Penulis: IthinK
3 Tahun lalu, Dibaca : 1380 kali
BANDUNG,
Medikomonline.com – Meskipun
masih dalam masa pemeliharaan, hasil proyek Pekerjaan Pelebaran
Jalan Menuju BIJB Tahap 2 cepat mengalami kerusakan. Aspal badan jalan menuju Bandara
Internasional Jawa Barat ini sekarang telah banyak berlubang, padahal Serah Terima Pertama
Pekerjaan baru dilakukan pada tanggal 7 Januari 2021 lalu.
Menanggapi
hasil pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 yang banyak berlubang ini, Boy Bob Agustan
Nyinang, S.T., M.T. selaku Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah
Pelayanan VI Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat kepada Medikom menjelaskan, pekerjaan tersebut
masih dalam masa pemeliharaan.
“Saat ini masih dalam masa pemeliharaan
dan dalam masa pelaksanaan paket tersebut diawasi oleh konsultan pengawas dan
didampingi Tim Pembangunan Strategis oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kegiatan
ini juga telah diaudit oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia,” kata Boy dalam keterangan tertulisnya dengan Nomor
Surat: 622/924/PJ2WP VI/2021, tanggal 13 Oktober 2021 kepada Medikom.
Namun sayangnya Kepala UPTD Pengelolaan
Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI tidak menjelaskan penyebab aspal badan
jalan yang cepat rusak dan berlubang tersebut, serta upaya yang dilakukan untuk
penanganan badan jalan yang berlubang.
Boy menambahkan, Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 merupakan salah satu proyek pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 dengan sumber dana APBD Provinsi Jawa Barat. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan dan terealisasi penyelesaian pekerjaan 100% sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak dan perubahannya.
Menanggapi hasil proyek Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 telah banyak berlubang
ini, Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun kepada Medikom di Bandung, Selasa (19/10/2021)
mengatakan, penyebab keruskan Pekerjaan
Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 harus diungkap dengan jelas.
“Jika
memang diawasi oleh konsultan pengawas dan Tim Pembangunan Strategis, tapi mengapa
jalan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 cepat rusak dan aspal badan jalan
banyak berlubang?” tanya Mujahi yang juga Komandan Satgas Anti Korupsi Forum
Ormas Jawa Barat ini terheran-heran.
Apalagi kata Mujahid, proyek Pekerjaan
Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 senilai Rp18 miliar dan merupakan salah
satu proyek pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Tahun
2020, tentunya harus bagus kualitasnya. “Bukan cepat rusak dan banyak
berlubang,” ungkapnya.
Mujahid yang dikenal sebagai aktivis anti korupsi ini menegaskan, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengamanatkan, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil dan akuntabel.
Oleh karena itu tegas Mujahid, ARM akan mengawal dan mengungkap temuan proyek Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 tersebut. “Kami seluruh jajaran Aliansi Rakyat Menggugat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa proyek Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 senilai Rp18 miliar tersebut. ARM juga akan melaporkan temuan tersebut kepada KPK,” tegas Mujahid.
Selain itu, lanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan
BPK pada Pekerjaan Pelebaran
Jalan Menuju BIJB Tahap 2 menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan.
Hasil pemeriksaan fisik yang dilaksanakan BPK bersama PPK, Pelaksana dan
Konsultan Pengawas pada tanggal 1 Maret dan 12 April 2021 menunjukkan terdapat
kekurangan volume pada item pekerjaan perkerasan beton semen dan kualitas mutu
beton pada beberapa titik uji petik, sehingga mengakibatkan kelebihan
pembayaran sebesar Rp39.384.767,88. “Terkait kelebihan pembayaran ini juga
belum ada kejelasan tindak lanjutnya,” ungkap Mujahid sesuai dengan Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Masih dari LHP BPK, kata Mujahid, PT. Berkah
Bumi Ciherang selaku kontraktor pelaksana Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 telah menyelesaikan
dan menyerahkan pekerjaan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan
Nomor 622/10.1/PHO/PPK.TING/PJ2WPVI/2021 tanggal 7 Januari 2021 atau terdapat
keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 10 hari kalender. Atas
keterlambatan tersebut, PPK telah memperhitungkan dan mengenakan denda
keterlambatan sebesar Rp170.189.152,97. Pembayaran denda keterlambatan akan
diperhitungkan pada saat pembayaran sisa paket pekerjaan menggunakan Dokumen
Pelaksana Perubahan Anggaran Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat
Tahun Anggaran 2021.
Namun demikian kata Mujahid, pembayaran denda
keterlambatan yang diperhitungkan pada saat pembayaran sisa paket pekerjaan
menggunakan Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Dinas Bina Marga dan Penataan
Ruang Jawa Barat Tahun Anggaran 2021, hingga saat ini tidak jelas realisasinya.
“ARM mendesak Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat menjelaskan
secara transparan tentang pembayaran denda keterlambatan sebesar Rp170.189.152,97 dan pengembalian kelebihan
pembayaran sebesar Rp39.384.767,88,” tegas Mujahid.
Lelang Pekerjaan Pelebaran
Jalan Menuju BIJB Tahap 2 ini dimenangkan oleh PT.
Berkah Bumi Ciherang yang beralamt di Kp. Jalancagak, Desa Jalancagak, Kec.
Jalancagak Kab. Subang dengan nilai kontrak Rp18.720.806.826,70.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer