Loading

TIGA PENJAGA LAHAN TEBU PT PG RAJAWALI II JADI INCARAN PETANI LIAR


PENULIS : YONIF - EDITOR : YONIF
17 Jam lalu, Dibaca : 57 kali


Jadi Incaran petani liar. Tiga penjaga lahan tebu PT Rajawali II (Yonif-Medikom)

TIGA PENJAGA LAHAN TEBU PT PG RAJAWALI II JADI INCARAN PETANI LIAR

Kamis, 10 September 2026 | Pukul: 22:44 WIB

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM - Bagi Kartama, Kasto dan Joni, menjadi penjaga lahan tebu di hamparan tanah Hak Guna Usaha PT PG Rajawali II, sudah dibilang cukup.  Mendapat honor sesuai UMR, dirasa cukup bagi mereka meski risiko menghadapi para petani liar  bercocok nontebu senantiasa menghadang setiap saat.

Dibandingkan dengan jumlah honor yang diterima, tidaklah sebanding dengan risiko nyawa bahkan hukum harus mereka hadapi.  

Belum lama ini, alih-alih menghalau ratusan petani liar di  Blok Beringin Desa Sukamulya Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu yang memaksa bertanam nontebu, justru menerima tuduhan hukum. Merekapun dianggap sebagai pelaku penganiayaan secara bersama-sama. 

Insiden ini berujung ditetapkannya tiga orang tersebut sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Indramayu bernomor register perkara 188/Pid.B/2026/PN.Idm. atas Pasal 262 ayat (2) KUHP atau Pasal 466 ayat 1 Jo. Pasal 20 c KUHP.

Mereka tak terima atas dakwaan tersebut, karena tidak melakukan penganiayaan. Melalui penasihat hukumnya dari Kantor Hukum KHAL & Rekan : Khalimi, Wawan Gunawan, Yonif dan Sucipto menolak tawaran damai, tidak juga mau mengakui bersalah, justru para terdakwa melakukan perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum. 

Mereka berprinsip lebih baik mati dalam keyakinan tidak bersalah daripada mengorbankan keyakinan tak bersalah tergilas oleh kematian.

Di hadapan para petani liar, keberadaan Kartama dkk dianggap sebagai penghalang kebebasan merambah seenaknya untuk menggarap, bertanam jenis tanaman apapun bahkan mengoperalih garapan tanpa hak, oleh karena itu sepak terjang Kartama dkk senantiasa diincar berkali-kali agar mereka leluasa menguasai lahan HGU.

Bagi PT PG Rajawali II, penilaian terhadap Kartama dkk justru sebaliknya. Ketiga terdakwa  mendapat apresiasi luar biasa bahkan menyebutnya sebagai pejuang mempertahankan ketersediaan stok gula nasional,  membela lahan HGU yang pemegang haknya adalah PT PG Rajawali II.

Selamat berjuang menghadapi tuduhan hukum para petani liar. Vonis bebas bagi petugas keamanan di lahan tebu  HGU PT PG Rajawali II senantiasa mengiringimu.*** (Hyf)

EDITOR : YONIF 


Tag : No Tag

Berita Terkait