Loading

KPPBC TMP A Bekasi Musnahkan Lebih dari 5 Juta Batang Rokok Ilegal dan Barang Kena Cukai Ilegal Lainnya Senilai 7,1 Miliar


Manah
1 Bulan lalu, Dibaca : 90 kali


MANAH/MEDIKOMONLINE.COM Foto : bertempat di KPPBC TMP A Bekasi rangkaian kegiatan Pemusnahan lebih dari 5 Juta batang rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya senilai 7,1 Miliar.

BEKASI, Medikomonline.com - Menjalankan fungsinya sebagai Community Protector, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bekasi, melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai, yaitu Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Etil Alkohol (EA). Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Bekasi, pada Rabu (09/10/2024). 

Perlu diketahui dalam acara Pemusnahan BMMN hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, turut hadir KPKNL Bekasi, Pimpinan Pemerintah Daerah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Bekasi, Kepala Polres Metro Kota dan Kabupaten Bekasi, Kepala Satpol Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi Yanti Sarmuhidayanti mengatakan, adapun BMMN yang dimusnahkan berupa HT ilegal sejumlah 5.067.416 (lima juta enam puluh tujuh ribu empat ratus enam belas) batang, MMEA ilegal sejumlah 859 (delapan ratus lima puluh sembilan) liter, dan EA ilegal sejumlah 235 (Dua Ratus Tiga Puluh Lima) liter. 

"Nilai seluruh BKC Ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp. 7.133.712.920 (tujuh miliar seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua belas ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.942.044.532 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh dua juta empat puluh empat ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah)," ucap Kepala KPPBC TMP A Bekasi, kepada awak media, pada Rabu (9/10/2024).

Bahwa BMMN, katanya lagi,  sebagaimana dimaksud di atas telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-157/MK.6/KN.4/20 tanggal 13 September 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi.

“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Satuan Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, Polres Kota Bekasi, dan Polres Kabupaten Bekasi dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2024 ini adalah bukti," tutupnya. (Manah)

Tag : No Tag

Berita Terkait