Loading

Peltek OP 3 BBWS Citanduy Sulit Ditemui, Menjadi Tanda Tanya Miring Masyarakat


Penulis: Herz/Editor: Mbayak Ginting
2 Tahun lalu, Dibaca : 2039 kali


Pelaksana Teknis (Peltek) Operasi dan Pemeliharaan SDA III BBWS Citanduy Ijang, diduga saat makan siang dengan kontraktor perempuan asal Ciamis. (Foto: Istimewa)

KOTA BANJAR, Medikomonline.com - Salah satu pejabat setingkat Pelaksana Teknis (Peltek) Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (SDA) III (tiga) Ijang terkesan tertutup dan sulit ditemui.

Beberapa pihak mengatakan, kalau Ijang setingkat Peltek di bawah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bagian Operasi dan Pemeliharaan III, Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy (BBWS) yang berkantor di Jalan Prof Ir Sutami No 1, Karangpanimbal, Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat 46332 itu pun menjadi keanehan tersendiri serta menjadi pertanyaan miring sejumlah pihak.

Mereka menilai pejabat setingkat Peltek itu pun diduga kuat seakan menguasai dalam membagikan atau memberikan proyek pekerjaan yang sifatnya pemeliharaan di OP3.

Menurut beberapa pihak kepada Medikomonline.com mengatakan, diduga hanya segelintir orang saja yang bisa mendapat pekerjaan di OP3 itu walau pekerjaan pemeliharaan (penunjukan-red) tampak banyak.

Diungkapkan sumber yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, kalau dirinya pun pernah menemui Ijang di kediamannya (mess/kontrakannya) di bilangan Kota Banjar. Cukup diarahkan, ketemunya pun cukup di teras rumah orang lain.

“Sekali pun pertemuan itu memerlukan jadwal waktu kurang lebih seminggu, pada waktu itu ingin ketemu dengan Pak Ijang. Yang jelas Peltek OP3 ini selain sulit ditemui yang tadi ungkapkan, sulitnya bagai ingin ketemu dengan presiden atau pejabat yang lebih tinggi darinya saking sulitnya ditemui,” kata sumber yang juga biasa mendapat pekerjaan pemeliharaan di lingkup BBWS Citanduy.

Lebih lanjut, keduanya pun mengatakan, hasil informasi yang diterimanya, kalau pekerjaannya yang beralamat di Kabupaten Pangandaran ini pernah tersampaikan pekerjaannya tidak baik atau bagus. Itupun menurutnya info sepihak.

Padahal pada waktu itu kata sumber, dirinya ingin sekali mengklarifikasi sebagaimana yang diterimanya kalau ada pekerjaannya dirasa kurang bagus. Itu menurutnya hanya sepihak.

Namun karena pihaknya masih ingin dengan cara baik-baik, dengan tujuan agar bisa mendapat pekerjaan seperti di OP lainnya. Maka hal itu pun urung untuk mengklarifikasikan hal tersebut.

Masih dari kedua sumber ini kepada Medikomonline.com mengatakan, kalau Ijang ini memang sulit untuk ditemui. Jika dirasa oleh pihaknya dekat atau disukai, maka sudah tentu diduga mendapat pekerjaan lebih dari satu. “Padahal orangnya masih itu itu juga,” pungkasnya. 

Kartiwa, Ketua Masyarakat Pemerhati Jasa Kontruksi (M_Perjakon) asal Kota Banjar.

Hal yang sama pula diungkapkan Kartiwa yang akrab disapa Iwa, Selasa (10/08/2021) sekaligus Ketua Masyarakat Pemerhati Jasa Kontruksi (M_Perjakon) yang cukup senior asal Kota Banjar. Ia sudah lama dan sering mengkritisi program maupun kebijakan pembangunan termasuk di BBWS Citanduy.

Menurutnya, memang sekarang ini di BBWS Cintanduy pejabatnya sangat sulit untuk ditembus atau ditemui guna dibangun komunikasi, konfirmasi atau pun silaturhami demi pembangunan yang lebih baik dan terarah. “Ini pun menjadi keanehan tersendiri,” tutur Iwa.

Bahkan terbaru dirinya ingin bertemu dengan salah satu pejabat di BBWS Citanduy saja harus menyimpan identitas diri di pos penjagaan. Itu pun belum karuan bisa ketemu dengan pejabat yang dimaksud.

