Loading

Kejari Indramayu Terima Uang Pengganti dan Rampasan Rp1,3 Miliar Kasus Pidana Korupsi Padat Karya Penanaman Mangrove


Reporter: Yonif - Editor: Yonif
1 Bulan lalu, Dibaca : 128 kali


Kajari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi saat jumpa Pers terkait penerimaan uang pengganti dan Rampasan perkara padat karya penanaman mangrove tahun 2020 sebesar 1,3 M (Foto: Ist/HYF)

Kejari Indramayu Terima Uang Pengganti dan Rampasan Rp1,3 Miliar Kasus Pidana Korupsi Padat Karya Penanaman Mangrove

Selasa, 6 Mei 2025 | Pukul : 13:10 WIB

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM -Kejaksaan Negeri Indramayu Jawa Barat menerima uang pengganti dan rampasan sebesar satu koma tiga milyar rupiah dari dua terdakwa kasus tindak Pidana Korupsi kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove (PKPM) tahun anggaran 2020.

Para tersangka yang membayar uang pengganti ini berdasarkan pada Petikan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 100/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg, pada tanggal 25 Maret 2025 dengan Inisial Terdakwa RD membayar uang pengganti sejumlah Rp.374.464.500.

Sedangkan Petikan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 101/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tanggal 25 Maret 2025, dengan Inisial Terdakwa BP membayar uang pengganti sejumlah Rp.374.464.500 dan uang rampasan negara sejumlah Rp.581.700.000

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi mengatakan, uang pengganti dan rampasan ini merupakan hasil dari tindak Pidana Korupsi dalam perkara kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2020, yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Indramayu telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan padat karya penanaman mangrove di Kabupaten Indramayu.

Program itu berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Cimanuk – Citanduy tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka adalah RD, selaku Kepala BPDAS Cimanuk Citanduy yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta BP selaku Plt Kasi Program pada BPDAS Cimanuk Citanduy yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BPDAS Cimanuk-Citanduy pada 2020 mendapatkan anggaran kegiatan rehabilitasi hutan mangrove senilai Rp 13.050.000.000. Rehabilitasi itu diperuntukkan untuk hutan mangrove di pesisir pantai Kabupaten Indramayu.***

Editor : Y Fatkhuroni


Tag : No Tag

Berita Terkait