PENULIS : YONIF - EDITOR : YONIF
17 Jam lalu, Dibaca : 57 kali
TIGA PENJAGA LAHAN TEBU PT PG RAJAWALI II JADI INCARAN PETANI LIAR
Kamis, 10 September 2026 | Pukul: 22:44 WIB
INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM - Bagi Kartama, Kasto dan Joni, menjadi penjaga lahan tebu di hamparan tanah Hak Guna Usaha PT PG Rajawali II, sudah dibilang cukup. Mendapat honor sesuai UMR, dirasa cukup bagi mereka meski risiko menghadapi para petani liar bercocok nontebu senantiasa menghadang setiap saat.
Dibandingkan dengan jumlah honor yang diterima, tidaklah sebanding dengan risiko nyawa bahkan hukum harus mereka hadapi.
Belum lama ini, alih-alih menghalau ratusan petani liar di Blok Beringin Desa Sukamulya Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu yang memaksa bertanam nontebu, justru menerima tuduhan hukum. Merekapun dianggap sebagai pelaku penganiayaan secara bersama-sama.
Insiden ini berujung ditetapkannya tiga orang tersebut sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Indramayu bernomor register perkara 188/Pid.B/2026/PN.Idm. atas Pasal 262 ayat (2) KUHP atau Pasal 466 ayat 1 Jo. Pasal 20 c KUHP.
Mereka tak terima atas dakwaan tersebut, karena tidak melakukan penganiayaan. Melalui penasihat hukumnya dari Kantor Hukum KHAL & Rekan : Khalimi, Wawan Gunawan, Yonif dan Sucipto menolak tawaran damai, tidak juga mau mengakui bersalah, justru para terdakwa melakukan perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Mereka berprinsip lebih baik mati dalam keyakinan tidak bersalah daripada mengorbankan keyakinan tak bersalah tergilas oleh kematian.
Di hadapan para petani liar, keberadaan Kartama dkk dianggap sebagai penghalang kebebasan merambah seenaknya untuk menggarap, bertanam jenis tanaman apapun bahkan mengoperalih garapan tanpa hak, oleh karena itu sepak terjang Kartama dkk senantiasa diincar berkali-kali agar mereka leluasa menguasai lahan HGU.
Bagi PT PG Rajawali II, penilaian terhadap Kartama dkk justru sebaliknya. Ketiga terdakwa mendapat apresiasi luar biasa bahkan menyebutnya sebagai pejuang mempertahankan ketersediaan stok gula nasional, membela lahan HGU yang pemegang haknya adalah PT PG Rajawali II.
Selamat berjuang menghadapi tuduhan hukum para petani liar. Vonis bebas bagi petugas keamanan di lahan tebu HGU PT PG Rajawali II senantiasa mengiringimu.*** (Hyf)
EDITOR : YONIF
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back