Lebih lanjut, Iwa mengatakan, ”Dirasa kurang cermat atau tepat Pelaksana Teknis (Peltek) seperti bagi pengadaan gambar atau pun RAB di lingkup BBWS Citanduy ini sering diminta dengan nominal angka cukup besar kisaran di angka Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), tanpa memperhatikan besar kecilnya nilai kontrak pemeliharaan atau penunjukan. Apalagi, sekarang ini kegiatan OP atau pemeliharaan yang dilakukan oleh pihak rekanan ini semakin dipecah-pecah, kecil anggarannya dengan nilai bervariasi.”

Maka dengan seperti itu pun, ungkap Iwa,  sarat kualitas pembangunannya kurang baik. Sudah kecil anggarannya, administrasi diminta sama, maka sangat kecil keuntungan kontraktor.

Masih menurut Iwa Kartiwa, program pemeliharaan yang ada di OP ini sulit terakses informasinya. “Ke mana saja kegiatan pekerjaannya dan dengan jumlah berapa anggarannya pun ini sulit didapati informasi yang akurat, berbeda dengan paket-paket besar. Itu jelas dan bisa mudah diakses atau didapat,” katanya.

Memang benar, lanjut Iwa, kalau di BBWS Citanduy ini sangat sulit pejabatnya untuk ditemui sehingga ini pun membuat aneh dirinya atau sejumlah kalangan khususnya bagi kontrol sosial atau pergerakan yang ingin menyikapi program atau kebijakan BBWS Citanduy ini.

Bahkan menurutnya pun, untuk jenis kegiatan di daerah Kota Tasikmalaya, diduga kuat satu orang saja mendapat pekerjaan pemeliharaan/penunjukannya cukup banyak.

Peltek OP 3 terkesan tertutup dan sulit ditemui guna silaturahmi dan dikonfirmasi. “Tetapi jika ditemui oleh orang yang menurutnya disukai, seperti halnya yang sedang belajar asal Kota Banjar seorang perempuan ini, isu-isu dan informasinya dekat dengan pejabat Peltek OP3 itu sering mendapat pekerjaan,” terang Iwa Kartiwa.

Dengan sulitnya pejabat publik ditemui selain menjadi keanehan tersendiri, tentu ini juga bertentangan dengan kebebasan hak seseorang, kelompok, golongan maupun kontrol social, jelas melanggar hukum sebagaimana amanah UUD 1945 bahwa hak setiap orang untuk bisa mendapatkan informasi. Juga melanggar Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik.

Diungkapkan Iwa Kartiwa, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Dan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik ini merupakan salah satu ciri penting Negara yang berdemokrasi. Dan itupun tertuang dalam Undang – Undang Dasar 1945 pasal 5, dan pasal 20 ayat (2) maupun pasal 58 Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Maka jika pejabat yang sudah menutup diri guna ditemui dan dikonfirmasi sulit, maka itu pun sudah ciri melanggar hukum yang ada. Untuk itu, Iwa meminta kepada semua pejabat publik untuk sekiranya bisa baik, terbuka dengan siapapun. “Terlepas apa yang hendak dikomunikasikan merupakan info good news atau pun bad news harusnya pejabat bisa baik dan terbuka. Terlepas misal ada yang jelek, kan itu nanti bisa disikapi secara dini tanpa harus melebar atau membesar ke mana–mana,” tandasnya.

“Apalagi sekarang ini jaman canggih, informasi ini sangat mudah bisa didapatkan atau diakses. Hanya saja, memang untuk program kegiatan yang pekerjaannya pemeliharaan ini memang sangat sulit diakses data dan informasinya, terlebih pejabat BBWS Citanduy sekarang ini sangatlah sulit untuk ditemui guna dimintai data atau informasi yang dibutuhkan setiap orang atau warga Negara,” tegas Iwa.

Hingga berita ini dirilis Rabu (11 Agustus 2021), Medikomonline.com mencoba mengkonfirmasi apa yang menjadi informasi dan keterangan beberapa sumber termasuk sumber yang enggan disebutkan namanya kepada Peltek OP3 Pak Ijang melalui pesan WhatApp-nya, ia tidak memberikan penjelasan atau keterangan apa pun. 



Tag : No Tag

Berita Terkait