Loading

Tempat Penyimpanan Rokok Ilegal Digrebek Bea Cukai dan Satpol PP Indramayu


Reporter: Yonif - Editor: Yonif
6 Hari lalu, Dibaca : 81 kali


Petugas Bea Cukai dan Satpol PP Indramayu menyita rokok tanpa cukai dari tiga kecamatan berbeda. (Foto: Ist/Hyf)

Tempat Penyimpanan Rokok Ilegal Digrebek Bea Cukai dan Satpol PP Indramayu

Jumat, 25 Juli 2025 | Pukul: 15: 25 WIB 

Digrebeg dari tiga kecamatan, yakni kecamatan Balongan, Arahan dan Sindang. Rokok yang disita terdiri dari berbagai jenis dan tanpa pita cukai. 

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM - Kantor Bea Cukai Cirebon dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu belum lama ini menggerebek tempat penyimpanan rokok ilegal di Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.

Tempat yang dimaksud adalah sebuah kantor jasa penitipan dan pengantaran barang milik swasta. 

Dari lokasi itu, petugas menyita ribuan bungkus rokok berbagai merek dan jenis yang tak dipasangi pita cukai resmi. Dari pengembangan, petugas juga menyita ratusan bungkus rokok yang sama di sejumlah warung di tiga kecamatan. 

Adapun ketiga kecamatan itu adalah Balongan, Arahan dan Sindang. Semua rokok yang disita petugas terdiri dari berbagai jenis dan tanpa pita cukai. Secara keseluruhan, rokok ilegal hasil sitaan tercatat sebanyak 32.520 batang atau 1.626 batang. 

Kepala Satuan Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, mengatakan kegiatan tersebut merupakan operasi rutin yang dijalankan bersama Bea Cukai. Langkah itu diambil untuk menekan kerugian negara menyusul beredarnya rokok tanpa cukai di masyarakat. 

Adapun lokasi operasi yang menjadi sasaran, kata dia, pertama di wilayah Kecamatan Balongan. Ia menceritakan, petugas sebelumnya menerima informasi adanya distribusi rokok ilegal yang dilakukan oleh seorang kurir pria berinisial Ilh. 

Dari petunjuk itu, petugas menemukan tempat penyimpanan dan mendapati sebayak 1.100 bungkus rokok ilegal berbagai merek dan jenis. Setelah dikembangkan, petugas kemudian menelusuri jalur distribusi. 

Hasilnya petugas menemukan rokok ilegal di sejumlah warung ata toko di dua kecamatan yakni Sindang dan Arahan.  Di Kecamatan Sindang, petugas menyambangi toko KC dan SS di Desa Panyindangan Kulon. Dari kedua toko tersebut petugas menyita sebanyak 121 bungkus rokok ilegal. 

Selanjutnya, petugas mendatangi toko GR di Desa Cidempat Kecamatan Arahan. Dari toko tersebut didapati sebanyak 375 bungkus rokok ilegal. Rokok-rokok ilegal itu nyaris terjual jika saja petugas tidak keburu menyitanya. 

"Seluruh rokok ilegal hasil sitaan sudah diamankan oleh Bea Cukai sambil menunggu proses selanjutnya. Operasi ini sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam menenkan peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara," ungkap Teguh, Jumat, 25 Juli 2025.***

Editor : Yonif

Tag : No Tag

Berita Terkait