provinsi
Sumatera Selatan Tahun anggaran 2021 – 2022.
Sampai saat ini wartawan terus menelusuri sumber dana yang di
gelapkan.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer